Berdasarkan
UU No. 54 Tahun 1999, Kabupaten Tebo mengalami pemekaran menjadi Kabupaten Tebo
setelah sebelumya tergabung didalam Kabupaten Bungo Tebo. Kabupaten Tebo
kemudian terdiri dari Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan
Tebo Ulu, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Rimbo Bujang. Sebelumnya Kecamatan
Sumay, Kecamatan VII Koto dan Kecamatan IX Koto termasuk kedalam wilayah
Kabupaten Tebo.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
03 November 2018
opini musri nauli : Struktur Sosial di Jambi
Adapun adagium ”Batangnyo Alam
Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso Yaitu (1) Jebus meliputi
Sabak dan Dendang, Simpang, Aur Gading, Tanjung dan Londrang, (2) Pemayung
meliputi Teluk Sébelah Ulu, Pudak, Kumpeh dan Berembang, (3) Maro Sebo meliputi
Sungai Buluh, Pelayang, Sengkati Kecil, Sungai Ruan, Buluh Kasap, Kembang Seri,
Rengas Sembilan, Sungai Aur, Teluk Lebar, Sungai Bengkal, Mengupeh, Remaji,
Rantau Api, Rambutan Masam dan Kubu Kandang, (4) Petajin meliputi, Betung
Bedarah, Penapalan, Sungai Keruh, Teluk Rendah, Dusun Tuo, Peninjauan, Tambun
Arang, dan Pemunduran, Kumpeh, (5) Tujuh Koto atau Kembang Paseban, meliputi
Teluk Ketapang, Muaro Tambun, Nirah, Sungai Abang, Teluk Kayu Putih, Kuamang
dan Tanjung, (6) Awin meliputi Pulau Kayu Aro dan Dusun Tengah, (7) Penagan
Negerinya Dusun Kuap, (8) Mestong meliputi Tarekan, Lopak Alai, Kota Karang,
dan Sarang Burung. (9) Serdadu dengan negerinya Sungai Terap. (10) Kebalen
negerinya Terusan, (11) Air Hitam
meliputi Durian Ijo, Tebing Tinggi, Padang Kelapo, Sungai Seluang, Pematang
Buluh, dan Kejasung. (12) Pinokawan meliputi Dusun Ture, Lopak Aur, Pulau
Betung dan Sungai Duren.
31 Oktober 2018
opini musri nauli : BAB VI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT
I. ASAS-ASAS
HUKUM TANAH
Menurut
Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum
merupakan dasar lahirnya peraturan hukum[1]. Asas hukum
merupakan ratio legisnya peraturan
hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah
pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan
yang konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat
umum dalam peraturan konkret[2].
opini musri nauli : BAB V - MODEL PENGELOLAAN
I.
HUKUM RIMBO
Didalam hukum Tanah
Jambi dikenal Hukum mengatur tentang perorangan. Yaitu Hukum Paanak Panakan, Paikatan,
Pakawinan, Pawarisan dan Patanahan dan Hutan Rimbo[1]”.
Prinsip dalam hukum patanahan dan hutan rimba diutamakan untuk
kesejahteraan penduduknya[2]”. Hukum Rimbo mengatur tentang milik bersama
masyarakat yang ditandai dengan Seloko “Keayek
samo diperikan, kedarat sama di perotan.
Hukum Rimbo mengatur Pantang larang yang
mengatur tentang daerah yang tidak boleh dibuka, pengaturan tentang hewan dan
tumbuhan, mengatur tentang adab dan perilaku di hutan.
opini musri nauli : BAB IV - KEWILAYAHAN
I.
WILAYAH
Wilayah Jambi telah
dikenal ditengah masyarakat. Masyarakat mengenal kewilayahan dengan istilah
Tambo[1].
Membicarakan Tambo ditengah masyarakat Melayu Jambi berdiam di hulu sungai
Batanghari[2].
Di daerah hilir lebih dikenal sebagai batas.
Istilah tambo selain
membicarakan tentang keberadaan masyarakat, kedatangan asal mula (Puyang atau
nenek moyang), juga menceritakan tentang wilayah dan pengaturan tentang
wllayah.
opini musri nauli : BAB III - STRUKTUR SOSIAL DI JAMBI
Adapun
adagium ”Batangnyo Alam Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso
Yaitu :
1.
Jebus meliputi Sabak dan Dendang, Simpang, Aur Gading,
Tanjung dan Londrang.
2.
