18 Desember 2025

opini musri nauli : Hak-Hak Anak Pasca Perceraian

 


Putusnya perkawinan orang tua tidak memutuskan hubungan hukum dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Hak anak harus diutamakan (the best interest of the child).


Hak Asuh (Hadhanah). Anak yang belum mencapai usia mumayyiz (belum dapat membedakan yang baik dan buruk, biasanya di bawah 12 tahun) hak pengasuhannya umumnya jatuh kepada Ibu (Pasal 105 KHI), kecuali terbukti Ibu tidak mampu atau berkelakuan buruk.


Hak Memilih: Anak yang sudah mumayyiz (usia 12 tahun ke atas) berhak menyatakan pilihannya untuk diasuh oleh Ayah atau Ibu.

opini musri nauli : Pemimpin Bersama Rakyat: Tangisan Sang Penjaga di Tengah Puing Bencana

 


Gelombang air bah telah surut, namun yang tersisa hanyalah pilu dan puing. Data bencana berbicara dalam bahasa yang dingin: ribuan rumah hancur, puluhan ribu warga mengungsi, dan infrastruktur vital luluh lantak. Nanggaro Aceh Darussalam diserang habis-habisan oleh amukan alam, meninggalkan luka menganga yang membutuhkan dekapan dan uluran tangan.

Di tengah lanskap kehancuran yang kelabu, muncullah sosok pemimpin yang menolak beranjak dari medan juang. Sebagai Gubernur, beliau tidak memilih ruang kantor yang hangat, apalagi meninggalkan rakyatnya sendirian menatap langit yang muram. Dengan rompi BPBD yang kotor oleh lumpur dan peluh, beliau berjalan kaki, menyusuri genangan air, memanggul karung-karung logistik—seperti yang terekam dalam potret epik ini. Ia bukan sekadar mengatur; ia berada di sana, menjadi bagian tak terpisahkan dari penderitaan dan perjuangan rakyatnya.

Respon Cepat di Tengah Keterbatasan

15 Desember 2025

opini musri nauli : Hak-Hak Pasca Perceraian


Perceraian adalah akhir dari sebuah ikatan perkawinan, namun bukan akhir dari tanggung jawab hukum. 


Di Indonesia, undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas mengatur hak dan kewajiban yang muncul pasca putusnya perkawinan, khususnya untuk melindungi pihak yang lemah, yaitu mantan istri dan anak. 


Memahami hak-hak ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan di masa transisi pasca-perceraian.

05 Desember 2025

opini musri nauli : Kekayaan Sumber Daya Alam dan Ironi Bencana

 


Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dikenal sebagai lumbung kekayaan alam Indonesia. Terutama dalam sektor perkebunan dan energi.

01 Desember 2025

opini musri nauli : Pelaku Tindak Pidana

 

Dalam hukum pidana, konsep pelaku tindak pidana memiliki posisi sentral. Istilah ini merujuk pada subjek hukum yang karena perbuatannya memenuhi rumusan delik (tindak pidana) dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pemahaman mengenai siapa yang disebut pelaku sangat penting untuk menentukan sah atau tidaknya suatu proses peradilan.

opini musri nauli : Ketika Alam Menunjukkan Kemarahan:

 

Sumatera, sebuah pulau yang kaya raya. Dari perut buminya mengalir minyak (seperti minyak mentah dan gas alam) yang menggerakkan industri dan ekonomi bangsa. Dari lahannya, alam menyumbangkan kekayaan hutan (menghasilkan kayu, rotan, berbagai hasil hutan non-kayu, dan jasa lingkungan) dan perkebunan sawit (menghasilkan minyak kelapa sawit/CPO dan inti sawit/kernel) yang menjanjikan kemakmuran. Data berbagai sumber menyebutkan rstusan trilyunan. Dan menghancurkan jutaan hektar hutan

Namun, di balik limpahan kekayaan itu, alampun dikeruk habis-habisan. Hutan digunduli, berganti wajah bopeng tak berbentuk. Pengeboran dan pertambangan mengubah bentang alam menjadi lubang-lubang raksasa, menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan.

27 November 2025

opini musri nauli : Hak-Hak Mantan Istri Pasca Perceraian di Indonesia

 


Perceraian adalah akhir dari sebuah ikatan perkawinan, namun bukan berarti berakhirnya semua tanggung jawab hukum, terutama bagi mantan suami. Hukum di Indonesia, khususnya bagi yang beragama Islam melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019), secara jelas mengatur hak-hak yang wajib dipenuhi oleh mantan suami kepada mantan istrinya.

Memahami hak-hak ini sangat penting agar perempuan dapat memperoleh perlindungan dan keadilan pasca putusnya perkawinan.

Hak Mantan Istri

20 November 2025

opini musri nauli : Hak Anak Pasca Perceraian

 

Perceraian adalah peristiwa yang mengguncang dan mengubah kehidupan, tidak hanya bagi pasangan yang berpisah, tetapi terutama bagi anak-anak. Meskipun ikatan pernikahan terputus, hubungan antara orang tua dan anak tidak pernah terputus. Oleh karena itu, memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi dan terpenuhi pasca perceraian adalah tanggung jawab mutlak kedua orang tua dan sistem hukum.

Di Indonesia, perlindungan hak anak pasca perceraian diatur secara tegas dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.

opini musri nauli : Makna Akar Menurut Epistemologi: Fondasi Pengetahuan Lokal dan Universal

Setiap masyarakat, dalam interaksinya dengan alam dan sesama, tidak hanya sekadar bertahan hidup, tetapi juga membangun sebuah sistem pengetahuan yang khas—sebuah epistemologi. Epistemologi, atau teori pengetahuan, adalah fondasi bagaimana suatu komunitas memahami realitas, membedakan yang benar dan salah, serta merumuskan cara terbaik untuk hidup berkelanjutan. Dalam konteks ini, kita dapat memandang ‘Akar’ bukan hanya sebagai organ biologis tumbuhan, tetapi sebagai sebuah metafora epistemologis yang mendalam.

1. Akar sebagai Sumber dan Batas Pengetahuan

17 November 2025

opini musri nauli : Hak Anak Paska Perceraian: Melindungi Masa Depan Mereka

 


Perceraian sering kali menjadi babak yang paling menantang dalam kehidupan orang dewasa. Namun, di tengah hiruk pikuk proses hukum dan emosi yang bergejolak, kita harus ingat bahwa pihak yang paling merasakan dampaknya adalah anak-anak. 


Bagi seorang anak, perceraian orang tua bukanlah akhir dari sebuah keluarga, melainkan perubahan drastis pada struktur kehidupannya. Seringkali fokus orang tua terlalu tertuju pada pembagian harta atau hak asuh. Padahal yang utama adalah memastikan bahwa hak-hak dasar anak tetap terpenuhi seutuhnya, tanpa terkurangi sedikit pun oleh perpisahan ini.


Setelah perceraian kehidupan anak harus tetap berjalan senormal mungkin. Negara melalui perangkat hukumnya, hadir untuk memastikan hal ini. 


Hukum tidak hanya mengatur siapa yang akan menjadi wali. Tapi juga menjamin setiap kebutuhan anak—mulai dari kasih sayang hingga pendidikan—tetap terpenuhi oleh kedua orang tua.