Desa
Sungai Rambut adalah Desa yang termasuk kedalam Kecamatan Berbak Kabupaten
Tanjung Jabung Timur, Jambi. Terletak diseberang sungai Berbak Kecamatan Rantau
Rasau. Desa yang telah berdiri sejak tahun 1932.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
29 Desember 2018
25 Desember 2018
opini musri nauli : Pahlawan
Akhir-akhir
ini, kecendrungan kepemimpinan yang bertindak kepahlawanan menjadi ukuran
melihat kepemimpinan. Entah menggunakan atribut kebangsaan, menampilkan
lambang-lambang kebesaran hingga cerita-cerita epos yang mengiringi
perjalanannya.
opini musri nauli : Kontrakan
“Pak
Nauli, yang punya rumah berpesan.. Rumah kontrakan ini sudah mau dijual ?”,
kata Pak RT yang datang sore hari ke kantor.
“Berapa,
pak ?”, kata saya penasaran. Kepo.
“Entahlah.
Katanya sudah ada yang berminat. 3,5 milyar”, kata Pak RT. Ketus dan sambil
tidak percaya.
“Masa
tanah cuma 10 tumbuk, mau dibelikan 3,5 milyar !!, Siapa yang berminat, pak “,
lagi-lagi kepo.
Kamipun
tertawa.
Demikian
dialog singkat kedatangan Pak RT yang datang menjelang habis kontrakan.
Akupun
cuma tersenyum. Tanah cuma 10 tumbuk dihargai sampai 3,5 milyar bagiku
mengada-ada.
Kalo 1 tumbuk sampai 350 juta, wah. Wah. Wah.. Tidak
salah nih. Selain rumah peninggalan lama, yang kupastikan sang pembeli pasti
cuma berminat dengan tanah. Lalu apakah sesuai dengan harga 3,5 milyar atau 350
juta setumbuk.
Terletak
didalam lorong (jalan kecil), kupastikan, paling tinggi kisaran tanah cuma Rp
50 juta setumbuk. Itupun pasti negosiasi masih bisa kurang.
Di
Jambi, pembelian tanah masih mengenal cara penghitungan “Tumbuk”. Tumbuk adalah
istilah “tombak”. Satu tombak adalah daya kemampuan orang untuk melemparnya.
Ukuranya kemudian diperkirakan 10 meter. Jadi satu tumbuk berarti 10 m x 10 m.
Dan lazim masih menggunakan penghitungan.
Akupun
tertarik dengan harga tanah dipasaran dipinggir jalan raya. Setahuku, paling
tinggi hanya mencapai Rp 200 juta/tumbuk. Itu dipinggir jalan. Lha, kalo masuk,
so pasti lebih murah. Dan tidak mungkin mencapai Rp 350 juta/tumbuk.
Pernah
satu kali, omku yang merupakan kontraktor pernah menaksir tanah disini. Dengan
enteng dia menjawab “Kalau dia mau jual
Rp 300 juta. Ambillah”. Waduh, malah lebih murah. Berarti kisaran tanah
cuma Rp 30 juta/tumbuk.
Akupun
berfikir. Apakah ini cara “pemilik rumah” hendak mengusirku. Ah. Akupun
membuang pikiran jauh-jauh. Mungkin dia kebelet dengan luas tanah. Maklum anak
pemilik rumah semuanya tinggal di Jakarta.
Kamipun
bergegas mencari informasi kontrakan rumah. Dan setelah mendapatkan rumah yang
lebih menjanjikan, kamipun pindah.
Lha,
apakah ketika kontrakan rumah habis, kemudian seluruh barang-barang kemudian
menjadi pemilik rumah.
Enak
aja. Ya, Kami angkutlah. Seluruhnya. Seluruh barang milik kami tentu saja kami
angkut. Belum lagi seluruh dokumen, poster-poster, peta, lukisan, buku-buku,
selebaran, spanduk sisa aksi, alat-alat di kamar mandi seperti sikat lantai,
tempat sabun, rak piring, meja tempat aqua, seluruh kursi-kursi, meja, kabel
colokan.
Termasuk
botol-botol aqua yang digunakan untuk menanam sayur-sayuran, polybag, koran
bekas,
Yang
tinggal cuma satu bola lampu untuk diluar rumah dan satu bola lampu untuk
didalam rumah.
Memerlukan
3 x angkutan mobil back pick up untuk mengangkutnya.
Akupun
tidak mengerti dengan pikiran orang yang gampang mengatakan “kalo kontrakan
habis, maka barang kemudian menjadi pemilik rumah”.
