21 Juni 2013

300 Titik Api Riau dari Hutan Tanaman Industri


TEMPO.COJakarta -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan, sekitar 300 titik api yang terjadi di Riau berasal dari wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri dan perkebunan yang dikuasai industri. "Ini menunjukkan perusahaan pemegang hak pengelolaan wilayah hutan dan perkebunan masih jauh dari sikap bertanggung jawab," kata aktivis WALHI Zenzi Suhadi dalam rilis yang diterima TEMPO pada Jumat, 21 Juni 2013.

14 Juni 2013

opini musri nauli : MEMAHAMI (Terbalik) KALIMAT SBY



Beberapa waktu yang lalu, Presiden Indonesia mendatangi kapal Rainbow Warrior milik Greenpeace, lembaga swadaya masyarakat internasional yang bergerak di bidang lingkungan hidup yang saat ini sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok. Kapal tersebut mengakhiri masa kampanyenya di Jakarta setelah mengelilingi perairan Indonesia.

13 Juni 2013

opini musri nauli : MEMBACA POLITIK YANG (tidak) MEMBINGUNGKAN



Hiruk pikuk kenaikan BBM sudah masuk pilihan yang membingungkan. Menolak kenaikan BBM bisa saja ditafsirkan “ikut gerbong” politik Partai oposisi yang menolak BBM. Menyetujui kenaikan BBM dapat saja ditafsirkan “gerbong” partai koalisi Setgab.

opini musri nauli : TAUFIK KEMAS DAN PANCASILA


Seakan-akan belum lepas “penasaran” kita terhadap meninggalnya Taufik Kemas, Ketua MPR-RI akhir pekan yang lalu. Penasaran bukan disebabkan penyebab meninggalnya. Tapi “penasaran” disebabkan, mengapa begitu “agungnya” penghormatan kepada Taufik Kemas. Apakah karena “semata-mata” Ketua MPR-RI, sebagai lembaga yang paling tinggi (dahulu kita mengenal sebagai lembaga tertinggi negara. Namun dengan amandemen UUD 1945, kita kemudian mengenal sebagai lembaga tinggi negara).


Tidak. Tidak sesederhana begitu. Pasti ada pekerjaan besar yang ditinggalkan sehingga kita meyakini, peristiwa “pengantaran” terakhir terhadap Taufik Kemas merupakan sebuah prestasi besar.

06 Juni 2013

ATRIBUT DAN PEMILU

Tiba-tiba dada ini seakan-akan sesak. Spanduk dan baliho bertebatan sepanjang perjalanan. Dimulai dengan tangan terkatup didada hingga tangan terkepal ke atas.


Ya. Kita menjelang memasuki Pemilu 2014. Apabila tidak ada aral melantang, Pemilu dilaksanakan
Pemilu legislatif dilaksanakan 9 April 2014 kemudian diteruskan Pemilu Presiden/Wakil Presiden.

04 Juni 2013

opini musri nauli : MK dan hutan adat


Putusan MK terhadap permohonan pembatalan kata-kata “negara” dalam definisi hutan adat menarik perhatian publik.

Sebagaimana kita ketahui berdasarkan Putusan MK Nomor Nomor 35/PUU-X/2012 telah menyatakan “kata negara dalam dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

opini musri nauli : Mendengarkan kesaksian para penyelamat hutan


Perjalanan ke Margo Sungai Tenang “seakan-akan” memenuhi rindu akan suara burung, rindu sejuknya Desa, gemercik suara air sungai ataupun dentangan nada-nada bijak memandang alam.

23 Mei 2013

opini musri nauli : KORUPSI DAN PEREMPUAN




Korupsi pengadaan sapi import memasuki babak baru. Sebelumnya kita tercegang ketika “desain korupsi” menggunakan istilah yang canggih, rumit dan sulit dimengerti, kita kemudian dikejutkan berbagai nama-nama yang berseliweran di sekitar “bau busuk”.

