Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
27 Agustus 2012
opini musri nauli : SESAT PIKIR DENNY INDRAYANA
opini musri nauli : Pertanggungjawaban korporasi (rechtpersoon)
Dalam kejahatan konvensional sebagaimana diatur didalam KUHP, kita hanya mengenal pertanggungjawaban pribadi (naturalijk persoon). Rumusan ini dapat kita jumpai kata unsur “barang siapa (nijk)” setiap tindak pidana didalam KUHP.
Menurut Moeljatno, “hanya terhadap orang-orang yang keadan jiwa normal sajalah, dapat kita harapkan akan mengatur tingkah lakunya sesuai dengan pola yang telah dianggap baik dalam masyarakat”.
Didalam pembuktian terhadap terbukti atau tidaknya pelaku dalam tindak pidana, unsur ini merupakan unsur yang mutlak yang harus dibebankan kepada pelaku dan pelaku dapat diminta pertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana asas “tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld)
26 Agustus 2012
opini musri nauli : Filsafat Hukum dan Keadilan
Menjadi pertanyaan klasik dalam setiap persoalan hukum. Makna keadilan. Sama klasiknya dengan pertanyaan mengenai definisi hukum.
Hukum adalah alat untuk menegakkan keadilan dan menciptakan kesejahteraan sosial (bonum commune)
23 Agustus 2012
opini musri nauli : Kepastian Hukum
Sebagai jajahan Belanda, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelijk wetboek), Hukum Dagang(wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering), Pidana maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.
Dengan meninggalkan berbagai peraturan yang ditinggalkan Belanda, mempunyai konsekwensi hukum, segala segi dan berbagai peraturan harus berdimensi terhadap istilah hukum yang berakar dari Belanda. Sebagai contoh, recht merupakan istilah hukum yang mempunyai konsekwensi, recht yang dapat dijadikan hukum adalah hukum yang tertulis. Walaupun Indonesia mengakui adanya hukum yang hidup di Indonesia yaitu hukum adat (adat recht) namun yang dapat dijadikan pedoman, aturan dan tingkah laku yang mempunyai sanksi adalah hukum yang tertulis (Recht).
22 Agustus 2012
opini musri nauli : Berlakunya KUHP
Dalam sebuah tayangan talkshow di televisi, disebutkan, Indonesia ”sebenarnya” tidak pernah menetapkan KUHP sebagai produk hukum untuk diterapkan dalam kejahatan umum konvensional.
Padahal apabila kita lihat baik-baik, Sejak Indonesia merdeka, pemerintah RI telah mengeluarkan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum. Peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Dalam UU No. 1 Tahun 1946 pemerintah menetapkan bahwa untuk hukum pidana diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 yang juga berarti bahwa untuk hukum Pidana berlaku Wetboek van Strafrecht voor Nederland Indie yang belum diubah oleh tentara Pendudukan Jepang.