Sambil
menonton youtube, aku cuma tersenyum. Menikmati kantor baru yang kebetulan
pemilik rumahnya bersebelahan.
Ramah
dan tidak lupa berpesan. “Nanti kalo ada teman-teman yang mau rambutan, ambil
saja”.
Alhamdulilah.
Rejeki anak sholeh..
18 Desember 2018
Konflik Lahan 17 tahun Tuntas Melalui Forum KKSR
Jambi, Gatra.com – Anggota Kelompok Tani (Koptan) Agro Jaya III kini mulai bernapas lega. Konflik lahan mereka selama 17 tahun dengan PT Wira Karya Sakti akhirnya pada Senin (17/12) selesai lewat perundingan.
opini musri nauli : KRITIS
“Yah,
ayah ikutkan demo Soeharto dulu ?“, tanya putra keduaku.. Mahasiswa akhir yang
mulai kritis. Entah mendapatkan cerita dari sang ibu. Atau punya memori waktu
kecil.
17 Desember 2018
opini musri nauli : DUKA HATI JALANAN RUSAK
Mendapatkan
kabar jembatan putus Jalur Padang – Padang Panjang – Bukittinggi di Kayutanam
membuat hati menjadi duka. Jalur penting dan urat nadi ekonomi di Sumatera
Barat.
14 Desember 2018
opini musri nauli : BAHAGIA
“Bang,
berapa orang anak ?”. Setiap pertanyaan yang kadangkala membuat jengah.
Ya.
Urusan pribadi atau urusan keluarga selalu memulai pembicaraan. Biasanya di
kampong-kampung.
13 Desember 2018
Aroma Kongkalikong Menyengat di BWSS IV - Pengamat Hukum : Apa tidak takut KPK
SERUJAMBI.COM, Jambi – Balai Wilayah Sungai Sumatera
VI (BWSS VI) akhir-akhir ini “gaduh”. Kegaduhan mulai muncul sejak Oktober 2018
lalu. Ketika itu, beberapa sumber menyebut bahwa oknum-oknum di BWSS VI mulai
bagi-bagi paket kegiatan APBN 2019. Aroma kongkalikong sangat menyengat.
08 Desember 2018
opini musri nauli : Kisah Evalia
2
Minggu setelah saya terpilih menjadi Direktur Walhi Jambi, September 2012, saya
kemudian membelikan mobil Nissan Evalia (Evalia). Mobil baru pertama. Ya.
Sebelumnya cuma mampu membeli mobil bekas. Itupun kredit. Kredit hingga 4
tahun.
Sempat
dengar bisik-bisik tetangga. “Waduh. Baru jadi Direktur Walhi, sudah beli mobil”.
Akupun tertawa. Senang sekali mendengar gossip dan bisik-bisik tetangga.
Hampir
2 bulan saya terlibat “merapikan SOP” Walhi Jambi. Salah satu tugas mendesak “merapikan”
keuangna dan adm. Menguatkan struktur Manager Program dan Manager Keuangan.
Sehingga memastikan, seorang Direktur tidak dibenarkan “mengelola uang”. Tidak
memegang uang. Sehingga intrik ataupun gossip tentang penyimpangan anggaran
dapat diminimalisir.
Praktis
selama 2 bulan, keuangan Walhi Jambi masih “nyangkut” di Bank. Belum boleh
digunakan. “Pikiran saya cuma satu”. Saya tidak mau dituduh “segala sesuatu”
yang saya dapatkan, justru dari Walhi Jambi. Itu yang saya hindarkan.
Makanya,
ketika 2 minggu menjadi Direktur Walhi, mobil yang dibelikan benar-benar hasil
keringat dari saya sebagai Advokat. Perjalanan panjang sebelum menjadi Direktur
Walhi Jambi.
2
bulan menjelang PDLH Walhi Jambi, saya mendapatkan “rejeki’. Perkara yang
memuaskan klien ternyata mampu memberikan rejeki berlebih. Rejeki yang dapat
digunakan untuk menambah modal kredit mobil.
Prosesnya
cukup panjang. Selain memeriksa segala administrasi, proses selanjutnya adalah “memastikan”
kemampuan membayar sehingga tidak bermasalah dikemudian hari.
Pada
saat PDLH Walhi Jambi, saat menjelang penyampaian visi-misi calon Direktur,
saya kemudian ditelephone pihak Dealer. Proses pengajuan kredit mobil
disetujui. Dan saya segera ke dealer untuk mengambil mobilnya.
Pikiran
berkecamuk. Serasa pengen terbang ke dealer. Membeli mobil impian. Kata orang
Jambi “baru buka plastic”. Namun PDLH sedang berlangsung. Dan saya harus
mengikuti seluruh tahap-tahap yang telah ditentukan panitia.
