Konsentrasi
public terhadap Ahok memasuki babak baru. Setelah setahun lebih, issu RS Sumber
Waras, KPK kemudian “menentukan” sikap terhadap kasus ini. KPK sudah menyatakan
“tidak ada unsur perbuatan melawan hukum”.
Sikap
ini merupakan rangkaian sikap sebelumnya, yang menyatakan dengna tegas, tidak
ada unsur “niat jahat (mens rea)” dari pembelian tanah untuk RS Sumber Waras.