Syahdan. Terdengar kegelisahan para pendekar di padepokan Istana Astinapura.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
SELAIN orang perseorangan (naturalijk person), badan hukum (recht person), pejabat maka dikenal juga negara sebagai pihak yang diminta pertanggung jawaban.
MASIH banyak yang menyamakan antara kewenangan, tugas dan hak. Mengenai kewenangan dan tugas untuk sementara akan dibahas selanjutnya. Namun kali ini kita hanya membicarakan hak.
Karena kapal disandarkan maka terpengaruh dengan permukaan air. Kadang-kadang sungai airnya tenang. Kadang-kadang permukaan air sungai deras dan bergelombang.
DALAM praktek peradilan, terutama di dalam Hukum Acara Perdata dikenal gugatan tidak dapat diterima. Gugatan tidak dapat diterima ditandai dengan putusan hakim yang menganggap gugatan sama sekali tidak sinkron, antara dalil gugatan (posita) dengan apa yang diminta didalam gugatan (petitum).
Diluar blog gratis, www.musri-nauli.blogspot.com yang rutin diobrak-abrik, blog gratisan yang kutekuni sejak 2008, beberapa waktu yang lalu, ketika keinginan untuk melacak kata-kata Penting yang dimuat di koran Jambi Independent, teringat beberapa waktu yang lalu, saya pernah memuat didalam satu blog.
Para ahli memberikan definisi yang berbeda-beda. Namun pada prinsipnya Hukum Pidana adalah hukum yang berisikan norma-norma yang mengatur dan memuat sanksi.
DALAM materi hukum, dikenal norma-norma. seperti norma sosial, norma adat, norma agama dan norma hukum.
Melanjutkan hak-hak tersangka yang diwajibkan didampingi Penasehat Hukum maka merupakan kewajiban dari penyidik didalam tingkat penyidikan. Dan hakim didalam proses persidangan.
Pada prinsipnya, didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/Burgelijk Wetboek), dikenal buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV.
Menurut Tutur ditengah masyarakat, yang dimaksudkan dengan adagium ”Batangnyo Alam Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso Yaitu :
Sungai adalah identitas dan penanda. Didalam penyebutan nama-nama tempat dan kewilayahan (tata ruang) yang biasa disebut “Tembo” sering diungkapkan seperti “dari ulu sungai..”. Atau “Melayang sungai.. “. Kata-kata “dari” sungai..” adalah penanda batas wilayah. Sedangkan “melayang” diartikan sebagai “menyeberang” sungai. Sehingga nama sungai disebutkan maka sungai yang disebutkan termasuk kedalam wilayah dusun yang disebutkan didalam tembo.
Wacana hukuman mati tetap hangat dibicarakan. Pidana mati adalah merupakan jenis pidana yang paling berat dari susunan sanksi pidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia Pidana mati merupakan salah satu bentuk pidana yang paling tua, sehingga dapat juga dikatakan bahwa pidana mati itu sudah tidak sesuai dengan kehendak zaman. Namun sampai saat sekarang ini belum diketemukan alternatif lain sebagai penggantinya.
Di daerah Tanjung Jabung Timur di Desa Sungai Beras dikenal daerah seperti Ujung Parit Ujung Sungai Buluh , Ujung Sungai Budaya, Ujung Parit Senang, Ujung Parit Teluk Pagar, Ujung Parit Lapis Teluk Pagar, Ujung Sungai Beringin, Ujung Sungai Apok.
Ketika menulis untuk media massa dan kemudian dipublish di blog, secara tidak sengaja, saya menemukan berbagai tulisan kemudian dijadikan sumber bacaaan, rujukan dan Sumber pustaka.
Alangkah kagetnya saya ketika berbagai opini yang tercecer kemudian dijadikan karya tulis. Entah bahan disertasi, tesis, skripsi dan karya ilmiah lainnya.
