13 Januari 2019

opini musri nauli : CLASS ACTION ATAU LEGAL STANDING




Akhir-akhir ini tema Classa action mendominasi wacana public. Gugatan konsumen terhadap kebijakan Pemerintah.

Pemberitaan hanya menyebutkan class action. Yang unik, yang mengajukan gugatan adalah LSM. Secara sekilas tidak ada yang keliru. Namun apabila kita telaah lebih jauh, maka tema class action menarik untuk didiskusikan.

Pada prinsipnya, Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut (Pasal 1365 KUHPer).

Menurut J. H. Nieuwenhuis, tanggunggugat timbul karena adanya perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan merupakan penyebab (oorzaak) timbulnya Kerugian. Pelaku yang dinyatakan bersalah (schuld) harus bertanggungjawab. Marthalena Pohan menyebutkan “unstfout”.

Dengan demikian maka pihak yang harus membuktikan atau yang dibebani beban pembuktian adalah pihak yang berkepentingan di dalam suatu perkara, terutama penggugat yang mengemukakan dalil-dalil dalam penggugatannya (Pasal 1865 KUHPer). Dikenal asas Actori incumbit probation.

Lalu bagaimana apabila “yang dirugikannya” cukup banyak ?. Ribuan atau jutaan. Misalnya “akibat limbah” atau “akibat kebakaran”. Atau “seluruh konsumen” sebuah produk.

Maka menjadi tidak mungkin memobilisasi atau memberikan surat kuasa.

Berdasarkan asas Sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 130 HIR/154 Rbg dan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009), maka dibuka ruang untuk “gugatan kelompok”.

Masyarakat yang dirugikan (class member) kemudian mengelompok. Cukup “mewakili” untuk mengajukan gugatan (class representative). Dan kemudian mengajukan gugatan (class action).

Class action atau Class suit atau Representative action berasal dari bahasa Inggris, yakni gabungan kata “class” dan “action”.  Pengertian dari frasa  Class  adalah sekumpulan orang, benda, kualitas, atau kegiatan yang mempunya kesamaan sifat atau ciri, sedangkan pengertian  Action dalam istilah hukum  berarti tuntutan yang dapat diajukan ke pengadilan.

Di Indonesia class action menggunakan istilah “gugatan kelompok”. MA kemudian merumuskannya Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Ketentuan ini sudah diatur didalam berbagai UU diluar KUHPer. Seperti UU Konsumen, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Kehutanan.

Mahkamah Agung kemudian mengaturnya didalam Hukum Acara Perdata. Perma No. 1 Tahun 2002 mengatur detail tentang gugatan kelompok (class action).

Terhadap gugatan kelompok (class action) maka kemudian dirumuskan “terdapat kesamaan fakta (peristiwa), kesamaan dasar hukum dan kesamaan jenis tuntutan”.

Nah. Apabila asas Actori incumbit probation adalah asas dikenal dalam system Eropa continental (system hukum di Indonesia), maka class action berangkat dari system hukum Anglo Saxon.

Jadi “clas action” adalah mekanisme penyederhaan para pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Namun seluruh proses pembuktian tetap tunduk dengan pembuktian hukum acara Perdata.

Sedangkan Legal Standing berasal dari istilah Legal standing, Standing tu Sue, Ius Standi, Locus Standi dapat diartikan sebagai hak sekelompok orang atau organisasi untuk tampil di pengadilan sebagai penggugat dalam proses gugatan perdata (Civil Proceding). Hukum Indonesia kemudian mengenal “hak gugat organisasi”.

Legal standing mengenyampingkan prinsip “poit d’interested point d’action” sebagaimana dikenal didalam Sistem Hukum Eropa Kontinental.

Prinsip “poit d’interested point d’action” menyebutkan tiada gugatan tanpa kepentingan hukum”. Kepentingan hukum (legal interest) yang dimaksud di sini adalah merupakan kepentingan yang berkaitan dengan kepemilikan (propietary interest) atau kepentingan material berupa kerugian yang dialami secara langsung (injury in fact).  Dalam berbagai yurisprudensi disebutkan “adanya kepentingan tidak langsung” terhadap gugatan.

Berbagai UU kemudian mengatur tentang “hak gugat organisasi (legal standing)”.

