Berita gugatan Korlantas
kepada KPK mengusik nurani. Korlantas kemudian menggugat KPK melalui
mekanisme hukum acara perdata.
(http://nasional.kompas.com/read/2012/10/26/12274190/Korlantas.Gugat.KPK)
Terlepas dari substansi
“materi” gugatan yang disampaikan oleh Korlantas, gugatan
ini “seakan-akan” mementahkan “perintah”
Panglima tertinggi Presiden setelah sebelumnya telah memerintahkan
Polri agar menyerahkan kasus Korlantas kepada KPK. “seakan-akan”
tidak rela, dengan cara membolak-balik dan “mempersoalkan”
bagaimana mekanisme penyerahkan berkas perkara dan perdebatan tanpa
substansi pasal 50 UU KPK, Polri kemudian menggunakan jurus baru.
Menggugat KPK.