Dusun asal atau Dusun Tuo yang termasuk kedalam Marga Pemayung Ilir terdiri dari Dusun Kubu kandang, Dusun kuap, Dusun Senaning Tanjung Jati, Dusun Lubuk Ruso, Dusun Tengah, Dusun Teluk Ketapang, Dusun Serasah, Dusun Ture, Dusun Pulau Betung, Dusun Lopak Aur, Dusun Selat, Dusun Kampung Baru, Dusun Teluk, Dusun Pulau Raman dan Dusun Kaos.
Mendengar istilah Lebak Lebung di Desa Bangsal, OKI, Sumsel, mengingatkan berbagai istilah untuk penamaan tempat.
Di Marga Sungai Tenang dikenal Tanah Pembarap. Dari berbagai dokumen kemudian menyebutkan, dalam himbauan dari Raja Jambi, melihat pemukiman di sekitar bawah Gunung Masurai yang masih sepi, maka Penduduk dari Serampas kemudian turun untuk menghuni kawasan di bawah Marga Serampas. Biasa dikenal dengan istilah Tanah Pembarap.
Dusun-dusun yang termasuk kedalam Tanah Pembarap seperti Tanjung Asal, Dusun Durian Mukut, Peraduan Temeras, Air Lago, Badak Terkurung, Rantau Pangi, Pulau Raman, Sekancing, Dusun Baru Padang lalang, Rantau Limau Kapas, Muara Inum,
Desa Sungai Rambut adalah Desa yang termasuk kedalam Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Terletak diseberang sungai Berbak Kecamatan Rantau Rasau. Desa yang telah berdiri sejak tahun 1932.
Marga Sungai Tenang terletak di dataran tinggi di Kabupaten Merangin. Ada beberapa versi mengenai arti “Merangin’. Merangin disebutkan dari kisah dari perjalanan pertemuan Batang Tembesi dengan Batang Merangin. Untuk mengukur berat air antara Batang Tembesi dan batang Merangin, maka diambil air dan dilakukan penimbangan. Dari hasil pengukuran, ternyat beratnya hanya sedikit (seperanginan). Maka pertemuan dua sungai kemudian disebutkan sebagai Merangin. Sementara dari versi lain disebutkan, adanya tradisi mengangkat padi dan membersihkan menjadi beras dengan cara mengangkat ke udara sehingga, bulir padi tetap jatuh dan sisanya dibawa angin.
10 April 2021
astinapura.net 28.352.
istilahhukum.wordpress.com 19.569.
musri-nauli.blogspot.com 5.831.
13 April 2021
astinapura.net 16.342
istilahhukum.wordpress.com 14.124
musri-nauli.blogspot.com 4.333
14 April 2021
astinapura.net 12.986
istilahhukum.wordpress.com 11.216
musri-nauli.blogspot.com 4.065
Mengenal Pangeran Wira Kusumo tidak dapat dilepaskan dari sejarah Kerajaan Jambi Darussalam. Kerajaan Jambi yang termasyur yang pernah menyerang Johor pada abad XVII. Kerajaan yang berakhir setelah Sultan Thaha Saefuddin kemudian gugur di Tanah Garo 1904.
Di dalam proses hukum di Pengadilan Negeri, dikenal para pihak dalam berperkara. Dalam perkara pidana dikenal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka. Tersangka kemudian setelah di sidangkan kemudian disebut sebagai terdakwa.
Posting dengan tema “Negara hukum” adalah posting paling populer sejak diposting 25 Juli 2012. Mendapatkan 49.270 pembaca.
Marga Berbak berbatasan langsung dengan laut Tiongkok Selatan. Laut Tiongkok Selatan biasa dikenal Pantai Timur Sumatera. Marga Dendang/Sabak dan Marga Jebus. Dengan Marga Dendang/Sabak dikenal sebagai Simpang. Begitu juga dengan Marga Jebus. Simpang yang dimaksudkan adalah persimpangan Sungai Batanghari yang mengilir ke Timur Jambi dan membelah. Aliran Sungai Batanghari satu menuju langsung ke Muara di Pulau Berhala. Sedangkan satunya berbelok kiri menuju Muara Sabak dan menuju lautan Pantai Timur Sumatera. Sedangkan Marga Jebus menyebutkan batas dengan Marga Berbak adalah “Perbuseno”. Marga Dendang/Sabak menyebutkan batas dengan Marga Berbak dengan tandai “Rambai Belubang dan pangkal bulian.
