Akhir-akhir
ini kita disibukkan wacana tentang Perpres No. 61 Tahun 2015 Tentang
Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa sawit. Perpres ini kemudian
dikenal sebagai CPO Fund. Secara sekilas, makna begitu agung “untuk menjamin
pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, diperlukan strategi
nasional yang ditunjang oleh pengelolaan dana untuk pengembangan perkebunan
kelapa sawit yang berkelanjutan. Maknanya kemudian ditafsirkan “menghimpun
dana untuk “memastikan” keberlanjutan perkebunan sawit (sustainable).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
30 Juni 2015
opini musri nauli : ISLAM NUSANTARA
Wacana
Islam Nusantara memantik diskusi. Dalam term yang kukuh “mempersoalkan”
Islam, argumentasinya cukup sederhana. Islam, Ya, islam. Tidak ada Islam
nusantara.
Namun
dalam wacana yang lain, Islam Nusantara lebih mengedepankan Islam dalam konteks
Ke-Indonesiaan. Sebuah wacana untuk mengutamakan “suasana damai”,
Khas Indonesia. Mengutamakan “tauhid” Ke-esa-an, Allah SWT. Namun
menempatkan “ciri khas, budaya lokal sebagai padanan praktek
sehari-hari. Atau dengan kata lain, Tauhid “ikrar” Syahadat Kepada Zat
Tunggal namun “menempatkan” budaya lokal untuk memperkaya kebesaran
islam. Dalam konteks ini, maka berbagai budaya yang “dianggap”
mengagungkan kebesaran Islam merupakan bagian dari khas Islam di Indonesia.
23 Juni 2015
opini musri nauli : PERBEDAAN ADALAH RAHMAT
Sebagai sebuah gagasan, kita bisa saja berbeda
pendapat dengan siapapun. Baik terhadap komunitas yang sama, komunitas yang
berbeda ataupun dengan orang yang belum kita kenal sekalipun. Didalam perbedaan
itulah, maka kita bisa meyakini argumentasi kita dan bisa memami argumentasi
lawan sekalipun. Tidak ada yang benar. Tidak ada yang salah. Selama argumentasi
itu bisa dijadikan dasar untuk bersikap, maka argumentasi berbedapun kita
letakkan sebagai kekayaan sebuah tema yang kita didiskusikan.
Sekedar perbandingan, saya pernah berdiskusi
terbuka mengenai tema bagaimana hokum acara pidana menerapkan kasus Soeharto
tahun 2001. Saya menolak keras dengan alasan “sakit’ kemudian meminta agar
kasus Soeharto “dihentikan’. Menurut KUHAP, sakit hanya “menunda” bukan “menghentikan” sebuah kasus hokum.
Sebuah esensi yang berbeda dengan “menunda” dengan “menghentikan” proses hokum
kasus Soeharto. Walaupun kemudian keduanya tidak juga “bisa melanjutkan pemeriksaan
hokum terhadap Soeharto”. KPK terakhir justru menerapkan hal yang sama ketika
seorang Deputi Gubernur “Dinyatakan” sakit dan belum sama sekali diperiksa
hingga ajal menjemputnya. Hukum kemudian menempatkan terhadap “sakit” maka
pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan. Namun tidak bisa menghentikan perkara.
18 Juni 2015
opini musri nauli : MEMASTIKAN RUANG KELOLA MASYARAKAT DI TENGAH BERBAGAI KEBUNTUAN JALUR ADVOKASI
MEMASTIKAN RUANG KELOLA MASYARAKAT
DI TENGAH BERBAGAI KEBUNTUAN JALUR ADVOKASI
Akhir-akhir
ini ketika negara seringkali absent, lalai bahkan abai, inisiatif berbagai
kelompok perusahaan menghiasi berbagai pembicaraan.
16 Juni 2015
opini musri nauli : SESAT PIKIR KELAS MENENGAH
Dalam
menghadiri sebuah pertemuan di kampus, saya tersentak ketika dengan
entengnya pembicara “membicarakan kaum marginal” yang
mendiami di sekitar sebuah perusahaan sawit dengan persepsi keliru.