Sebelumnya, AF ditangkap bersama seorang mahasiswi. AF yang merupakan “teman dekat” yang ditandai dengan pembicaraan via telephone dan dituduh sebagai “makelar” proyek dengan santai bertelephone ria dengan orang penting di sebuah partai. Kata-kata yang digunakan bersandi istilah Arab. Dimulai dari salam, basa-basi, kemudian ketawa cekikikan. "Istri-istri antum (Luthfi) sudah menunggu semua”. "Yang mana saja?". "Annukhud arbain milyar cash. “Pustun” dan Jawa Sarkia. Adalah kata-kata yang digunakan dalam pembicaraan.

Belum kaget dengan tertangkapnya AF bersama dengan mahasiswi, kita kemudian dikejutkan berseliweran berbagai nama-nama perempuan di sekitar AF. Nama-nama perempuan yang membuat kita tercengang. Kaget karena selain nama-nama yang berseliweran di sekitar AF, ternyata berbagai pemberian harta dari AF membuat kita kaget tidak kepalang tanggung. Pemberian uang, jam, perhiasan bahkan mobil mewah. Kesemuanya menjadikan kita mudah menduga, pemberian berbagai hadiah berasal dari nilai “bau busuk”.

Belum usai kekagetan kita, kita kemudian dikabarkan berita yang sungguh-sungguh bikin geleng kepala. Seorang petinggi partai, kemudian dikabarkan mempunyai hubungan “istimewa” dengan pelajar SMA. Dengan gamblang, berbagai tayangan, digambarkan bagaimana hubungan itu telah dibangun secara serius. Selain memberikan uang, kesaksian dari bekas pembantu rumah tangga dan Satpam setempat dengan jelas menggambarkan bagaimana “anehnya” hubungan itu. Sehingga korupsi di sekitar pengadaan impor daging sapi semakin menunjukkan gejala yang semakin aneh yang sulit diterima dengan logika.

Darin Mumtazah. Demikian kabar dari media. Seorang pelajar kelas III SMK di Jatinegara.

Korupsi dan Perempuan

Sebelumnya kita menyaksikan bagaimana pola-pola korupsi yang semakin canggih. Di desain dengan cara-cara yang sulit dipahami publik, dilakukan di tempat-tempat yang sulit dijangkau, dilakukan di tempat-tempat yang jauh dari pantauan publik hingga dilakukan dengan pola-pola yang berubah-ubah sehingga sulit dipantau.

Namun berita akhir-akhir ini semakin jauh dari persoalan pokok korupsi. Berseliweran nama-nama perempuan di sekitar korupsi semakin meyakini kita, korupsi telah merambah berbagai lini. Apabila sebelumnya korupsi dilakukan hanya berkaitan dengan “uang”, korupsi sudah merambah sampai ke persoalan birahi. Korupsi dan perempuan memasuki fase baru.

Kekagetan kita bertambah. Mulai beredarnya nama Darim Mumtazah yang dikaitkan dengan petinggi Partai, semakin menguak “bau busuk. Ditangkapnya AF bersama dengan mahasiswi kemudian berseliweran nama-nama perempuan di sekitar AF, kemudian ditemukan nama Darim Mumtazah semakin mengernyitkan kening. Mengapa perbuatan itu dilakukan justru “keduanya” didikan sekolah di Timur Tengah ? Apakah pendidikan yang mereka terima tidak mampu menahan iman yang merupakan pondasi penting dari ajaran agama ? Mengapa mereka yang menjadi teladan dan tokoh dari partai islam justru melakukan perbuatan yagn sangat memalukan ? Mengapa itu terjadi ? Apakah islam dijadikan “kedok” untuk menutupi perbuatan mereka ?

Namun belum selesai pembahasan antara korupsi dan perempuan, dugaan perkawinan antara petinggi partai dengan seorang anak sekolahan semakin menambah rumitnya persoalan. Terlepas dari perkawinan yang telah dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan agama (yang biasa dikenal dengan perkawinan siri), namun perkawinan itu sudah memasuki wilayah perdebatan.