Pemayung meliputi Teluk Sébelah Ulu, Pudak, Kumpeh dan Berembang
3.
Maro Sebo meliputi Sungai Buluh, Pelayang, Sengkati Kecil,
Sungai Ruan, Buluh Kasap, Kembang Seri, Rengas Sembilan, Sungai Aur, Teluk
Lebar, Sungai Bengkal, Mengupeh, Remaji, Rantau Api, Rambutan Masam dan Kubu
Kandang.
opini musri nauli : Alam Pikiran Melayu Jambi
I.
PUYANG ORANG JAMBI
Masyarakat Melayu Jambi
termasuk kedalam termasuk rumpun kesukuan Melayu[1].
Secara fenomologis, Melayu merupakan sebuah entitas kultural (Malay/Malayness
sebagai cultural termn/terminologi kebudayaan)[2].
Masyarakat Melayu pada dasarnya
dapat dilihat (a) Melayu pra-tradisional, (b) Melayu tradisional, (c) Melayu Modern[3].
Dilihat
dari kategorinya, maka masyarakat Melayu Jambi dapat diklasifikasikan dalam
Melayu tradisional. Menurut Yusmar Yusuf, kearifan dan tradisi Melayu ditandai
dengan aktivitas di Kampung[4]. Kampung merupakan pusat ingatan (center of
memory), sekaligus pusat suam (center of soul). Kampung menjadi pita
perekam tradisi, kearifan lokal (local wisdom).
BAB I - PENDAHULUAN
A.
MONOGRAFI
Provinsi Jambi yang terletak di Pulau Sumatera bagian tengah,
membujur dari pantai timur Pulau Sumatera sampai pegunungan Bukit Barisan di
bagian barat. Secara geografis, Provinsi Jambi terletak antara 0045’ hingga
2045’ Lintang Selatan dan 101010’ sampai 104055’ Bujur Timur yang membuatnya
beriklim tropis seperti bagian Indonesia yang lain. Di sebelah timur terbentang
laut Cina Selatan.
Mengelilingi Provinsi Jambi, terdapat 4 propinsi lain, yaitu
Provinsi Riau di sebelah utara, Provinsi Sumatera Barat di sebelah barat,
Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu di sebelah selatan. Letak yang
demikian merupakan wilayah strategis bagi jalur perdagangan dari dulu hingga
sekarang.
Luas wilayah Provinsi Jambi mencapai 5,1 juta hektar atau seluas
53.435 Km2. Seluas 95,44 persen meliputi daratan dan seluas 4,66 persen
meliputi wilayah perairan. Sekitar 42,73 persen atau seluas 2.1 juta hektar
merupakan kawasan hutan yang terbentang dari Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS) di sebelah Barat hingga Taman Nasional Berbak (TNB) di sebelah Timur.
Sisanya, seluas 57,27 persen atau 2,9 juta hektar merupakan Kawasan Pertanian
dan Non Pertanian.
30 Oktober 2018
opini musri nauli : Hukum Tanah dalam peraturan perundang-undangan
Penghormatan dan pengakuan yang
mengatur hukum tanah kemudian diatur didalam hutan adat atau hutan Desa kemudian
sudah tersebar diberbagai peraturan. Baik yang termaktub dalam bentuk hutan
adat, hutan desa maupun pengukuhan oleh negara.
29 Oktober 2018
opini musri nauli : Hukum Tanah dalam Putusan Hakim
Sebagai
masyarakat Hukum adat, persoalan tanah kemudian menarik untuk dilihat dari
berbagai putusan Pengadilan. Berbagai asas, sifat, prinsip dan norma-norma yang
dikenal di masyarakat kemudian menjadi pengetahuan dan digunakan didalam
berbagai putusan.
Surat Pegangan Andil
28 Oktober 2018
opini musri nauli : KPK Dalam kritik dan bekerja
Diibaratkan
“Cicak”, KPK mulai berhadapan dengan Naga, Gorilla, Genderuwo yang selama ini “sembunyi”
diketiak para konglomerat dan perusahaan-perusahaan besar.
27 Oktober 2018
opini musri nauli : Asas-asas Hukum Tanah Melayu Jambi
Menurut
Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum
merupakan dasar lahirnya peraturan hukum[1]. Asas hukum
merupakan ratio legisnya peraturan
hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah pikiran
dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang
konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum
dalam peraturan konkret[2].