Keesokan
harinya barulah saya memenuhi impian saya. Menikmati impian yang sudah lama.
Pilihan
menggunakan Evalia cuma satu. Mampu untuk mengangkut keluarga besar. Termasuk
arus mudik atau menemui putri saya yang sedang kuliah di Palembang. Dan itu
saya lakukan selama 4 tahun mengunjungi putri saya.
Termasuk
juga menemani perjalanan sidang diluar kota.
Jangan
tanya entah berapa KM jarak yang sudah ditempuh. Jangan tanya kisah kisah-kisah
perjalanannya. Di Sumatera, cuma Aceh yang belum dijalani.
“Bang, kayak naik alphard’, komentar teman-teman yang pernah merasakannya.
“Iya, Alphard KW”, kataku sembari tersenyum.
Ah.
Biarlah KW. Yang penting tidak disita. Seperti Alphard yang kemudian disita.
Itu
tuh. Yang didalam berita TV.
Akupun
teringat perkataan istriku. “Jangan
begaya. Yang penting hasil keringat dewek”.
Akupun
kemudian meneguk kopi. Entah mengapa kopi terasa nikmat sekali.
Rumah
Perlawanan, 8 Desember 2018
30 November 2018
opini musri nauli : Tafsir Sesat Hukum Tanah Melayu Jambi
Akhir-akhir
ini, tema hukum tanah Melayu Jambi mendominasi dan menjadi wacana public. Baik
dilihat dari pertentangan kepentingan (konflik) maupun didalam melihat
persoalan tanah Melayu Jambi.
PANGERAN WIRA KUSUMA DAN PENGUASA TELUK HARIMAU
Didatangi Kades Rantau Rasau dan Kades Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Tanjabtim dimalam hari merupakan sebuah "anugerah".
Kades Rantau Rasau merupakan keturunan dari Pangeran Wira Kusuma. Sedangkan Kades Sungai Rambut menguasai wilayah Teluk Harimau.
Mulai dari Cerita Tentang Cik Minah", judul yang kemudian menjadi lagu rakyat. Cerita tentang Tanjung Putus "Sekali aek naik, sekali tepian beranjak. Sekali aek surut. Sekali Pulau Timbul'. Seloko ini juga dikenal di Marga Sumay..
Hingga cerita tentang banyaknya ditemukan keramik, patung hingga artefak dan ornamen sejarah masa lalu.
Bahkan narasi "mangkok basi" lebih banyak ditafsirkan sebagai klenik..
Teringat dengan cerita arkeolog muda UNJA Didi AB, tentang sejarah peradaban panjang di Pantai Timur Sumatera..
Atau dengan entengnya sang "inspirator" Dede Martino yang berkeinginan terhadap tutur, pengetahuan lokal kemudian diasupi dengna ilmu kampus untuk menjawabnya..
Sekali lagi pengetahuan masyarakat adalah kekayaan tersembunyi. Jejak peradaban yang mesti ditelusuri satu persatu. Persis menyusun puzzle yang jauh riuh acara-acara di gedung bertingkat.
Desa Rantau Rasau dan Desa Sungai Rambut masuk kedalam Marga Berbak.
Kades Rantau Rasau merupakan keturunan dari Pangeran Wira Kusuma. Sedangkan Kades Sungai Rambut menguasai wilayah Teluk Harimau.
Mulai dari Cerita Tentang Cik Minah", judul yang kemudian menjadi lagu rakyat. Cerita tentang Tanjung Putus "Sekali aek naik, sekali tepian beranjak. Sekali aek surut. Sekali Pulau Timbul'. Seloko ini juga dikenal di Marga Sumay..
Hingga cerita tentang banyaknya ditemukan keramik, patung hingga artefak dan ornamen sejarah masa lalu.
Bahkan narasi "mangkok basi" lebih banyak ditafsirkan sebagai klenik..
Teringat dengan cerita arkeolog muda UNJA Didi AB, tentang sejarah peradaban panjang di Pantai Timur Sumatera..
Atau dengan entengnya sang "inspirator" Dede Martino yang berkeinginan terhadap tutur, pengetahuan lokal kemudian diasupi dengna ilmu kampus untuk menjawabnya..
Sekali lagi pengetahuan masyarakat adalah kekayaan tersembunyi. Jejak peradaban yang mesti ditelusuri satu persatu. Persis menyusun puzzle yang jauh riuh acara-acara di gedung bertingkat.
Desa Rantau Rasau dan Desa Sungai Rambut masuk kedalam Marga Berbak.