Pada umumnya “organisasi” yang mengajukan gugatan seperti harus berbadan hukum atau yayasan, menyebutkan dengan tegas didalam Anggaran Dasar, melaksanaan kegiatannya dan kurun waktu tertentu dan mewakili kepentingan umum masyarakat.

Dengan demikian maka didalam “yang diminta (petitum)” maka tidak dikenal tuntutan ganti kerugian uang. Ganti rugi dapat dimungkinkan sepanjang atau terbatas pada ongkos atau biaya yang telah di keluarkan oleh organisasi tersebut.




Nah. Apabila asas Actori incumbit probation adalah asas dikenal dalam system Eropa continental (system hukum di Indonesia), maka class action berangkat dari system hukum Anglo Saxon. Sedangkan legal standing berangkat dari system hukum Anglo Saxon yang kemudian diatur didalam UU diluar KUHPer.

Dengan demikian maka apabila adanya “kepentingan langsung” dari yang dirugikan maka masyarakat dapat mengelompokkan diri untuk mengajukan gugatan (class action). Sedangkan apabila diajukan oleh lembaga terhadap kepentingan tidak langsung maka dikenal “legal standing (hak gugat organisasi).

Namun dalam praktek masih banyak ditemukan kerancuan didalam merumuskan gugatan menggunakan mekanisme class action atau menggunakan legal standing.

Putusan Pengadilan Negeri Negeri Surakarta, Pengadilan Negeri Barabai, Pengadilan Negeri Kepanjen dan Pengadilan Negeri Malang pernah memutuskan “kekeliruan” lembaga yang mengajukan gugatan mekanisme Legal standing namun hanya mewakili kepentingan sebagian orang atau satu orang saja.

Selain itu Putusan Pengadilan Negeri Malang menegaskan “lembaga yang mengajukan” tidak dapat diterima disebabkan, adanya kepentingan satu orang. Sehingga lebih tepat bertindak sebagai advokat.

Kekeliruan menggunakan mekanisme atau istilah yang rancu selain akan menimbulkan kebingungan ditengah masyarakat juga mengakibatkan kerugian didalam persidangan. Selain juga gugatan yang diajukan dinyatakan “tidak dapat diterima”. 

Dimuat di harian Jambi Independent, 17 Januari 2019



11 Januari 2019

opini musri nauli : GOSIP


Riuh, gemuruh, berdengung bak lebah. Itulah suasana dunia maya di Indonesia. Berbagai tema, issu, bisik-bisik terus mewabah, mewarnai bahkan menimbulkan polemic.

Berbagai tema, issu dimulai dari Raisa yang dilarikan ke luarnegeri, Via Vallen sedang umroh, gossip panas Ayu Tingting, Ariel Peterpan, Young Lex, Raditya Aditya.

10 Januari 2019

opini musri nauli : Kitab






‘Dimanapun mereka membakar buku,
pada akhirnya mereka akan membakar manusia.’ – Heinrich Heine

opini musri nauli : SUNYI


Kerja adalah cinta, yang ngejawantah. Dan jika kau tiada sanggup bekerja dengan cara. Hanya dengan enggan. Maka lebih baik jika kau meninggalkannya. Lalu mengambil tempat di depan gapura candi. Meminta sedekah dari mereka. Yang bekerja dengan suka cita. (Dari "sang Nabi", Kahlil Gibran)

Puisi dari Kahlil Gibran yang kemudian dituangkan menjadi bait-bait lagu oleh Klakuistik didalam judul lagunya, “HEY”, kemudian dilanjutkan “Angkat wajahmu. Bermuram durja tak guna. Susunlah lagi rencana yang harus engkau benahi. Bangun jiwa, bangun raga bijana.

09 Januari 2019

opini musri nauli : KEDAULATAN PEREMPUAN TERHADAP TUBUH


Akhir-akhir ini pembicaraan perempuan mendominasi public. Bisik-bisik tetangga kemudian berkembang menjadi “daya paksa” oleh negara.