26 Oktober 2018
opini musri nauli : BELAJAR MATEMATIKA
Menurut
kabar, Orang Kaya cuma 1 %. Sedangkan 99 % hidup pas-pasan. Angka ini cukup
menarik disaat politik sedang gaduh.
Sekarang
mari kita lihat data-data untuk melihat persoalan diatas. Menurut proyeksi
Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) tahun 2013 yang kemudian dipublish katadata,
jumlah penduduk Indonesia 265 juta jiwa. Jumlah penduduk tersebut terdiri
dari 133,17 juta jiwa laki-laki dan 131,88 juta jiwa perempuan.
25 Oktober 2018
opini musri nauli : Seh bari dalam pemikiran 3 marga
Ketika
M.C. Richlefs menuliskan “Seh Bari” sebagai ulama yang dituliskan dari G.W.J
Drewes, naskah yang berbahasa Jawa yang berisikan ajaran-ajaran Islam abad XVI
didalam master piecenya “Sejarah Indonesia Modern 1200 – 2004”[1],
ingatan saya langsung terbayang kepada tutur di Marga Tiang Pumpung, Marga
Renah Pembarap dan Marga Senggrahan.
Marga
Tiang Pumpung, Marga Renah Pembarap dan Marga Senggrahan termasuk kedalam Luak
XVI. Bersama dengan Marga Serampas, Marga Sungai Tenang dan Marga Peratin Tuo.
17 Oktober 2018
opini musri nauli : Mencari jejak tindak pidana korporasi
Ketika
mendatangi KPK tahun 2010, desakan kepada KPK agar menerapkan tindak korporasi
dalam kejahatan sumber daya alam begitu kuat. Melihat kerusakan SDA diakibatkan
oleh korporasi maka desakan merupakan dari kejengkelan terhadap pelaku dari
perusahaan yang diterapkan cuma pertanggungjawaban pribadi. Selain tidak mampu
mengembalikan kerusakan, pertanggungjawaban korporasi kemudian belum mampu
memberikan efek jera.
15 Oktober 2018
opini musri nauli : Sarolangun dalam ingatan kolektif
Membicarakan
Kabupaten Sarolangun (Sarolangun) dari pendekatan ingatan kolektif masyarakat
menarik untuk dijadikan bahan pembelajaran. Sarolangun (Sebelumnya menjadi
bagian dari Kabupaten Sarolangun-Bangko) yang kemudian menjadi Kabupaten yang
terpisah dari Kabupaten Sarko
berdasarkan UU No. 54 Tahun 1999 bersama dengan Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara
Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
09 Oktober 2018
opini musri nauli : KEBIASAAN BURUK ORANG BESAR
Entahlah.
Akhir-akhir ini suara protes dari sang bungsu semakin mengganggu pikiranku.
Protes yang terus mempertanyakan sembari menggugat pelajaran yang diterima. Putra
bungsuku menggugat sembari protes dengan menyebutkan “orang besar’. Orang dewasa
yang harus memberikan keteladanan. Nurani memprotes disampaikan setelah sering
menerima ajaran tidak langsung. Entah diterima dari sekolah maupun dari
perilaku sehari-hari.
07 Oktober 2018
opini musri nauli : PELAKU DAN KORBAN
Dalam
tindak pidana dikenal pelaku (dader)
dan korban (crime victim). Secara
harfiah, disebabkan oleh perbuatan pelaku (dader)
maka menyebabkan korban (crime victim)
menderita. Pentingnya korban sesuai dengan prinsip “NO VICTIM, NO CRIME (TIADA KORBAN, TIADA KEJAHATAN) adalah prinsip yang penting dalam hukum pidana.
03 Oktober 2018
opini musri nauli : Machiavelli, Sun Tzu dan Wajah lebam
Dalam
polemic peristiwa wajah lebam dalam Tarik menarik operasi plastic dan
pemukulan, desain politik mudah terbaca. Dengan mengemas hoax wajah lebam, maka
“daya ledak” akan menyarangkan moncongnya ke jantung ulu hati. Mengemas “playing
victim” maka kemudian akan meraih dukungan public. Simpati public yang mudah
iba dengan para korban.
opini musri nauli : PEMBOHONG
Penyebar
berita palsu (Hoax), pembohong adalah sifat untuk mengukur kepercayaan orang.
Dengan hoax bisa kemudian menyebabkan rush (penarikan uang besar-besaran).
Dengan hoax kemudian banyak peristiwa yang menyebabkan miris setelah diketahui
kebenarannya.