Terdengar seruan dikerumuman pasar. Berkumpullah para saudagar yang mampir di pasar setelah menempuh perjalanan jauh dari berbagai pelosok negeri.
Sebelumnya Dusun Tebing Tinggi termasuk kedalam Marga Pemayung Ulu yang kemudian menjadi bagian dari Kecamatan Muara Bulian. Namun kemudian dimasukkan kedalam Kecamatan Pemayung yang sebelumnya merupakan Marga Pemayung Ilir.
Membicarakan Jambi tidak dapat dilepaskan dari Sungai Batanghari. Sungai Batang Hari merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, yang terdiri atas beberapa sub DAS seperti Sub DAS Batang Tembesi, Sub DAS Jujuhan, Sub DAS Batang Tebo , Sub DAS Batang Tabir, Sub DAS Tungkal dan Mendahara, Sub DAS Air Hitam, Sub DAS Airdikit, Sub DAS Banyulincir. Namun ada juga menyebutkan Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin, Batang Tabir, Batang Tebo, Batang Sumay, Batang Bungo, dan Batang Suliti.
Kata Pemayung berasal “payung” Raja yang dikenal sebagai Pangeran Prabo. “Pemayung” adalah Pemayung rajo. Pusat Marga Pemayung Ilir di Dusun Lubuk Ruso. Lubuk Ruso adalah tempat “guru sembah”
Marga Dendang terdiri dari Kampung Kuala Dendang, Kampung Koto Kandis Dendang. Dipimpin seorang Penghulu. Versi yang lain menyebutkan Kampung dipimpin oleh Mangku. Marga Dendang berpusat di Teluk Dawan.
SEBELUM membahas pasal-pasal yang termaktub diberbagai peraturan perundang-undangan, maka harus mengenal asas-asas didalam hukum.
Marga Sungai Tenang terletak di dataran tinggi di Kabupaten Merangin. Ada beberapa versi mengenai arti “Merangin’. Merangin disebutkan dari kisah dari perjalanan pertemuan Batang Tembesi dengan Batang Merangin. Untuk mengukur berat air antara Batang Tembesi dan batang Merangin, maka diambil air dan dilakukan penimbangan. Dari hasil pengukuran, ternyat beratnya hanya sedikit (seperanginan). Maka pertemuan dua sungai kemudian disebutkan sebagai Merangin. Sementara dari versi lain disebutkan, adanya tradisi mengangkat padi dan membersihkan menjadi beras dengan cara mengangkat ke udara sehingga, bulir padi tetap jatuh dan sisanya dibawa angin.
Didalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 ditegaskan “hak-hak atas tanah” terdiri dari hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lain.
Sedangkan pasal 20 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 menyebutkan “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Sedangkan 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 menjelaskan “Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pemberian wilayah kepada masyarakat diluar Marga Sungai Tenang
Sungai Lisai merupakan ujung dari wilayah Pungguk 9 yang terletak di Dusun Muara Madras. Sungai Lisai kemudian masuk kedalam wilayah Sungai Lisai Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Lokasi desa yang berada di tengah-tengah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Jarak Desa Sungai Lisai ke Desa Seblat Ulu yang merupakan desa terdekat, hanya 9,5 kilometer.
Masyarakat di Sungai Tenang mengaku berasal dari berbagai versi. Versi pertama mengaku berasal dari Tuanku Regen Indrapura turun ke Serampas kemudian ke Sungai Tenang. Nama Sutan Gerembung merupakan anak dari Sutan Gelumang yang bermukim di Muko-muko. Cerita ini kemudian dilengkapi dari Dusun Renah Pelaan yang mengaku keturunan dari Siti Berek. Siti Berek merupakan adik dari Sutan Gerembung dari “Serampas”.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No 8 Tahun 2016 disebutkan tentang masyarakat Hukum Adat Marga Serampas.
