19 November 2013

Musri Nauli: Ada Ukuran Kepantasan



TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Menurut pengamat hukum, Musri Nauli SH, di antara banyak faktor penting dalam proses hukum, adalah menyangkut hal-hal detil. Sesuatu sekecil apapun yang mempengaruhi dalam suatu kasus, harus diperhatikan dan tidak boleh ditinggalkan.
 Dengan alasan-alasan tertentu pula, tidak ada batasan khusus terkait waktu untuk proses penyelidikan. Polisi tidak dibatasi oleh waktu tertentu untuk melakukan penyelidikan. Sehingga dalam kasus tertentu, hal ini membuat sebuah kasus memakan waktu lama dan terkesan tidak digarap serius.
 Namun, meskipun tak ada batasan waktu untuk penyelidikan, tapi ada ukuran kepantasan. Untuk kasus sederhana seperti laporan pencurian, dimana terlapor dan para saksi diketahui dan bisa dimintai keterangannya setiap saat, mestinya tidak memakan waktu yang begitu lama.
 Jika sudah memakan waktu berbulan-bulan, patut jadi pertanyaan. Atas alasan apa kasus itu seolah tidak diurus. Terlebih kasusnya terbilang sederhana dan terang benderang.
 Jika itu terjadi, memang polisi belum bisa dikatakan melakukan pelanggaran hukum. Namun setidaknya hal itu sudah masuk ranah pelanggaran etika. Masyarakat yang merasa dirugikan, dapat melapor ke propam.
 Persoalan hukum memang sangat banyak mencuat. Tidak sedikit di antaranya adalah keluhan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Namun masyarakat mesti tahu bahwa ada ruang untuk mereka menyampaikan keluhannya tersebut.
 Terlebih jika petugas sampai meminta sesuatu, baik itu berupa uang, benda lainnya, atau janji, kepada orang yang berperkara. Jika ini yang terjadi, sekali lagi sudah masuk ke ranah pelanggaran etika

http://jambi.tribunnews.com/2013/11/19/musri-nauli-ada-ukuran-kepantasan

16 November 2013

opini musri nauli : Jam Tangan Rolex


Jam Tangan Rolex

Gara-gara jam tangan mewah, Menteri Tranportasi Polandia Slawomir Nowak mengundurkan diri dari jabatannya. Nowak disinyalir melanggar hukum karena tidak melaporkan kepemilikan jam tangan mewah seharga US$ 6.600 atau setara Rp 76 juta.

15 November 2013

opini musri nauli : RSPO DALAM DILEMA PASAR DAN ETIKA BISNIS


Usai sudah perhelatan RSPO di Medan. Sebuah mekanisme yang menggabungkan antara kepentingan “pasar, konsumen, kepastian usaha, perbankan, NGO, small holders”. Usai sudah hiruk pikuk baik yang percaya mekanisme RSPO dapat mewakili kepentingannya maupun yang menolak mekanisme “inisiatif” pasar dapat menyelesaikan berbagai persoalan di sektor sawit.

05 November 2013

opini musri nauli : MENGENAL METTA “Sang Pelompat Indah”

Ketika mengikuti sebuah pelatihan investigator, penulis kaget ketika salah satu pemberi materinya adalah Metta Dharmasaputra (Metta). Kekagetan penulis kemudian semakin bertambah karena pada kesempatan itu, Metta mengeluarkan buku berjudul 'SANG KUNCI


Buku ini menguraikan perjalanan Metta sebagai wartawan Tempo yang membongkar rangkaian “penggelapan pajak” yang dilakukan Group Asian Agri

opini musri nauli : Metta - Sang Pelompat Indah


Mengikuti sebuah pelatihan investigator, penulis kaget ketika salah satu pemberi materinya adalah Metta Dharmasaputra (Metta). Kekagetan penulis kemudian semakin bertambah karena pada kesempatan itu, Metta mengeluarkan buku berjudul 'SANG KUNCI”. 
Buku ini menguraikan perjalanan Metta sebagai wartawan Tempo yang membongkar rangkaian “penggelapan pajak” yang dilakukan Group Asian Agri.

28 Oktober 2013

opini musri nauli : PEMUDA INDONESIA

Bagaimana refleksi kaum muda Indonesia ? Literatur sudah menerangkan bagaimana peran Pemuda tahun 1928, tahun 1945, tahun 1966 dan 1998. Semuanya gagah berani mengikrarkan sebagai “agen perubahan (agent of change). Sejarah memang mencatat, kaum muda pemberani yang menentukan sejarah.


Tapi apakah itu yang menjadi refleksi kaum muda ?.

27 Oktober 2013

opini musri nauli : Salah Kaprah makna Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 MEMAKNAI SALAH KAPRAH PASAL 33 ayat (3) UUD





Dalam diskusi sebuah pertemuan LSM di Jambi, salah satu tema yang paling menarik ketika mendiskusikan pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal ini merupakan tema yang “seakan-akan” tidak berkesudahan. Pasal ini kemudian menjadikan diskusi menjadi perdebatan yang paling seru.

18 Oktober 2013

opini musri nauli : PERPU MK - Membicarakan "keadaan genting" yang tidak memaksa



Kemarin Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur Mahkamah Konstitusi. Sebagai pemegang kekuasaan sebagaimana dirumuskan didalam UUD 1945, Presiden mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Perpu. Kewenangan ini juga diatur didalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

16 Oktober 2013

Musri Nauli : Cantumkan Tarif Resmi



TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Praktisi Hukum Musri Nauli mengatakan, BPN bagian dari reformasi yang harus dibereskan. Karena ada aroma tak sedap dan harus dibenahi. Biar informasi dan implementasi di lapangan terbuka, tapi kadang kala pelaksanaannya tidak sesuai makna keterbukaan itu sendiri.

opini musri nauli : MENGENAL EBA DARI PHILIPINE




Ketua, Ketua mesti berangkat !!!. Kalimat itu lebih bermakna “diperintahkan”  daripada himbauan dari Ketua Oslan Purba, Manager Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta menjelang beberapa hari keberangkatan ke Philipine.

Untung saja ke Philipine tidak “mesti urus visa” dan passport belum memasuki masa  habis 6 bulan. Jadi tinggal go dan tidak perlu urus ini urus itu.