Menjelang Ulang tahun ke 74 tahun dan Hari Jadi ke 619 Tahun, berbagai ucapan berdatangan. Dengan kata-kata seperti “Ulang Tahun Kotamadya Jambi. Tanah Pilih Pusako Betuah”.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Menjelang Ulang tahun ke 74 tahun dan Hari Jadi ke 619 Tahun, berbagai ucapan berdatangan. Dengan kata-kata seperti “Ulang Tahun Kotamadya Jambi. Tanah Pilih Pusako Betuah”.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, pematang diartikan sebagai jalan Kecil yang agak ditinggikan. Biasa juga dikenal paya (dialek Jambi sering disebut payo).
Pematang juga sering disebutkan sebagai sawah atau tambak (tanggul) Kecil untuk batas atau jalan di Sawah. Biasa juga disebut “galangan”.
Tidak dapat dipungkiri, kata “telanaipura” adalah salah satu kata yang paling populer di Jambi. Menunjukkan tempat perkantoran Pemerintah Provinsi Jambi. Terletak di Jalan. A. Yani.
Beberapa waktu yang lalu, sewindu putusan MK No. 35 Tahun 2013. Putusan konstitusi menentukan makna hakekat dari hutan adat.
Putusan MK No. 35 Tahun 2013 kemudian menegaskan. Kata negara dihapus dari rumusan Pasal 1 Angka 6 UU Kehutanan. “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.
Dengan demikian menurut MK berdasarkan pasal 5 ayat (3) UU Kehutanan maka Pemerintah menetapkan status hutan dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”.
Sementara itu disisi lain, dokumen yang berkaitan abad XV dapat kita menengok 500 tahun yang lalu, kita akan mudah membaca jejak dari Kesultanan Melayu Islam Jambi (1460-1901 M).
Membaca berbagai data yang disampaikan para Ahli, Pada masa kepemimpinan Orang Kayo Hitam (anak dari Datuk Paduko Berhalo dengan Putri Selaro Pinang Masak) pusat kerajaan Melayu dipindahkan dari Muara Sabak (Muara Jambi) ke Kota Jambi. Penempatan Kota Jambi menjadi pusat kerajaan dikenal dengan sebutan Tanah Pilih.
Didalam hukum acara Perdata, walaupun penggugat mempunyai hak untuk menarik tergugat didalam perkara, namun seringkali pihak penggugat keliru menempatkan para tergugat.
Suara gemuruh terdengar di balairung Istana Astinapura. Para Adipati, Dubalang, Kerani, Menti, Mangku dan punggawa kerajaan begitu gelisah dengan ikrar Adipati di Negeri Astinapura.
Membicarakan Islam di Minangkabau tidak dapat dilepaskan dari Syekh Burhanuddin. Salah seorang ulama besar yang Hidup di ranah Minangkabau.
Syekh Burhanuddin tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang dengan Syekh Abd Al-Ra’uf Al - Fansuri dan Tarekat Syattariyah.
Suasana sunyi di padepokan. Pemimpin padepokan dan para pendekar Sedang merapalkan mantra dan Ajian dari kitab. Kitab yang diwariskan dari leluhur padepokan.