05 Oktober 2023

opini musri nauli : Politik Generasi Z

 


Akhir-akhir ini, dunia politik dihebohkan pengangkatan Kaesang Pangareb (Kaesang), Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 


Jagat politik kontemporer dihebohkan selain sang Putra Bungsu yang selalu menarik perhatian publik juga pengangkatan sebagai Ketua Umum sebuah Partai politik. Hanya berselang beberapa hari menjadi anggota kemudian langsung menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia. 


Sebagian kemudian mencibir apakah bisa terhadap orang yang baru menjadi kader kemudian dapat menjadi Ketua Umum DPP Partai ? 


Sebelum menentukan apakah dapat atau tidak maka tidak salah kemudian dilihat didalam Anggaran Dasar Partai. 


Didalam Anggaran PSI, disebutkan Dewan Pembina sebagai pemegang otoritas tertinggi Partai. Dengan demikian maka Dewan Pembina adalah pengambil keputusan tertinggi Partai Solidaritas Indonesia.

opini musri nauli : Persepsi dan Narasi

 

Akhir-akhir ini, pengembaraan pemikiran membaca berbagai literatur baik yang dituliskan didalam buku, makalah ataupun berbagai jurnal, tidak dapat dipungkiri, persepsi didalam melihat obyek penelitian seringkali mengganggu penulis. 


Misalnya penulis yang berlatar belakang dunia hukum yang tertib dan tunduk dengan asas-asas positivisme, hukum tertulis, pembagian hukum perdata/pidana, asas demokrasi kemudian Melihat obyek pengamatan kemudian “dikungkung” oleh pengetahuan dasar. 


Sebagai disiplin ilmu memang tidak salah. Namun ketika latarbelakang pendidikan yang kemudian menjadikan sudut pandang kemudian menilai obyek pengamatan justru terjebak. 


Maka ketika asas demokrasi yang keukeuh Pemimpin harus dipilih kemudian bertentangan dengan paradigma yang kuat ditengah masyarakat yang menganggap pemimpin seperti “Pohon Beringin. Pohon Gedang ditengah dusun. Akarnya kuat tempat besilo. Dahannya kuat tempat begayut”

opini musri nauli : Hak Ingkar

 


Didalam KUHAP disebutkan “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Makna ini penting didalam penegakkan hukum. 


Secara normatif, kalimat ini Sederhana. Namun didalam ranah pembuktian, inilah esensial dari proses hukum pembuktian. 


Didalam ilmu hukum dikenal asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi”. Biasa diterjemahkan siapapun yang mendalilkan dialah yang berkewajiban untuk membuktikan. 

04 Oktober 2023

Back to campus

 


Mendapatkan kepercayaan kantor hukum dijadikan tempat magang mahasiswa Fakultas Hukum UNJA. (Fakultas Hukum Unja)
Tapi awak cuma ke kampus cuma Kangen2an. Ketemu ibu Hafrida Noordin.. Yang sekarang sudah jadi profesor.. Beliau adalah PA waktu kuliah..

02 Oktober 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (5)

 


Didalam KUHAP diterangkan “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim” 


Keterangan secara bebas yang diatur didalam KUHAP merupakan kemajuan besar setelah sebelumnya didalam HIR (KUHAP lama), seringkali adanya “tekanan”, “paksaan” maupun siksaan yang diberikan kepada tersangka/terdakwa didalam memberikan keterangan. 


Esensi kebebasan dan Secara prinsip, kebebasan didalam memberikan keterangan juga tegas diatur didalam UU HAM. 

29 September 2023

opini musri nauli : Provinsi Jambi dan Bio Carbon Fund

Photo. Istimewa 


Setelah melalui berbagai rangkaian panjang termasuk komitmen Pemerintah Provinsi Jambi didalam mendukung capaian pembangunan berkelanjutan, maka proses selanjutnya Pemerintah Provinsi Jambi dan Kementeria Lingkungan Hidup dan Lingkungan sedang membangun proses negosiasi dengan World Bank. Salah satu penyumbang dana didalam program Bio Carbon Fund. 


Berdasarkan dokumen, instrumen dana biokarbon didirikan untuk mendorong proyek-proyek yang menunjukkan bagaimana pertanian, kehutanan dan kegiatan penggunaan lahan lainnya (AFOLU) dapat menghasilkan Pengurangan Emisi serta manfaat lingkungan dan sosial jangka panjang yang dapat diukur, dipantau dan disertifikasi dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. 

