07 April 2021

opini musri nauli : kejahatan kesusilaan 2003



 Menarik perhatian ketika kita peristiwa terjadi tahun 2003. Peristiwa tersebut selain juga melibatkan tokoh-tokoh yang telah dikenal publik seperti Rektor Unja dalam kasus Poco-poco gate, oknum anggota DPRD diberbagai DPRD daerah dan Propinsi, suami yang membakar istrinya, pacar yang mengajak temannya untuk memperkosa pacarnya, juga perhatian penulis terhadap tindak kejahatan kesusilaan. Kejahatan kesusilaan ini sengaja penulis soroti karena titik persoalan tahun 2002 belum selesai dibahas muncul persoalan baru terhadap tindak pidana kesusilaan. 

06 April 2021

opini musri nauli : Umbu Landu Paranggi




Cintalah yang membuat diri betah untuk sesekali bertahan

Karena sajak pun sanggup merangkum duka gelisah

Kehidupan

Baiknya mengenal suara sendiri dalam mengarungi 

Suara-suara diluar sana

Sewaktu-waktu mesti berjaga dan pergi, membawa

Langkah kemana saja

Karena kesetiaanlah maka jinak mata dan hati pengembara

opini musri nauli : Penyelesaian Diluar Pengadilan (out of settlement/Mediasi)


Dalam praktek hukum acara perdata, kita mengenal mekanisme penyelesaian diluar pengadilan (out of settlement). Setiap dimulai sidang perdata, hakim selalu mengajak dan menghimbau agar dilakukan musyawarah agar dapat diselesaikan diluar pengadilan. Bahkan sampai belum diputusnya perkara perdata, hakim selalu memberikan kesempatan. Aturan ini sebenarnya dapat dilihat didalam Hukum Acara Perdata. (Reglemen Indonesia yang diperbahrui (HIR) Staatsblad 1941 Nomor 44 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg) Staatsblad 1927 Nomor 227)

opini musri nauli : Penyitaan

Secara prinsip, hak milik merupakan “hak asasi” yang dijamin oleh berbagai prinsip dunia yang kemudian diatur didalam konstitusi. Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 telah menegaskan “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.

opini musri nauli : masa surut hukum pidana (Daluarsa)

Didalam Hukum Pidana, dikenal masa berlaku surutnya tindak pidana. Seseorang selama waktu tertentu belum diperiksa dan diproses secara hukum, maka tidak dapat dikenakan lagi perbuatannya. Istilah ini kemudian dikenal “daluarsa”.


Pasal 78 ayat (1) KUHP menegaskan “Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa terhadap (1) mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; (2) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; (3) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; (4) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

opini musri nauli : Class action

Didalam sistem hukum Eropa Kontinental (sistem Hukum yang diadopsi Belanda dan kemudian diteruskan Indonesia), cara mengajukan gugatan biasa dikenal dengan prinsip. Siapa yang dirugikan, maka dia yang berhak menggugat. Prinsip inilah yang selalu diperiksa oleh Pengadilan dalam setiap perkara perdata


Namun dalam perkembangan ilmu hukum yang terus berkembang, berbagai cara ini kemudian dianggap kurang maju, rumit, sulit pembuktian dan cenderung “terjebak‘ dalam berbagai aturan administrasi.

opini musri nauli : Hak Gugat Organisasi (Legal standing)

Didalam sistem Hukum Indonesia “sebenarnya” tidak dikenal dengan gugatan hak gugat organisasi (legal standing). Legal standing bermula disaat Walhi mengajukan gugatan terhadap perusahaan pembakar asap tahun 1997. Walaupun gugatan itu ditolak, karena dianggap tidak dapat membuktikan tuduhannya, namun diterima walhi menjadi para pihak dalam proses hukum merupakan wacana baru yang “mengenyampingkan” sistem hukum Indonesia.

