Dalam ikatan pernikahan, harta benda seringkali menjadi topik yang kompleks, terutama ketika ikatan tersebut berakhir.
Di Indonesia, konsep Harta Bersama (gono-gini) diatur secara tegas untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak.
Apa Itu Harta Bersama?. Berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Hal ini berlaku tanpa memandang atas nama siapa aset tersebut terdaftar, selama didapatkan dalam rentang waktu pernikahan.
Pengecualian (Harta Bawaan) adalah Harta yang diperoleh sebelum menikah. Dan Harta hadiah atau warisan yang didapat masing-masing pihak selama masa nikah (kecuali ditentukan lain).