26 November 2018
opini musri nauli : Batin 24 - 24 orang yang menguasai Batin
Dalam
perjalanan ke Sarolangun, Bangko dan Kerinci, sebelum memasuki wilayah
administrasi Sarolangun, kita menjumpai Kecamatan Batin 24. Kecamatan Batin 24
termasuk kedalam Kabupaten Batanghari, Jambi.
12 November 2018
opini musri nauli : Puyang Orang Jambi
Dalam
satu kesempatan, ketika menjadi pembicara, saya dihubungi oleh mahasiswa
Sejarah Fakultas Budaya UNJA. Sang mahasiswa kemudian meminta saya mengisi
sebuah acara tentang sejarah dalam suasana terkini. Ya. Maklum. Menjelang hari
Pahlawan.
11 November 2018
05 November 2018
opini musri nauli : Subyektum Yuris
Menurut
Staatsblad Tahun 1927 No. 91 “Desa, Suku, Nagari, Wakaf dan Yayasan” merupakan badan
hukum sebagai subyek hukum (subyektum Yuris). Sebagai badan hukum maka Desa
atau Marga atau famili kemudian memiliki organisasi yang tegas dan rapi.
04 November 2018
opini musri nauli : Jangan lawan generasi milenial
Generasi
milenial dikategorikan sebagai penduduk Indonesia yang berusia 18 tahun – 45 tahun.
Diperkirakan menguasai jumlah pemilih 40% dari mata pilih di Indonesia.
03 November 2018
opini musri nauli : Tebo dalam Tutur ditengah Masyarakat
Berdasarkan
UU No. 54 Tahun 1999, Kabupaten Tebo mengalami pemekaran menjadi Kabupaten Tebo
setelah sebelumya tergabung didalam Kabupaten Bungo Tebo. Kabupaten Tebo
kemudian terdiri dari Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan
Tebo Ulu, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Rimbo Bujang. Sebelumnya Kecamatan
Sumay, Kecamatan VII Koto dan Kecamatan IX Koto termasuk kedalam wilayah
Kabupaten Tebo.
opini musri nauli : Struktur Sosial di Jambi
Adapun adagium ”Batangnyo Alam
Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso Yaitu (1) Jebus meliputi
Sabak dan Dendang, Simpang, Aur Gading, Tanjung dan Londrang, (2) Pemayung
meliputi Teluk Sébelah Ulu, Pudak, Kumpeh dan Berembang, (3) Maro Sebo meliputi
Sungai Buluh, Pelayang, Sengkati Kecil, Sungai Ruan, Buluh Kasap, Kembang Seri,
Rengas Sembilan, Sungai Aur, Teluk Lebar, Sungai Bengkal, Mengupeh, Remaji,
Rantau Api, Rambutan Masam dan Kubu Kandang, (4) Petajin meliputi, Betung
Bedarah, Penapalan, Sungai Keruh, Teluk Rendah, Dusun Tuo, Peninjauan, Tambun
Arang, dan Pemunduran, Kumpeh, (5) Tujuh Koto atau Kembang Paseban, meliputi
Teluk Ketapang, Muaro Tambun, Nirah, Sungai Abang, Teluk Kayu Putih, Kuamang
dan Tanjung, (6) Awin meliputi Pulau Kayu Aro dan Dusun Tengah, (7) Penagan
Negerinya Dusun Kuap, (8) Mestong meliputi Tarekan, Lopak Alai, Kota Karang,
dan Sarang Burung. (9) Serdadu dengan negerinya Sungai Terap. (10) Kebalen
negerinya Terusan, (11) Air Hitam
meliputi Durian Ijo, Tebing Tinggi, Padang Kelapo, Sungai Seluang, Pematang
Buluh, dan Kejasung. (12) Pinokawan meliputi Dusun Ture, Lopak Aur, Pulau
Betung dan Sungai Duren.
31 Oktober 2018
opini musri nauli : BAB VI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT
I. ASAS-ASAS
HUKUM TANAH
Menurut
Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum
merupakan dasar lahirnya peraturan hukum[1]. Asas hukum
merupakan ratio legisnya peraturan
hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah
pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan
yang konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat
umum dalam peraturan konkret[2].
opini musri nauli : BAB V - MODEL PENGELOLAAN
I.
HUKUM RIMBO
Didalam hukum Tanah
Jambi dikenal Hukum mengatur tentang perorangan. Yaitu Hukum Paanak Panakan, Paikatan,
Pakawinan, Pawarisan dan Patanahan dan Hutan Rimbo[1]”.
