Walaupun pihak penggugat mempunyai hak untuk menarik siapapun sebagai pihak tergugat, namun apabila tidak melibatkan pihak sebagai tergugat ataupun tidak melengkapi pihak penggugat, maka mempunyai konsekwensi hukum.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Walaupun pihak penggugat mempunyai hak untuk menarik siapapun sebagai pihak tergugat, namun apabila tidak melibatkan pihak sebagai tergugat ataupun tidak melengkapi pihak penggugat, maka mempunyai konsekwensi hukum.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, arti “kata” adalah unsur bahasa yang diucapkan atau dituliskan yang merupakan perwujudan kesatuan perasaan dan pikiran yang dapat digunakan dalam bahasa.
Arti “makna” adalah arti atau maksud perkataan. Sedangkan “estetika” berasal estetik. Diartikan sebagai ilmu yang berisikan ajaran atau filsafat tentang seni dan keindahan serta tanggapan manusia terhadap alam sekitarnya.
Sejarah harus dituliskan..
Terima kasih kepada Jawir Hafizi yang mau mendengarkan curhat saya.
Teringat beberapa waktu yang lalu (18 Juni 2020), seorang mahasiswi
VIAN DITA SANTI menuliskan didalam skripsinya yang berjudul "PERJUANGAN MAHASISWA JAMBI MENUNTUT REFORMASI (1998) SKRIPSI, UNJA, 2020.
Tidak dapat dipungkiri, nama K. H. M. Ali bin Syekh Abdul Wahab al-Naqari (1934-2011) adalah ulama Jambi yang dikenal sebagai ulama besar (KH. M. Ali bin Syekh Abdul Wahab Al Nagari)
Syahdan. Terdengar kabar angin yang menimpa punggawa kerajaan. Seorang punggawa kerajaan kemudian dikabarkan angin. Bersembunyi di kamar Istana Astinapura. Bersama dengan gundik.
Bak Kabar angin yang berembus. Segera menghebohkan negeri Astinapura.
Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Rimba” diartikan “hutan lebat” Atau “hutan yang luas dengan pohoin-pohon yang besar”.
Kata “Rimba” juga terdapat didalam pepatah “Hilang tidak tentu rimbanya”. Diartikan hilang lenyap tanpa meninggalkan kesan atau jejak sama sekali”.
Didalam Skripsi DITA CAHYANI disebutkan prosesi adat untuk pemberian gelar.
Bersandarkan kepada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi menyebutkan “Lembaga adat wajib memberikan gelar minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun kepada kepala daerah, Gubernur, Walikota, Bupati, Ketua DPR, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Alim Ulama.
Didalam perkara Perdata terutama hukum acara Perdata didalam praktek, maka hak penggugat untuk menarik pihak sebagai tergugat benar-benar diletakkan dimuka hukum.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata Hulu sering dipadankan dengan kata “Hilir”. Yang kemudian diartikan sungai sebelah atas. Sehingga kata “hilir” adalah sungai disebelah Bawah.
Dengan demikian maka kata “Hulu” kemudian diartikan “bagian atas sungai” yang kemudian merujuk ke Sungai.
Dalam dialek “Hulu” kemudian sering disebutkan sebagai “ulu Sungai”.
Syahdan. Berkumpullah para pendekar di padepokan. Mengelilingi paseban padepokan. Dipimpin pemimpin padepokan.