Di Lapangan hukum pidana dikenal tindak pidana pemberatan. Salah satu pasal yang paling berat dalam satu rumpun (genus) perbuatan serupa.
Misalnya Pembunuhan berencana dikategorikan sebagai urutan tertinggi dari tindak pidana kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan). Biasa dikenal dengan “pembunuhan berencana”.