Kekeliruan yang disampaikan berangkat dari pemahaman yang parsial,
terpotong-potong, sepenggal dan cenderung mendeskriditkan kaum
marginal.
opini musri nauli : CAPRA BERCERITA UNTUK BANGKO
Akhir-akhir
ini kita disuguhi berita memilukan. Dimulai dengan banjir yang
menenggelamkan Desa-desa seperti Tiga Alur, Dusun Baru, Desa Bukit,
Desa Perentak dan Desa Bungo Tanjung yang terletak di Kecamatan
Pangkalan Jambi, Merangin. Diperkirakan setiap desa ada puluhan rumah
terendam.
15 Juni 2015
opini musri nauli : CATATAN TERCECER MUNAS II PERADI
Usai
sudah Munas II Peradi (Munas) di Pekanbaru, 12-14 Juni 2015.
Kemenangan yang diraih oleh Fauzi Yusuf Hasibuan (FYH) memberikan
pekerjaan panjang. Rekonsiliasi dan menguatkan organisasi PERADI
ditengah ancaman perpecahan.
Dalam
berbagai kesempatan dengan peserta Munas, saya mendengarkan diskusi
yang hangat. Baik menjelang pemilihan maupun setelah pemilihan. Baik
yang pesimis maupun yang optimis. Baik yang datang penuh harapan
maupun yang datang karena membawa mandat dari Cabang (Baca DPC Peradi
masig-masing).
14 Juni 2015
opini musri nauli : DIBALIK CERITA MUNAS PERADI
Usai sudah
pemilihan Ketua Umum DPN Peradi di Pekanbaru, 12-13 Juni 2015. Munas Peradi
diikuti 62 DPC Peradi dari 67 DPC Peradi. Dari 62 DPC Peradi dengan dengan
utusan 501 suara. Munas Peradi kemudian menghasilkan penghitungan suara dengan
perolehan Fauzi Yusuf Hasibuan 301 suara, Jamaslin purba 120 suara, Fredrich Yunadzi 38 suara.
Melengkapi cerita Munas
Peradi setelah kemenangan Fauzi Yusuf Hasibuan tentu banyak cerita dibaliknya.
Munas Peradi yang diadakan di Pekanbaru merupakan lanjutan Munas Peradi yang “sempat” digagalkan di Munas Makassar akhir
Maret yang lalu.
12 Juni 2015
opini musri nauli : CARA MEMBACA KASUS DAHLAN ISKAN
Publik
jagat politik gempar. Dahlan Iskan (DI) ditetapkan tersangka atas
kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali
dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp 1,06 triliun. Ada
semacam “penolakan” dari publik atas penetapan tersangka.
Selain (DI) dikenal “bersih”, Dahlan Iskan sudah dikenal sebagai
pebisnis tangguh. Dengan memiliki kelompok media terbesar, Jawa Post
Group, majalah Globe Asia menempatkan DI sebagai orang ke 93 terkaya
di Indonesia. Kekayaan DI ditaksir mencapai US$370 juta. Tokoh
selevel Rhenaldi Kasali menyindir penetapan tersangka DI dan
menuangkan didalam opini “Dahlan dan SOP”.
07 Juni 2015
opini musri nauli : MENAGIH JANJI KAPOLDA JAMBI
Beberapa
waktu yang lalu, Kapolda Brigjen Pol Bambang Sudarisman digantikan
oleh Brigjen Pol Drs Luthfi Lubihanto. Brigjen Pol Bambang Sudarisman
kemudian menjadi Dalops Asops Polri. Sedangkan Brigjen Pol Drs
Luthfi Lubihanto pernah bertugas di Jambi sebagai Irwasda Polda
Jambi tahun 2011.
Pergantian
Kapolda Jambi menimbulkan harapan segar setelah Kapolda sebelumnya
mengisi jabatan sebagai Kapolda Jambi dengan berbagai peristiwa yang
menarik perhatian masyarakat Jambi.
Langganan:
Postingan (Atom)