Sebagaimana sudah sering disampaikan penulis, Menurut Islam, usia dewasa apabila seorang telah mengalami akil baliq (sudah mengalami menstruasi). Usia ini diperkirakan sejak anak kelas 6 SD hingga Kelas 3 SMP. Dengan menggunakan kriteria akil baliq, maka seorang yang telah akil baliq dianggap telah bertanggungjawab untuk melakukan perbuatan yang benar dan salah.

Dalam lapangan ilmu politik, usia 18 tahun merupakan usia yang dibenarkan untuk memilih (18 tahun). Usia 18 tahun dibenarkan untuk mengikuti Pemilihan Umum baik Pemilihan Presiden, DPR-DPRD, DPD, Kepala Daerah. Usia 18 tahun merupakan usia yang matang, sehingga ilmu politik memberikan haknya dan dianggap telah berfikir jernih untuk menyalurkan aspirasi politiknya.

Didalam ilmu hukum, UU Perkawinan mengamanatkan usia yang dibenarkan untuk perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Sehingga seorang perempuan yang telah berusia 18 tahun dianggap telah dewasa dan cakap bertindak dimuka hukum (tidak dibawah pengampu/perwalian). Usia 18 tahun sudah bisa bertindak melakukan perbuatan hukum dan bisa bertindak atas nama pribadinya (lihat UU Perlindungan Anak dan UU Pengadilan Anak)

Begitu juga dengan pewarisan, usia 18 tahun sudah mendapatkan hak yang sama dengan saudara-saudara untuk membicarakan pewarisan.

Namun yang unik, didalam pasal 332 KUHP, justru perempuan dibawah 21 masih dianggap dalam perlindungan orang tuanya sehingga membawa perempuan dibawah umur 21 tahun masih dianggap sebagai perbuatan pidana. Dalam berbagai kasus-kasu di persidangan, pasal ini merupakan salah satu pasal yang menimbulkan kontroversial karena disatu sisi, sebagai praktek sosial, usia 18 tahun sudah dianggap dewasa namun pasal 322 KUHP justru pada usia 21 tahun.

Namun uraian diatas, apabila dilihat dari ranah sosiologi lebih tepat menggunakan ukuran fisik. Dalam ukuran menjadi seorang Presiden, justru menggunakan patokan umur 35 tahun. Bahkan menjadi seorang Pimpinan KPK justru berumur 40 tahun. Bahkan untuk menjadi Hakim Agung berumur 45 tahun. Sehingga ukuran yang digunakan (umur 35 tahun, umur 40 tahun dan umur 45 tahun) digunakan sebagai usia “kematangan” berfikir untuk menduduki jabatan publik yang berdampak dalam sistem ketatanegaraan.

Lantas apakah perkawinan yang menurut agama Islam sudah sesuai apabila kita bandingkan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan sudah bisa diterima dengan akal sehat.

Entahlah. Namun persoalan korupsi sudah memasuki wilayah aneh. Perempuan dan korupsi merupakan tema baru dalam korupsi.







19 Mei 2013

opini musri nauli : KORUPSI MEMANG CANGGIH




Apel Malang, Apel Washington
Pelumas, semangka, Bos Besar
Arbain Milyar Cash
Daging busuk, salam putih


Persidangan “dugaan” korupsi daging impor sapi memasuki babak baru. Terlepas berbagai issu seperti “dugaan” terlibatnya petinggi Partai, tarik menarik barang bukti yang akan disita, kejutan demi kejutan mengagetkan publik. Kata-kata yang digunakan mengernyitkan dahi. Apa “skenario” yang akan dilakukan.


Kata-kata yang digunakan memang bermaksud agar “pembicaraan” berlangsung yang dikuatirkan akan “disadap” tidak mudah diketahui isi pembicaraannya.

17 Mei 2013

opini musri nauli : Pesan Penegas sang Pembesar




DEMI ALLAH.
SAYA TIDAK MELAKUKAN APA YANG DITUDUHKAN.
Wallahi.
Terkutuklah mereka yang berkata
diatas kepala mereka terletak kitab suci.


Kata-kata itu seakan-akan mantra yang mampu menghipnotis seluruh ruangan persidangan. Suara yang gelegar memecah keheningan ruangan persidangan “menantang” siapa saja yang berlaku zholim kepada ketidakadilan.