Marga
Jujuhan dikenal sebagai Marga yang berbatasan langsung dengan Propinsi Sumatera
Barat. Didalam Tembo Propinsi Jambi, “berjenjang
dari Sialang Belantak Besi, lepas dari Durian Takuk Rajo. Melayang ke Tanjung
Semelidu menuju Berajo Nan Seberang”.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
08 September 2016
05 September 2016
opini musri nauli : Jailolo yang Mulai Bersolek
Nama
Jailolo “mulai dipinggirkan” dan
tenggelam dengan “gemerlap” nama
Halmahera, Propinsi Maluku Utara. Sebuah
kepuluan besar di Seberang Pulau Ternate dan Tidoro. Bahkan nama “Jailolo” mulai tenggelam setelah “Sofifi” kemudian ditetapkan sebagai
ibukota Propinsi Maluku Utara.
04 September 2016
opini musri nauli : Polaroon
“Polaroon” demikian disebut Nathaniel
Courthope, komandan dua Kapal, Swan dan Defence, 23 Desember 1616 m[1].
Courthope kemudian dikenal sebagai “pejuang” yang mempertahankan Pulau Rum dari
serangan Belanda. Kisah “heroic” ini kemudian membuat Inggeris dan Belanda
sepakat menukar “Polaroon” dengan Manhattan di Negara bagian Amerika.
02 September 2016
opini musri nauli : MOI MOI I MOLOKU
Kepulauan
Maluku (didalamnya termasuk Maluku dan
Maluku Utara selanjutnya disebut Kepulauan Maluku) merupakan jalur terjauh
yang pernah ditempuh oleh “petualang
dunia”. Sebagai “negeri impian”,
cerita “pala” yang didengar para
petualang Eropa dari petualang-petualang Timur membuat Eropa “bergantian” mendatangi Kepulauan Maluku.
Disebut
Kepulauan Maluku terdiri dari Pulau Ternate, Pulau Tidore, Pulau Morotai, Pulau
Halmahera, Pulau Moti, Pulau Bacan, Pulau Obi dan Pulau Sula.
27 Agustus 2016
opini musri nauli : SUDUT LAIN DARI PERSIDANGAN PIDANA
Persidangan
pidana terhadap kematina Mirna yang kemudian “menyeret” JW, menarik perhatian
berbagai kalangan. Persidangan yang memakan waktu panjang, melihat sudut
pembuktian, kepiawaian para pihak membuat sidang ditunggu masyarakat menonton
secara “live”. Berita ini kemudian “menenggalamkan” peristiwa persiapan PON, kasus “tertipunya”
calon Jemaah Haji di Philipina. Siaran live kemudian ditunggu untuk melihat
“siapa sesungguhnya” pembunuh Mirna
opini musri nauli : Marga VII Koto
Marga
VII Koto juga dikenal sebagai “jalur” perjalanan Raja Tanah Pilih. Alur
perjalanan ini setelah ditempuh dari Marga IX Koto di Teluk Kuali.
24 Agustus 2016
opini musri nauli : Marga Tungkal Ilir
Dengan
luas wilayah 5 ribu km2, Tanjung Jabung baru hanya terdiri 2 Marga. Marga
Tungkal Ilir dan Marga Tungkal Ulu.
Bandingkan
dengan Marga di Kabupaten Sarolangun sebanyak 12 Marga, Kabupaten Merangin
sebanyak 10 Marga, Kabupaten Batanghari 9 Marga, Bungo sebanyak 8 Marga. Bahkan
lebih sedikit dari Marga di Kabupaten Tebo sebanyak 6 Marga.
Tanjung
Jabung Barat mempunyai jumlah marga yang sama dengan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur. Tanjung Jabung Timur hanya mempunyai Marga Berbak dan Marga
Dendang/Sabak.
23 Agustus 2016
opini musri nauli : Apakah ada UU simbur cahaya di Jambi ?
Dalam
document yang penulis terima, tertulis “Pembentukan
Marga dengan Kepala Marga yang bergelar Pasirah, diambil dari UU Simbur Cahaya
(Undang-undang Adat Palembang).
20 Agustus 2016
opini musri nauli : Marga Pemayung Ulu
Marga
Pemayung terdiri dari Marga Pemayung Ulu dan Marga Pemayung Ilir. Begitu juga
Marga Marosebo Ulu dan Marga Marosebo ilir, Marga Kumpeh Ulu dan Kumpeh Ilir,
Marga Batin III Ulu dan Marga Batin III Ilir, Marga Batin IX Ulu dan Marga
Batin IX Ilir dan Marga Tungkal Ulu dan Marga Tungkal Ilir.
Dahulu
Marga Pemayung Ulu berpusat di Bajubang dan kemudian pindah Muara Bulian[1].
Selain Muara Bulian dikenal juga nama tempat seperti Betung, Mengkanding, Bajubang
dan Sungai Baung.
opini musri nauli : Salah bujang dan gadis
Sebagai
anak remaja, Bujang dan Gadis (dibaca
Lelaki dan perempuan belum berkeluarga) mempunyai tatanan social sehingga
tidak boleh menimbulkan fitnah. Fitnah “bujang dan gadis” tidak sesuai dengan
seloko “salah liek. salah pandang’. Bahasa ini kemudian disebut sebagai
“sumbang” dalam pergaulan. Sumbang ini kemudian dapat menjadi “sumbang
penglihatan, sumbang pendengaran”, sumbang kedudukan.
Langganan:
Postingan (Atom)