Hoax
paling memalukan adalah ketika Pilpres 2014. Dengan hasil quick count dari
lembaga survey aba-abal menyebabkan kegaduhan luar biasa. Berbagai lembaga
survey kemudian dipertanyakan metodologi tata cara pengambilan sampel, sampling
error hingga berbagai matematika kemudian dipertanyakan. Hingga sekarang hoax
itu paling memalukan dalam jagat politik kontemporer.
01 Oktober 2018
opini musri nauli : Peradaban Bugis di Lahan Basah
(In Memoriam Syamsul Watir M)
Musri Nauli
Membaca
artikel Syamsul Watir M yang berjudul “Petani Bugis, Ahli Persawahan Pasang
Surut” dan “Petani dan Persawahan Pasang Surut” yang dimuat di Berita Buana,
Senin, 26 April 1976 merupakan “harta karun” yang tercecer.
Menggunakan
tema “persawahan pasang surut” adalah tema yang masih relevan dalam melihat
peradaban Bugis di Jambi.
27 September 2018
opini musri nauli : SAPI
Entah
mengapa nama “Sapi” sering disebutkan didalam kasus korupsi. Di tingkat
nasional, daging sapi menjerat Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) yang
kemudian dikenal sebagai kasus sapi. LHI kemudian dihukum penjara 18 tahun
penjara. Selain itu hak politiknya dicabut untuk “hak untuk dipilih”.
Nah.
Akhir-akhir ini, kasus seputar OTT Jambi kemudian menyeret nama sapi. Entah
nasib apes, nama sapi kemudian
disebut-sebut didalam persidangan OTT yang kemudian menyeret Gubernur Jambi
(non aktif).
opini musri nauli : ATAS NAMA KEKERASAN - In Memoriam Haringga Sirila
Indonesia Kembali berduka. Haringga
Sirila (Haringga, 23 Tahun), supporter Persija (Jakmania) tewas dikeroyok “bobotoh”
Persib sebelum laga Klasik Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan
Api. Dunia sepakbole Indonesia kemudian berduka. Korban “akibat” perseteruan
klasik Sepakbola.
Proses hukum tengah berlangsung. Para
pelaku kemudian diproses dengan menerapkan pasal 170 KUHP. Pasal yang dikenal
sebagai “pengeroyokan” yang mengakibatkan “matinya orang lain”.
20 September 2018
opini musri nauli : KANG EMIL, JAGA PERASAANKU
Kang
Emil, Selamat dulu ya pelantikan sebagai Gubernur Jawa Barat. Propinsi yang
selama 10 tahun tidak terdengar. Selain banjir yang cuma diatasi dengan doa
tanpa solusi nyata. Atau cuma polemic silih berganti yang aku sendiri tidak
mengerti apa sesungguh yang terjadi.
Kang
Emil, dua tahun yang lalu, cerita Pemerintahan bersih terdengar dari Jakarta.
Semua teman-temanku sering bercerita bagaimana pelayanan, jaringan aplikasi (Qlue)
yang bisa diakses dari HP. Atau tim reaksi cepat yang membuka layanan dari
keluhan warg. Entah sampah, got yang mampet. Pokoknya “bikin saya iri”.
18 September 2018
opini musri nauli : M. TAUFIK – Sang Hattrick
Mari
kita lupakan sejenak tentang kasus yang membelit M. Taufik sebagai Ketua KPU
Jakarta. Mari kita lupakan sejenak tentang kasus yang kemudian membuat modal
untuk mengajukan Judicial review PKPU 20/2018.
Tapi
mari kita lihat “daya tarung” M. Taufik yang memporak-porandakan jagat politik
kontemporer.
Ya.
Dengan JR, M. Taufik kemudian menghancurkan “suara public” agar Caleg tidak
berasal dari mantan koruptor. JR kemudian “dimenangkan” dan berhasil meraih “hattrick”
mengalahkan KPU dan Menkumham.
opini musri nauli : MILENIAL
“Bang,
kok warung bakso tuh tutup”, Ujar istriku heran. Padahal tempatnya salah satu
tempat favorit dan tempat yang rutin dikunjungi. Entah menghabiskan waktu akhir
pekan. Atau cuma sekedar menikmati baksonya. Warung bakso cabang dari Jawa.
Terkenal enak dan susah dicari tandingannya.
“Mungkin
kurang promosi”, jawabku sekenanya. Akupun tidak mengerti.
Langganan:
Postingan (Atom)