28 September 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (4)

 


Hak-hak tersangka/terdakwa yang lain seperti disebutkan tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai. Hak ini juga terdakwa diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya. 


Mengapa hak ini diberikan. Selain tersangka/terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan sekaligus mempersiapkan diri menghadapi proses hukum juga semata-mata tersangka/terdakwa tidak boleh diadili apabila perbuatan yang dituduhkan sama sekali terdakwa tidak melakukan. 


Didalam proses hukum, dari awal Memang disampaikan, tersangka harus diberikan hak untuk dijelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Termasuk juga menjelaskan tuduhan (dakwaan) yang disangkakannya. 

25 September 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (3)


Selain mendapatkan hak Bantuan hukum, tersangka/terdakwa juga mempunyai hak-hak yang lain seperti  Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum,  Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan. 


Hak ini diberikan agar tersangka/terdakwa mendapatkan kepastian terhadap proses hukum yang adil terhadap dirinya. 

22 September 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (2)

 


Salah satu hukum acara sekaligus harus diperhatikan terhadap kepentingan tersangka/terdakwa dapat melihat didalam KUHAP. Didalam KUHAP disebutkan untuk mendapatkan penasihat hukum tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya. 


Makna ini kemudian memberikan kebebasan kepada tersangka/terdakwa untuk memilih penasehat hukum. Dengan kepercayaan dari tersangka/terdakwa, maka penasehat hukum yang diminta bantuan hukum maka berkewajiban untuk mendampinginya. 

20 September 2023

opini musri nauli : Ketemu Ruas

 


Ditengah percakapan disela-sela kegiaan mendampingi masyarakat yang tengah behadapan dengan proses hukum di Pengadilah, tiba-tiba mengeluarkan sebuah istilah “ketemu ruas”. 


Seketika sayapun tertawa mendengarkan ucapannya. 


Sebelumnya ketika belum gugatan didaftarkan, sang penyerobot dengan gagah berani mendatangi masyarakat. Sembari menunjukkan keangkuhan dan menyodorkan sehelai surat yang harus ditandatangani. 


Dengan congkak sambil berkata. “Itu tanahku. Kamu tanda tangani saja. Biar saya ganti kerugian tanaman yang tumbuh”. 


Mereka percaya akan dapat menguasai tanah yang akan dimiliki


Namun ketika kemudian gugatan didaftarkan, sang penyerobot yang semula hanya mau mengganti tanaman tumbuh sekarang menawarkan solusi baru. Dia mau membeli seluruh tanah. Tentu saja dengan harga jauh dibawah pasaran. Namun yang pasti sudah jauh dari harga semula. 


Ketika berbagai perkembangan saya sampaikan, maka kemudian keluarlah istilah. “Baru ketemu ruasnya”. Kamipun tertawa. 


Secara sekilas, tentu saja akan sulit memahami bait peristiwa itu dengan hanya mengeluarkan istilah “ketemu ruas”. 


Didalam Kamus besar Bahasa Indonesia, kata ruas diartikan bagian antara buku dan buku atau antara sendi dan sendi pada Jari. Ruas dapat juga diartikan sebagai “bambu” atau tebo. Dalam arti yang lain, ruas dapat juga diartikan bagian antara satu tempat (kota) dan tempat (kota) yang lain (tentang jalan)

19 September 2023

opini musri nauli : Hak Milik dan Izin


Akhir-akhir ini, Berbagai konflik sosial semata-mata berangkat dari optik dari Kacamata berbeda. Slogan negara yang mengaku “negara memiliki hak untuk mengatur” justru berhadapan dengan berbagai regulasi hukum di Indonesia. 


Didalam konstitusi, termaktub jelas “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Namun tafsiran ini kemudian dikembangkan menjadi Hak menguasai negara dalam paradigma “hak menguasai negara” yang dikenal “domein verklaring”. 


Makna ”dikuasai oleh negara” (Hak Menguasai Negara/HMN) sangat berbeda dengan prinsip domein verklaring dalam Agrarische Wet.