08 Januari 2019

opini musri nauli : Kupu-kupu Malam atau Pramuria



Musri Nauli

Siapa yang masih ingat lagu Titik Puspa yang berjudul “Kupu-kupu Malam”, tahun 1977. Atau Lagu “Kisah Seorang Pramuria” (The Mercys), era tahun 1970-an yang kemudian didaur ulang oleh Boomerang tahun 1999 ?

opini musri nauli : Perawat Tradisi



Mendapatkan kabar menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi pengganti antar waktu, saya kemudian teringat dengan komunikasi pertengahan 2016.

07 Januari 2019

opini musri nauli : SEPELE


Kesalahan kecil ataupun hal-hal yang dianggap sepele semakin mengkhawatirkan. Selain mengganggu membacanya, ucapan atau tulisan yang disampaikan oleh para pesohor negeri ataupun petinggi negeri justru akan memberikan dampak buruk kepada generasi anak muda.

06 Januari 2019

opini musri nauli : Kutukan Datuk Paduko Berhalo




Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi, dalam menyusuri setiap tempat yang dilalui, berbagai kisah tentang Raja Jambi mewarnai pembicaraan. Entah sebagai bahan refleksi, berkaitan dengan Pilkada hingga tanda-tanda alam yang memayungi kampong mereka.

04 Januari 2019

opini musri nauli : Perempuan



Dengan dikeliling benteng yang dipagari perempuan, Kabinet Jokowi mempunyai keunikan. Menempatkan Susi Puji Astuti (Susi), Siti Nurbaya Bakar (SN) dan Rini Suwandi (Rini). Menteri Susi kemudian menempatkan posisi sebagai Menteri kelautan dan Perikanan. SN menjabat Menteri Lingkunan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) dan Rini Menjabat menteri BUMN. Terakhir kemudian masuk Sri Mulyani setelah “balik kampong” dari IMF menjadi Menteri Keuangan.Strategi yang semula belum saya perhatikan.

opini musri nauli : KABAR BURUNG


Entah mengapa, istilah “kabar burung” semakin menarik perhatianku. Istilah kabar burung dilekatkan kepada issu-issu yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Istilah “konon katanya” lebih banyak diceritakan dalam novel-novel silat.

Cenderung mitos, mistis dan cenderung sulit diterima akal. Namun kebenarannya banyak diyakini.

01 Januari 2019

Opini musri nauli : PANDANGAN KONSTITUSI TERHADAP NOTARIS




PANDANGAN KONSTITUSI TERHADAP NOTARIS
(Studi Kasus Putusan MK terhadap Notaris)

Abstrak

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membatalkan Pasal 66 UU No 30 Tahun 2004, Undang-Undang Notaris. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan Pasal 66 UU Notaris bertentangan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menarik untuk ditelaah bagaimana konfigurasi hak untuk menolak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Katakunci: notaris, konstitusi, putusan MK Abstract

The Constitutional Court of the Republic of Indonesian cancel article 66 Law No. 30 of 2004, Act of Notary. The Constitutional Court of the Republic of Indonesian declare article 66 act of Notary contrary to the principle equality before the law. Consideration The Constitutional Court of the Republic of Indonesian interesting to view to how configuration right to refuse following the decision the Constitutional Court of the Republic of Indonesian.

Keyword: notaris, constitution, MK decision

29 Desember 2018

opini musri nauli : Teluk Harimau – Kesaktian wilayah Desa Sungai Rambut


 Desa Sungai Rambut adalah Desa yang termasuk kedalam Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Terletak diseberang sungai Berbak Kecamatan Rantau Rasau. Desa yang telah berdiri sejak tahun 1932.

25 Desember 2018

opini musri nauli : Pahlawan



 

Akhir-akhir ini, kecendrungan kepemimpinan yang bertindak kepahlawanan menjadi ukuran melihat kepemimpinan. Entah menggunakan atribut kebangsaan, menampilkan lambang-lambang kebesaran hingga cerita-cerita epos yang mengiringi perjalanannya.

opini musri nauli : Kontrakan

“Pak Nauli, yang punya rumah berpesan.. Rumah kontrakan ini sudah mau dijual ?”, kata Pak RT yang datang sore hari ke kantor.



“Berapa, pak ?”, kata saya penasaran. Kepo.

“Entahlah. Katanya sudah ada yang berminat. 3,5 milyar”, kata Pak RT. Ketus dan sambil tidak percaya.

