29 Agustus 2022

opini musri nauli : Penyertaan (2)

 


Pentingnya menggunakan pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP berkaitan dengan beban pembuktian. Selain juga adanya “permufakatan jahat” dari sindikat para pelaku. 


Sebagai beban pembuktian, maka menempatkan peran para pelaku dalam rangkaian perbuatan “penyertaan” berkaitan dengan tanggungjawab sekaligus masa hukuman (strachmaacht) yang harus dijalani para pelaku. 

28 Agustus 2022

opini musri nauli : Reformasi Kepolisian

 


Peristiwa pembunuhan dan ditembaknya Brigadir Josua betul-betul menyentak publik. 


Bayangkan. Seorang anggota polisi dibunuh dan ditembak oleh komandannya sendiri dan dirumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri. 


Inspektur berpangkat bintang dua. Perwira tinggi yang menjadi “rissing star dan diramalkan menjadi Kapolri. 


Mabes Polri telah menetapkan tersangka. Selain Komandannya sendiri, dua teman Brigadir Josua dan supir Irjen itu sendiri. 

26 Agustus 2022

opini musri nauli : Teori Causalitet

 

Sebagaimana telah saya uraikan didalam opini saya “Cara Membaca Perbuatan Pidana Kasus Pembunuhan” yang telah dimuat di media massa, tema motif bukanlah bagian Penting dari proses pembuktian terjadinya tindak pidana. 


Secara sekilas “motif’ adalah menjadi penyebab terjadinya tindak pidana. Dalam kasus pembunuhan, apakah motif yang menjadi sebab sehingga terjadinya tindak pidana ? 

Gubernur Rakyat

 


Melihat gaya dan tingkah Al Haris sebagai Gubernur Jambi menghadiri berbagai kegiatan 17-an Agustus membuat saya tersenyum.


Ya. Selain menghadiri berbagai kegiatan ketatanegaraan seperti mendengarkan Pidato Kenegaraan, pengukuhan Paskibraka Provinsi Jambi, Upacara 17 Agustus, Pawai juga mengikuti kegiatan-kegiatan yang sehari-hari dilakukan oleh rakyat kebanyakan, ternyata Al Haris begitu menikmati. 

22 Agustus 2022

opini musri nauli : Penyertaan

 


Tema perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama yang kemudian dikenal dengan teori penyertaan (deelneming) menarik Kajian hukum. 


Didalam Pasal 55 ayat (1) KUHP diterangkan Dipidana sebagai pelaku tindak pidana (1)mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. (2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 

21 Agustus 2022

opini musri nauli : Intong

 



Ketika mendengarkan kata “intong” seketika ingatanku melayang kosakata Bahasa Melayu Jambi. 


Di beberapa tempat, kata “intong” lebih tepat diungkapkan kekesalan ataupun menunjukkan kejengkelan. 

20 Agustus 2022

opini musri nauli : Motif


Setelah ditetapkan PC setelah sebelumnya sang suami, Irjen (Pol) FS semakin menambah jumlah tersangka. Sebelumnya sudah ditetapkan Bharada E, Bharada RR dan KM. 

19 Agustus 2022

opini musri nauli : Melayu Jambi (4)


Menyebut nenek moyang dengan istilah “puyang”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak tertulis kata puyang, tapi Poyang. Poyang dalam arti kata benda adalah leluhur, nenek moyang atau datuk Poyang. Dalam Kesusateraan Melayu Klasik, Poyang berarti dukun atau pawing. Jadi kata Poyang ini berubah menjadi puyang karena dialek dan logat. 


Ia berasal dari sebuah kepercayaan pada Dewa-dewa yang diyakini menguasai alam raya, yakni Dewa Langit dan dewa Bumi. Maka dapatlah kita fahami kenapa cerita rakyat tentang puyang-puyang seringkali dibumbui dengan keheroikan, keghaiban, kesaktian, orang yang suci, mempunyai kekuatan tertentu melebihi yang lain, menguasai sesuatu benda, atau bahkan menjelma dalam bentuk benda mati dan benda hidup lainnya.  (Lihat .D. EL Marzdedeq. Parasit Aqidah: Perkembangan agama-agama kultur dan pengaruhnya terhadap Islam di Indonesia


Sehingga untuk menggantikan nenek moyang masyarakat lebih suka menyebutkan sebagai kata “puyang”. 

Cara Membaca Perbuatan Pidana Kasus Pembunuhan


Akhir-akhir ini konsentrasi publik memantau peristiwa pembunuhan anggota POLRI Memantik diskusi. Berbagai drama demi drama sempat membuat peristiwa ini sempat kelam. 


Namun pelan tapi pasti, dipimpin langsung Kapolri, kemudian mengumumkan tersangka yang melibatkan “orang Penting” di Mabes Polri. Irjen (Pol) FS. 

18 Agustus 2022

opini musri nauli : Pemberatan (3)



Pembahasan Mengenai pemberatan dengan Melihat paparan sebelumnya mengenai Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) dan Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) juga harus dilihat irisan lebih jauh lagi. 


Didalam pasal 351 ayat (3) KUHP dijelaskan “Penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.