Ketika
UU No. 10 tahun 2016 (UU Pilkada) disahkan tanggal 1 Juli 2016, reaksi publik
belum menimbulkan persoalan.
UU
No. 10 Tahun 2016 mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati. UU
ini merupakan pengesahan dari Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1
Tahun 2014 Tentang Pilkada. Publik masih diingatkan ketika tarik menarik antara
Pemerintah dan DPR yang menghendaki pemilihan kepala daerah dilakukan oleh
DPRD. Tarik menarik kepentingan mewarnai paska pilres 2014.