“Masa tanah cuma 10 tumbuk, mau dibelikan 3,5 milyar !!, Siapa yang berminat, pak “, lagi-lagi kepo.

Kamipun tertawa.

Demikian dialog singkat kedatangan Pak RT yang datang menjelang habis kontrakan.

Akupun cuma tersenyum. Tanah cuma 10 tumbuk dihargai sampai 3,5 milyar bagiku mengada-ada.

Kalo  1 tumbuk sampai 350 juta, wah. Wah. Wah.. Tidak salah nih. Selain rumah peninggalan lama, yang kupastikan sang pembeli pasti cuma berminat dengan tanah. Lalu apakah sesuai dengan harga 3,5 milyar atau 350 juta setumbuk.

Terletak didalam lorong (jalan kecil), kupastikan, paling tinggi kisaran tanah cuma Rp 50 juta setumbuk. Itupun pasti negosiasi masih bisa kurang.

Di Jambi, pembelian tanah masih mengenal cara penghitungan “Tumbuk”. Tumbuk adalah istilah “tombak”. Satu tombak adalah daya kemampuan orang untuk melemparnya. Ukuranya kemudian diperkirakan 10 meter. Jadi satu tumbuk berarti 10 m x 10 m. Dan lazim masih menggunakan penghitungan.

Akupun tertarik dengan harga tanah dipasaran dipinggir jalan raya. Setahuku, paling tinggi hanya mencapai Rp 200 juta/tumbuk. Itu dipinggir jalan. Lha, kalo masuk, so pasti lebih murah. Dan tidak mungkin mencapai Rp 350 juta/tumbuk.

Pernah satu kali, omku yang merupakan kontraktor pernah menaksir tanah disini. Dengan enteng dia menjawab “Kalau dia mau jual Rp 300 juta. Ambillah”. Waduh, malah lebih murah. Berarti kisaran tanah cuma Rp 30 juta/tumbuk.

Akupun berfikir. Apakah ini cara “pemilik rumah” hendak mengusirku. Ah. Akupun membuang pikiran jauh-jauh. Mungkin dia kebelet dengan luas tanah. Maklum anak pemilik rumah semuanya tinggal di Jakarta.

Kamipun bergegas mencari informasi kontrakan rumah. Dan setelah mendapatkan rumah yang lebih menjanjikan, kamipun pindah.

Lha, apakah ketika kontrakan rumah habis, kemudian seluruh barang-barang kemudian menjadi pemilik rumah.

Enak aja. Ya, Kami angkutlah. Seluruhnya. Seluruh barang milik kami tentu saja kami angkut. Belum lagi seluruh dokumen, poster-poster, peta, lukisan, buku-buku, selebaran, spanduk sisa aksi, alat-alat di kamar mandi seperti sikat lantai, tempat sabun, rak piring, meja tempat aqua, seluruh kursi-kursi, meja, kabel colokan.

Termasuk botol-botol aqua yang digunakan untuk menanam sayur-sayuran, polybag, koran bekas,

Yang tinggal cuma satu bola lampu untuk diluar rumah dan satu bola lampu untuk didalam rumah.

Memerlukan 3 x angkutan mobil back pick up untuk mengangkutnya.

Akupun tidak mengerti dengan pikiran orang yang gampang mengatakan “kalo kontrakan habis, maka barang kemudian menjadi pemilik rumah”.

Sambil menonton youtube, aku cuma tersenyum. Menikmati kantor baru yang kebetulan pemilik rumahnya bersebelahan.

Ramah dan tidak lupa berpesan. “Nanti kalo ada teman-teman yang mau rambutan, ambil saja”.

Alhamdulilah. Rejeki anak sholeh.. 


18 Desember 2018

Konflik Lahan 17 tahun Tuntas Melalui Forum KKSR




Jambi, Gatra.com – Anggota Kelompok Tani (Koptan) Agro Jaya III kini mulai bernapas lega. Konflik lahan mereka selama 17 tahun dengan PT Wira Karya Sakti akhirnya pada Senin (17/12) selesai lewat perundingan.

opini musri nauli : KRITIS


“Yah, ayah ikutkan demo Soeharto dulu ?“, tanya putra keduaku.. Mahasiswa akhir yang mulai kritis. Entah mendapatkan cerita dari sang ibu. Atau punya memori waktu kecil.

