Dalam praktek Hukum acara perdata, dikenal putusan Mengabulkan gugatan penggugat, menolak gugatan penggugat dan tidak dapat menerima gugatan perdata.
Putusan yang mengabulkan gugatan penggugat dapat berupa mengabulkan seluruh gugatan atau sebagian gugatan. Gugatan yang dikabulkan dikarenakan fakta (posita) dan permintaan gugatan (petitum) menurut hakim adalah sesuai dan diterima menurut hukum.