30 Mei 2021

opini musri nauli : Pihak ketiga (2)


Walaupun pihak penggugat mempunyai hak untuk menarik siapapun sebagai pihak tergugat, namun apabila tidak melibatkan pihak sebagai tergugat ataupun tidak melengkapi pihak penggugat, maka mempunyai konsekwensi hukum. 

27 Mei 2021

opini musri nauli : Kata, makna dan Estetika


 

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, arti “kata” adalah unsur bahasa yang diucapkan atau dituliskan yang merupakan perwujudan kesatuan perasaan dan pikiran yang dapat digunakan dalam bahasa. 


Arti “makna” adalah arti atau maksud perkataan. Sedangkan “estetika” berasal estetik. Diartikan sebagai ilmu yang berisikan ajaran atau filsafat tentang seni dan keindahan serta tanggapan manusia terhadap alam sekitarnya. 

26 Mei 2021

Sejarah harus dituliskan


Sejarah harus dituliskan.. 

Terima kasih kepada Jawir Hafizi yang mau mendengarkan curhat saya. 





Teringat beberapa waktu yang lalu (18 Juni 2020), seorang mahasiswi 

VIAN DITA SANTI menuliskan didalam skripsinya yang berjudul "PERJUANGAN MAHASISWA JAMBI MENUNTUT REFORMASI (1998) SKRIPSI, UNJA, 2020. 

opini musri nauli : Ulama Jambi (12)

Tidak dapat dipungkiri, nama K. H. M. Ali bin Syekh Abdul Wahab al-Naqari (1934-2011) adalah ulama Jambi yang dikenal sebagai ulama besar (KH. M. Ali bin Syekh Abdul Wahab Al Nagari)

opini musri nauli : Negeri Astinapura - Watak Punggawa Kerajaan

Syahdan. Terdengar kabar angin yang menimpa punggawa kerajaan. Seorang punggawa kerajaan kemudian dikabarkan angin. Bersembunyi di kamar Istana Astinapura. Bersama dengan gundik. 


Bak Kabar angin yang berembus. Segera menghebohkan negeri Astinapura. 

opini musri nauli : Rimbo



Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Rimba” diartikan “hutan lebat” Atau “hutan  yang luas dengan pohoin-pohon yang besar”. 


Kata “Rimba” juga terdapat didalam pepatah “Hilang tidak tentu rimbanya”. Diartikan hilang lenyap tanpa meninggalkan kesan atau jejak sama sekali”. 

25 Mei 2021

opini musri nauli : Alur Makan Patut



Didalam Skripsi DITA CAHYANI disebutkan prosesi adat untuk pemberian gelar. 


Bersandarkan kepada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi menyebutkan “Lembaga adat wajib memberikan gelar minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun kepada kepala daerah, Gubernur, Walikota, Bupati, Ketua DPR, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Alim Ulama. 

opini musri nauli : Pihak Ketiga


Didalam perkara Perdata terutama hukum acara Perdata didalam praktek, maka hak penggugat untuk menarik pihak sebagai tergugat benar-benar diletakkan dimuka hukum. 

opini musri nauli : Hulu

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata Hulu sering dipadankan dengan kata “Hilir”. Yang kemudian diartikan sungai sebelah atas. Sehingga kata “hilir” adalah sungai disebelah Bawah. 


Dengan demikian maka kata “Hulu” kemudian diartikan “bagian atas sungai” yang kemudian merujuk ke Sungai. 


Dalam dialek “Hulu” kemudian sering disebutkan sebagai “ulu Sungai”. 

opini musri nauli : Persiapan pertandingan di alun-alun Istana Astinapura

Syahdan. Berkumpullah para pendekar di padepokan. Mengelilingi paseban padepokan. Dipimpin pemimpin padepokan.