Dalam implementasinya, MK berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Nomor 012/PUU-I/2003 kemudian merumuskan (1) mengadakan kebijakan (beleid), (2) tindakan pengurusan (bestuursdaad), (3) pengaturan (regelendaad), (4) pengelolaan (beheersdaad) dan (5) pengawasan (toezichthoudensdaad).

opini musri nauli : Kerajaan Jambi yang Otonom

 


Didalam pengembaraan membaca berbagai dokumen - entah literatur, karya ilmiah, jurnal bahkan makalah-makalah, penulis menemukan penerapan Hukum Adat di Jambi juga  Hukum Adat yang berlaku di Minangkabau. Dengan tentu saja beberapa perubahan, perbedaan dan penyesuaian. 


Bahan ini penulis temukan. Entah berapa banyak yang menuliskannya. Penulis bahkan menemukan hingga 20 tulisan. Bahkan didalam sebuah pertemuan, tanpa ragu-ragu sang pemateri meyakini peserta forum untuk menerima argumentasinya. Sehingga paradigma menempatkan Kerajaan Jambi dibawah kekuasaan Kerajaan Pagaruyung begitu kuat. 

18 September 2023

Pojok Hukum : Hak Tersangka

 


Pada Prinsipnya KUHAP menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. 


Makna ini selain menegaskan Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) juga menempatkan HAM sebagai hak esensial yang tegas dinyatakan didalam Konstitusi. 


Dengan lahirnya KUHAP maka kemudian KUHAP mencabut ketentuan yang dibuat kolonial Belanda yang abai dengan penghormatan terhadap HAM. 

12 September 2023

opini musri nauli : Bangsa Petarung

 


Akhir-akhir ini, tema Melayu menarik perhatian publik ketika tanah Melayu yang Sudah lama didiami kemudian dicaplok dengan alasan investasi. 


Terlepas dari bagaimana negara memandang investasi, namun membicarakan Melayu tidak dapat dipisahkan dengan sejarah panjang peradaban yang mesti harus dilihat utuh. 


Secara fenomologis, Melayu merupakan sebuah entitas kultural (Malay/Malayness sebagai cultural termn/terminologi kebudayaan). Masyarakat Melayu pada dasarnya dapat dilihat (a) Melayu pra-tradisional, (b) Melayu tradisional, (c) Melayu Modern.

11 September 2023

pojok hukum : Hukum Acara Pidana (7)

 

Setelah sidang dinyatakan selesai, maka hakim kemudian memutuskan perkara terhadap terdakwa. 


Hakim didalam menjatuhkan perkara berdasarkan surat dakwaan Jaksa penuntut umum. Pada prinsipnya hakim tidak dibenarkan menjatuhkan perkara diluar dari surat dakwaan jaksa penuntut umum. 


Lalu bagaimana apabila ternyata terdakwa melakukan tindak pidana namun didalam surat dakwaan ternyata tidak dicantumkan. 


Pada prinsipnya hakim tidak dapat dibenarkan menjatuhkan perkara pidana apabila didalam surat dakwaan tidak dicantumkan. 

05 September 2023

opini musri nauli : Problematika Yuridis Putusan Kasasi Sambo

 


Disaat Mahkamah Agung didalam Perkara Pidana Nomor perkara 813 K/Pid/2023 yang menerima kasasi dari Ferdy Sambo (mantan Perwira Tinggi Polri) kemudian memutuskan dan mengubah dari Hukuman Mati menjadi seumur hidup, berbagai polemik kemudian menarik perhatian publik.


Secara sekilas, tidak ada yang istimewa perubahan Pidana mai menjadi Pidana seumur hidup. Bersama-sama dengan penjara 20 tahun penjara, ketiganya termasuk kedalam genus pidana pokok yang dapat dikategorikan sebagai pidana yang berat. 

04 September 2023

opini musri nauli : hukum acara Pidana (6)

 


Setelah memastikan terdakwa didampingi penasehat hukum, kewajiban yang melekat dari Hakim, sekaligus tanggungjawab dan kewajiban penasehat hukum yang telah ditunjuk maka kemudian persidangan dilanjutkan. 


Didalam KUHAP, tahap-tahap persidangan seperti Surat Dakwaan, Eksepsi (apabila ada), tanggapan Jaksa penuntut umum (apabila adanya eksepsi), Putusan Sela (apabila adanya eksepsi), Pemeriksaan saksi, surat, Ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa. 


Sebelum memasuki agenda surat tuntutan, maka terdakwa diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan terdakwa (ade charge).

