Ingkar janji (sebagian memberikan istilah cidera janji/wanprestasi) merupakan persoalan yang serius dan sering terjadi di tengah masyarakat. Ingkar janji berangkat dari salah satu pihak tidak dapat lagi memenuhi janji yang telah disepakati kedua belah pihak.
Ingkar janji/cidera janji/wanprestasi) terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, seperti :
- tidak dipenuhinya prestasi sama sekali,
- tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi,
- tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjikan;