09 April 2021

opini musri nauli : Barang Bukti dan Barang Sitaan


 Dalam praktek hukum acara pidana, biasa dikenal Barang bukti dan barang sitaan. Didalam KUHAP, kekuatan barang bukti diperoleh apabila dihubungkan dengan alat bukti sebagaimana diatur didalam Pasal 184 KUHP. Alat bukti terdiri dari saksi, saksi ahli, surat, petunjuk dan keterangna terdakwa.

08 April 2021

opini musri nauli : Mengenal Pinang Sebagai Dalam Sehari-Hari Masyarakat Melayu Jambi



Tidak dapat dipungkiri, antara Pinang dengan masyarakat Melayu Jambi bagian yang tidak terpisahkan. Menjadi pernik-perniknya dan menjadi bagian dari ingatan masyarakat Melayu Jambi. 

Pepatah seperti “bak Pinang dibelah dua” atau lagu “Tanam Pinang rapat-rapat. Agar Puyuh tak dapat lari. Kupinang-pinang tak dapat-dapat. Kurayu-rayu kubawa bernyanyi” menjadi gurauan ditengah masyarakat. 

opini musri nauli : Penyalahgunaan Wewenang

 

Dalam tindak pidana korupsi, salah satu unsur essensial dan sering menimbulkan perdebatan adalah unsur “penyalahgunaan wewenang” yang terdapat didalam pasal 3 UU Korupsi.


Mahkamah Agung kemudian merumuskannya “menyalahgunakan kewenangan” yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir” (Mahkamah Agung dalam putusannya tertanggal 17 februari 1992 No. 1340 K/Pid/1992)

opini musri nauli : Arah Mata Angin



Didalam alam kosmopolitan Jawa dikenal “kiblat papat lima pancer’ sebagai nilai falsafat Jawa. Kiblat papat lima pancer sebagai falsafah Jawa merupakan salah satu perwujudan konsep mandala. Suwardi Endraswara menyebutkan “Sedulur papat lima pancer”[1].

opini musri nauli : Kerbau

 


Menurut kamus besar bahasa Indonesia kata “Kerbau” diartikan “binatang memamah biak yg bisa diternakkan rupanya seperti lembu tetapi lebih besar umumnya berbulu kelabu”. 

opini musri nauli : Model Penghitungan di Jambi

 


Di kalangan masyarakat Melayu Jambi, sistem penghitungan luas, jauh, lebar, jumlah dikenal di tengah masyarakat.

opini musri nauli : negara


Dalam literatur klasik, disebut sebagai negara apabila mempunyai wilayah, rakyat dan Pemerintahan. Definisi ini kemudian menjadi pegangan didalam PBB melihat negara dan penerimaan menjadi anggota PBB.


Dalam praktek kemudian tiga syarat tersebut ditambah dengan pengakuan negara lain untuk disebutkan sebagai negara. Pengakuan dari negara lain diperlukan agar pemisahan daerah dari pemerintahan pusat tidak dapat dikategorikan sebagai separatis.

opini musri nauli : Kekuasaan dan Hukum

 

Hubungan antara hukum dan kekuasaan diibaratkan “seperti tulang dengan daging”. Tulang akan berfungsi apabila ada daging yang menggerakkannya. Sementara daging tidak berarti apa-apa apabila tidak adanya tulang.


Demikianlah hakeket hubungan antara kekuasaan dan hukum. Kekuasaan harus bersumber dari wewenang formal (formal authority). Kewenangan formal memberikan seseorang untuk berkuasa melakukan sesuatu yang bertujuan untuk menegakkan hukum. Tanpa kekuasaan, maka hukum akan sulit dilaksanakan.

opini musri nauli : Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis

 

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis merupakan pengetahuan hukum yang melihat persoalan hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Didalam literatur makna ini kemudian diterjemahkan, bahwa peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum.


Makna ini kemudian diatur dengan prinsip-prinsip seperti Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut.

opini musri nauli : Filsafat Hukum


Hukum tanpa keadilan bukanlah hukum. Asas ini biasa dikenal dengan asas lex dura sed tamen scripta.

Hukum diciptakan untuk menciptakan keadilan. Namun membicarakan keadilan merupakan ranah meta norma. Dalam kajian filsafat hukum.