17 Desember 2018

opini musri nauli : DUKA HATI JALANAN RUSAK



Mendapatkan kabar jembatan putus Jalur Padang – Padang Panjang – Bukittinggi di Kayutanam membuat hati menjadi duka. Jalur penting dan urat nadi ekonomi di Sumatera Barat.

14 Desember 2018

opini musri nauli : BAHAGIA



“Bang, berapa orang anak ?”. Setiap pertanyaan yang kadangkala membuat jengah.

Ya. Urusan pribadi atau urusan keluarga selalu memulai pembicaraan. Biasanya di kampong-kampung.

13 Desember 2018

Aroma Kongkalikong Menyengat di BWSS IV - Pengamat Hukum : Apa tidak takut KPK



SERUJAMBI.COM, Jambi – Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) akhir-akhir ini “gaduh”. Kegaduhan mulai muncul sejak Oktober 2018 lalu. Ketika itu, beberapa sumber menyebut bahwa oknum-oknum di BWSS VI mulai bagi-bagi paket kegiatan APBN 2019. Aroma kongkalikong sangat menyengat.

08 Desember 2018

opini musri nauli : Kisah Evalia




2 Minggu setelah saya terpilih menjadi Direktur Walhi Jambi, September 2012, saya kemudian membelikan mobil Nissan Evalia (Evalia). Mobil baru pertama. Ya. Sebelumnya cuma mampu membeli mobil bekas. Itupun kredit. Kredit hingga 4 tahun.

Sempat dengar bisik-bisik tetangga. “Waduh. Baru jadi Direktur Walhi, sudah beli mobil”. Akupun tertawa. Senang sekali mendengar gossip dan bisik-bisik tetangga.

Hampir 2 bulan saya terlibat “merapikan SOP” Walhi Jambi. Salah satu tugas mendesak “merapikan” keuangna dan adm. Menguatkan struktur Manager Program dan Manager Keuangan. Sehingga memastikan, seorang Direktur tidak dibenarkan “mengelola uang”. Tidak memegang uang. Sehingga intrik ataupun gossip tentang penyimpangan anggaran dapat diminimalisir.

Praktis selama 2 bulan, keuangan Walhi Jambi masih “nyangkut” di Bank. Belum boleh digunakan. “Pikiran saya cuma satu”. Saya tidak mau dituduh “segala sesuatu” yang saya dapatkan, justru dari Walhi Jambi. Itu yang saya hindarkan.

Makanya, ketika 2 minggu menjadi Direktur Walhi, mobil yang dibelikan benar-benar hasil keringat dari saya sebagai Advokat. Perjalanan panjang sebelum menjadi Direktur Walhi Jambi.

2 bulan menjelang PDLH Walhi Jambi, saya mendapatkan “rejeki’. Perkara yang memuaskan klien ternyata mampu memberikan rejeki berlebih. Rejeki yang dapat digunakan untuk menambah modal kredit mobil.

Prosesnya cukup panjang. Selain memeriksa segala administrasi, proses selanjutnya adalah “memastikan” kemampuan membayar sehingga tidak bermasalah dikemudian hari.

Pada saat PDLH Walhi Jambi, saat menjelang penyampaian visi-misi calon Direktur, saya kemudian ditelephone pihak Dealer. Proses pengajuan kredit mobil disetujui. Dan saya segera ke dealer untuk mengambil mobilnya.

Pikiran berkecamuk. Serasa pengen terbang ke dealer. Membeli mobil impian. Kata orang Jambi “baru buka plastic”. Namun PDLH sedang berlangsung. Dan saya harus mengikuti seluruh tahap-tahap yang telah ditentukan panitia.

Keesokan harinya barulah saya memenuhi impian saya. Menikmati impian yang sudah lama.

Pilihan menggunakan Evalia cuma satu. Mampu untuk mengangkut keluarga besar. Termasuk arus mudik atau menemui putri saya yang sedang kuliah di Palembang. Dan itu saya lakukan selama 4 tahun mengunjungi putri saya.

Termasuk juga menemani perjalanan sidang diluar kota.

