Selain diatur didalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, Hukum adat juga telah lama dipraktekkan didalam Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri. Terutama berkaitan dengan hak atas tanah.
Putusan Mahkamah Agung No.222 K/Sip/1954 tegas menyebutkan “Menurut hukum adat di Kayu Agung Palembang, kesaksian kepala marga bukanlah suatu syarat mutlak untuk sahnya jual beli suatu toko.