31 Agustus 2023

opini musri nauli : Hukum acara Pidana (5)


Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima berkas perkara dan surat dakwaan, menetapkan Majelis Hakim dan kemudian Majelis hakim kemudian menetapkan hari sidang, maka Majelis hakim kemudian memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum agar menghadirkan terdakwa disidang pertama. 


Didalam sidang pertama, apabila dakwaan yang ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman 20 tahun, maka hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah sudah didampingi oleh Penasehat hukum. 


Apabila belum didampingi, maka Majelis hakim berkewajiban untuk menyiapkan Penasehat Hukum. Dan sidang harus ditunda hingga dihadirkan oleh Penasehat hukum. 

29 Agustus 2023

opini musri nauli : Ingkar Janji - Penipuan atau Perdata

 


Tema hukum tentang penipuan atau hubungan perdata memang seringkali beririsan. Saling berhimpitan hingga dapat menafikan satu dengan yang lain. 


Secara prinsip terhadap tidak terpenuhinya “isi perjanjian” kemudian dikenal sebagai ingkar janji (wanprestasi). Sehingga terhadap “ingkar janji” kemudian harus diselesaikan melalui mekanisme gugatan ingkar janji ranah hukum acara Perdata di Pengadilan Negeri. 


Namun berbeda dengan “penipuan” yang telah ditetapkan didalam KUHP yang harus diselesaikan proses hukum acara pidana di Pengadilan Negeri. 

28 Agustus 2023

opini musri nauli : Waktu berlaku Peraturan perundang-undangan

 


Akhir-akhir ini tema berlakunya suatu peraturan perundang-undangan seringkali “ditunda keberlakuanya (sering juga disebutkan tidak langsung berlaku seketika). Baik berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi maupun berlakunya undang-undang. 


Namun yang paling anyar adalah Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi dan penunjukan pelaksana tugas Wali Kota Jambi Provinsi Jambi.


Menurut pemberitaan, Syarif Fasha baru akan diberhentikan secara resmi pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan umum legislatif. 

23 Agustus 2023

opini musri nauli : Kata Terorganisir


Akhir-akhir ini dengan banyaknya lahir UU (belum lagi peraturan pelaksanaannya), berbagai istilah kemudian lahir didalam norma UU. 


Berbagai istilah yang diatur terutama UU diluar KUHP selain tidak mempunyai asas ataupun prinsip yang telah diatur didalam KUHP justru menimbulkan problema baru (benturan norma/conflct norm). 


Lihatlah definisi UU No 18 Tahun 2013  Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang memuat istilah “terorganisir”. 

21 Agustus 2023

opini musri Musri Nauli : Hukum Acara Pidana (4)

 


Setelah Jaksa penuntut umum melimpahkan Surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan maka pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya. 


Menurut KUHAP, apabila Pengadilan negeri menyatakan perkara pidana tidak termasuk wilayah hukum, maka Pengadilan kemudian menyerahkan surat pelimpahan perkara kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasannya. 

17 Agustus 2023

pojok hukum : Hukum Acara Pidana (3)

 


Setelah dinyatakan berkas lengkap oleh Jaksa penuntut umum, maka Jaksa kemudian menerima berkas dan tersangka. Didalam praktek, biasa dikenal dengan istilah P21. 


Jaksa kemudian melihat aspek-aspek hukum sebelum membuat surat dakwaan. Seperti melihat identitas tersangka, pasal-pasal yang tepat digunakan untuk tersangka, alat bukti, barang bukti dan seluruh aspek administrasi terhadap tersangka. 

16 Agustus 2023

opini musri nauli : Tafsir “Bajingan dan Tolol”

 


Menelisik tema hangat suasana politik akhir-akhir ini, ujaran dan kata “bajingan” dan “tolol” memantik polemik. 


Sebagian kemudian menganggap kata-kata ini lebih tepat dikategorikan sebagai “penghinaan”. Namun sebagian lagi kemudian menempatkan sebagai “kritikan”. Sebagai “bentuk akhiran” dari kritikan tajam terhadap Pemerintahan. 


Secara harfiah, menurut kamus besar Bahasa Indonesia, arti kata “bajingan” adalah penjahat atau pencopet. Bajingan dapat diartikan kata-kata kurang ajar yang berisikan makian.