Kedua. Selain berkaitan dengan pembagian harta Bersama, akibat perceraian juga mengakibatkan tanggungjawab sang suami terhadap sang istri dan anaknya.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, tanggungjawab sang suami ketika telah terjadinya perceraian tetap bertanggungjawab terhadap nafkah sang istri yang kemudian menjadi mantan sang istri dan anaknya.
Makna ini tegas dicantumkan didalam Kompilasi Hukum Islam.
Dengan penegasan yang diatur didalam Kompilasi hukum Islam maka terhadap klaim sang suami kemudian putus seluruh tanggungjawab terhadap mantan istri dan anaknya kemudian menjadi terbantahkan.