Dalam tataran praktek, seseorang yang dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh dan tidak ada kecualinya. Karena apabila kejadian itu terjadi, maka terjadi diskriminasi hukum adanya tidak ada persamaan dimuka hukum (equality before the law). Dan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat).
Berdasarkan peta Schetkaart Resindentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910 dan didukung dokumen-dokumen Belanda wilayah Jambi sebagai bagian dari kekuasaan Belanda dapat dilihat pada Peta Belanda seperti Schetkaart Residentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910, Skala 1:750.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Tahun 1906, Skala 1 : 500.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Bewerkt door het Encyclopaedisch Bureau 1922 – 1923, Skala 1 : 750.000, Automobielkaart van Zuid Sumatra Samengesteld en Uitgegeven door Koniklijke , Vereenging Java Motor Club, Tahun 1929, Skala 1 : 1.500.000, Economical MAP of The island Of Sumatra, Gold and silver, Tahun 1923, Skala 1 : 1.650.000, Verkeers en Overzichtskaart van het eiland Sumatra, Tahun 1929, Skala 1.650.000, dan Kaart van het eiland Sumatra, Tahun 1909, Skala 1 : 2.000.000, Aangevende de ligging Der Erfachtsperceelen en Landbrouwconcessies Of Sumatra, Tahun 1914, Skala 1 : 2.000.000 telah jelas menerangkan posisi Residentie Jambi maka dikenal maka daerah-daerah di Jambi telah dibagi berdasarkan Margo dan batin.
Sebagai bagian dari masyarakat hukum adat (MHA), MHA mendeskripsikan sebagai “hak ulayat”. Van vollenhoven didalam bukunya “Miskenningen van het adatrecht” menyebutkan Beschikkingrecht (hak ulayat).
Marga Maro Sebo Ilir dipimpin Depati. Sedangkan diluar dari Dusun Terusan dipimpin seorang Ngebi. Sedangkan didalam tugas yang ditetapkan oleh Raja Jambi, dikenal Pemangku/Pengulu yang bergelar Jaga patih Temun Yudo. Bertugas sebagai pengawal Raja.
Didalam berbagai dokument dan sering disebut didalam tutur ditengah masyarakat, dibawah Marga dikenal dusun.
Sebelum penulis memaparkan pokok-pokok pikiran terhadap melihat kontek Putusan Mahkamah Agung, ada baik baik sejenak kita melihat begitu pelik pranata hukum indonesia.
Beberapa waktu yang lalu, perdebatan tentang pengaturan hukum tanah berhimpitan dengan UU Kehutanan memantik diskusi panjang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah takuk adalah “takik yg agak dalam (pd pohon nyiur dsb). Takuk dapat ditempatkan sebagai tempat tumpuan kaki ketika memanjat.
Di wilayah Masyarakat Melayu Jambi, dikenal Marga dan Batin. Struktur sosial yang masih Hidup dan dikenal ditengah masyarakat.
Sedangkan di Kerinci dikenal Mendapo.
Tidak dapat dipungkiri, nama-nama tempat sebagai batas berdasarkan tembo. Istilah tambo selain membicarakan tentang keberadaan masyarakat, kedatangan asal mula (Puyang atau nenek moyang), juga menceritakan tentang wilayah dan pengaturan tentang wllayah.
Di Marga VII Koto dengan Marga Jujuhan yang ditandai dengan seloko “Payung nan tiga kaki, tiwang tiga kabung”. Nama yang dikenal di Marga Jujuhan.
Setelah menempuh perjalanan panjang, hinggaplah burung di sebuah pohon. Terdengar sayup-sayup suara memanggil. “Hai burung, mengapa engkau hinggap di pohon. Turunlah kesini. Mari kuceritakan kepadamu tentang dunia.