Jangan tanya entah berapa KM jarak yang sudah ditempuh. Jangan tanya kisah kisah-kisah perjalanannya. Di Sumatera, cuma Aceh yang belum dijalani.

“Bang, kayak naik alphard’, komentar teman-teman yang pernah merasakannya.
“Iya, Alphard KW”, kataku sembari tersenyum.

Ah. Biarlah KW. Yang penting tidak disita. Seperti Alphard yang kemudian disita.
Itu tuh. Yang didalam berita TV.

Akupun teringat perkataan istriku. “Jangan begaya. Yang penting hasil keringat dewek”.

Akupun kemudian meneguk kopi. Entah mengapa kopi terasa nikmat sekali.


Rumah Perlawanan, 8 Desember 2018


30 November 2018

opini musri nauli : Tafsir Sesat Hukum Tanah Melayu Jambi



Akhir-akhir ini, tema hukum tanah Melayu Jambi mendominasi dan menjadi wacana public. Baik dilihat dari pertentangan kepentingan (konflik) maupun didalam melihat persoalan tanah Melayu Jambi.

PANGERAN WIRA KUSUMA DAN PENGUASA TELUK HARIMAU

Didatangi Kades Rantau Rasau dan Kades Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Tanjabtim dimalam hari merupakan sebuah "anugerah".

Kades Rantau Rasau merupakan keturunan dari Pangeran Wira Kusuma. Sedangkan Kades Sungai Rambut menguasai wilayah Teluk Harimau.

Mulai dari Cerita Tentang Cik Minah", judul yang kemudian menjadi lagu rakyat. Cerita tentang Tanjung Putus "Sekali aek naik, sekali tepian beranjak. Sekali aek surut. Sekali Pulau Timbul'. Seloko ini juga dikenal di Marga Sumay..

Hingga cerita tentang banyaknya ditemukan keramik, patung hingga artefak dan ornamen sejarah masa lalu.

Bahkan narasi "mangkok basi" lebih banyak ditafsirkan sebagai klenik..

Teringat dengan cerita arkeolog muda UNJA Didi AB, tentang sejarah peradaban panjang di Pantai Timur Sumatera..

Atau dengan entengnya sang "inspirator" Dede Martino yang berkeinginan terhadap tutur, pengetahuan lokal kemudian diasupi dengna ilmu kampus untuk menjawabnya..

Sekali lagi pengetahuan masyarakat adalah kekayaan tersembunyi. Jejak peradaban yang mesti ditelusuri satu persatu. Persis menyusun puzzle yang jauh riuh acara-acara di gedung bertingkat.
Desa Rantau Rasau dan Desa Sungai Rambut masuk kedalam Marga Berbak.

26 November 2018

opini musri nauli : Batin 24 - 24 orang yang menguasai Batin


Dalam perjalanan ke Sarolangun, Bangko dan Kerinci, sebelum memasuki wilayah administrasi Sarolangun, kita menjumpai Kecamatan Batin 24. Kecamatan Batin 24 termasuk kedalam Kabupaten Batanghari, Jambi.

12 November 2018

opini musri nauli : Puyang Orang Jambi



Dalam satu kesempatan, ketika menjadi pembicara, saya dihubungi oleh mahasiswa Sejarah Fakultas Budaya UNJA. Sang mahasiswa kemudian meminta saya mengisi sebuah acara tentang sejarah dalam suasana terkini. Ya. Maklum. Menjelang hari Pahlawan.

11 November 2018

opini musri nauli : Kisah Penjual Lontong


“Bagaimana keadaan maknya ? Kok sudah lama tidak kelihatan”, Kataku penasaran.

05 November 2018

opini musri nauli : Subyektum Yuris


Menurut Staatsblad Tahun 1927 No. 91 “Desa, Suku, Nagari, Wakaf dan Yayasan” merupakan badan hukum sebagai subyek hukum (subyektum Yuris). Sebagai badan hukum maka Desa atau Marga atau famili kemudian memiliki organisasi yang tegas dan rapi.

04 November 2018

opini musri nauli : Jangan lawan generasi milenial


Generasi milenial dikategorikan sebagai penduduk Indonesia yang berusia 18 tahun – 45 tahun. Diperkirakan menguasai jumlah pemilih 40% dari mata pilih di Indonesia.