Prinsip dalam hukum patanahan dan hutan rimba diutamakan untuk
kesejahteraan penduduknya[2]”. Hukum Rimbo mengatur tentang milik bersama
masyarakat yang ditandai dengan Seloko “Keayek
samo diperikan, kedarat sama di perotan.
Hukum Rimbo mengatur Pantang larang yang
mengatur tentang daerah yang tidak boleh dibuka, pengaturan tentang hewan dan
tumbuhan, mengatur tentang adab dan perilaku di hutan.
opini musri nauli : BAB IV - KEWILAYAHAN
I.
WILAYAH
Wilayah Jambi telah
dikenal ditengah masyarakat. Masyarakat mengenal kewilayahan dengan istilah
Tambo[1].
Membicarakan Tambo ditengah masyarakat Melayu Jambi berdiam di hulu sungai
Batanghari[2].
Di daerah hilir lebih dikenal sebagai batas.
Istilah tambo selain
membicarakan tentang keberadaan masyarakat, kedatangan asal mula (Puyang atau
nenek moyang), juga menceritakan tentang wilayah dan pengaturan tentang
wllayah.
opini musri nauli : BAB III - STRUKTUR SOSIAL DI JAMBI
Adapun
adagium ”Batangnyo Alam Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso
Yaitu :
1.
Jebus meliputi Sabak dan Dendang, Simpang, Aur Gading,
Tanjung dan Londrang.
2.
Pemayung meliputi Teluk Sébelah Ulu, Pudak, Kumpeh dan Berembang
3.
Maro Sebo meliputi Sungai Buluh, Pelayang, Sengkati Kecil,
Sungai Ruan, Buluh Kasap, Kembang Seri, Rengas Sembilan, Sungai Aur, Teluk
Lebar, Sungai Bengkal, Mengupeh, Remaji, Rantau Api, Rambutan Masam dan Kubu
Kandang.
opini musri nauli : Alam Pikiran Melayu Jambi
I.
PUYANG ORANG JAMBI
Masyarakat Melayu Jambi
termasuk kedalam termasuk rumpun kesukuan Melayu[1].
Secara fenomologis, Melayu merupakan sebuah entitas kultural (Malay/Malayness
sebagai cultural termn/terminologi kebudayaan)[2].
Masyarakat Melayu pada dasarnya
dapat dilihat (a) Melayu pra-tradisional, (b) Melayu tradisional, (c) Melayu Modern[3].
Dilihat
dari kategorinya, maka masyarakat Melayu Jambi dapat diklasifikasikan dalam
Melayu tradisional. Menurut Yusmar Yusuf, kearifan dan tradisi Melayu ditandai
dengan aktivitas di Kampung[4]. Kampung merupakan pusat ingatan (center of
memory), sekaligus pusat suam (center of soul). Kampung menjadi pita
perekam tradisi, kearifan lokal (local wisdom).
BAB I - PENDAHULUAN
A.
MONOGRAFI
Provinsi Jambi yang terletak di Pulau Sumatera bagian tengah,
membujur dari pantai timur Pulau Sumatera sampai pegunungan Bukit Barisan di
bagian barat. Secara geografis, Provinsi Jambi terletak antara 0045’ hingga
2045’ Lintang Selatan dan 101010’ sampai 104055’ Bujur Timur yang membuatnya
beriklim tropis seperti bagian Indonesia yang lain. Di sebelah timur terbentang
laut Cina Selatan.
Mengelilingi Provinsi Jambi, terdapat 4 propinsi lain, yaitu
Provinsi Riau di sebelah utara, Provinsi Sumatera Barat di sebelah barat,
Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu di sebelah selatan. Letak yang
demikian merupakan wilayah strategis bagi jalur perdagangan dari dulu hingga
sekarang.
Luas wilayah Provinsi Jambi mencapai 5,1 juta hektar atau seluas
53.435 Km2. Seluas 95,44 persen meliputi daratan dan seluas 4,66 persen
meliputi wilayah perairan. Sekitar 42,73 persen atau seluas 2.1 juta hektar
merupakan kawasan hutan yang terbentang dari Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS) di sebelah Barat hingga Taman Nasional Berbak (TNB) di sebelah Timur.
Sisanya, seluas 57,27 persen atau 2,9 juta hektar merupakan Kawasan Pertanian
dan Non Pertanian.
30 Oktober 2018
opini musri nauli : Hukum Tanah dalam peraturan perundang-undangan
Penghormatan dan pengakuan yang
mengatur hukum tanah kemudian diatur didalam hutan adat atau hutan Desa kemudian
sudah tersebar diberbagai peraturan. Baik yang termaktub dalam bentuk hutan
adat, hutan desa maupun pengukuhan oleh negara.
Langganan:
Postingan (Atom)