opini musri nauli : Hak Preogratif

Sebagai negara yang menganut sistem Pemerintahan Presidentiil, Presiden mempunyai dua kedudukan yang berbeda. Presiden sebagai Kepala Negara dan Presiden sebagai kepala Pemerintahan.

opini musri nauli : Kejahatan Korporasi


Apabila meninjau pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). Selain itu, KUHP juga masih menganut asas “sociates delinquere non potest” dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana (walaupun diluar KUHP sudah mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban komando)

opini musri nauli : Hak Menguasai Negara


Secara prinsip, pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi ” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Makna ”dikuasai oleh negara” (Hak Menguasai Negara/HMN) sangat berbeda dengan prinsip domein verklaring dalam Agrarische Wet.

opini musri nauli : Orde reformasi - Orde korupsi ?

Melihat tulisan lama 19 Agustus 2011 teringat peristiwa tertangkapnya Gayuns Tambunan.


Rasanya Mau menangis melihat Kelakuan Gayus Tambunan (GT) Dan M. Nazaruddin (Nas) yang korupsinya gila-gilaan.. GT sebagai rendahan petugas pajak sudah mentereng mempunyai kekayaan yang diluar hayalan pencoleng. Sedangkan Nas " "diduga" korupsi 6,1 trilyun.. Setara 6 tahun APBD Propinsi Jambi.. Artinya, Nas mampu membiayai pembangunan Propinsi Jambi Selama 6 tahun.

opini musri nauli : Praperadilan

Secara harfiah, praperadilan adalah memeriksa hukum acara pidana dalam proses hukum pidana. Secara limitatif, pasal 77 telah menegaskan “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

opini musri nauli : Locus dictie

Tempat kejadian perkara dalam proses hukum acara pidana begitu penting. Dalam tahap proses penyidikan, penyidik mempunya kewenangan untuk menentukan “telah terjadinya” tindak pidana berdasarkan tempat kejadian perkara. Sedangkan Jaksa penuntut umum akan “melihat” apakah perkara tersebut termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri.

Kemudian berdasarkan pasal 147 KUHAP dijelaskan “Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya”

opini musri nauli : Tempus Dictie


Didalam KUHAP, mengenai waktu kejadian (tempus dictie) memerlukan perhatian yang cukup. Pasal 143 (2) KUHAP yang berbunyi “Surat dakwaan berisi uraian mengenai perbuatan yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat perbuatan itu dilakukan dengan ancaman batal demi hukum.

opini musri nauli : Poging

Didalam ilmu hukum, perbuatan pidana namun tidak selesai bukan disebabkan dari kehendak pelaku dikenal dengan istilah percobaan (poging). Percobaan pidana merupakan salah satu unsur penting untuk melihat pembuktian terhadap tindak pidana dan hukuman dijatuhkan. Secara prinsip, percobaan dapat dibebankan sepertiga dari ancaman yang dapat dikenakan kepada pelaku.

opini musri nauli : Gedung, Pasak dan Kunci

 


Menurut kamus Bahasa Indonesia, kata “Gedung” diartikan “rumah tembok”. Dapat diartikan rumah yang besar-besar. Gedung juga dapat diartikan sebagai bangunan (rumah) untuk pertemuan seperti kantor, rapat atau tempat pertunjukkan. Gedung juga dapat ditujukan gedung pengadilan. 


Dalam dialek Masyarakat Melayu Jambi juga sering disebut “gedong”. 

opini musri nauli : Kesaktian Kerinci

 



Tidak dapat dipungkiri, sebagai negeri yang memegang mandat “sakti alam Kerinci”, mendatangi negeri Kerinci tidaklah sembarangan. Berbagai kisah maupun cerita tentang negeri Sakti alam Kerinci sudah terbukti. 

opini musri nauli : Jelutung


Membicarakan Jelutung di Jambi dikenal sebagai salah satu kecamatan di Kotamadya Jambi tidak dapat dilepaskan dari nama tumbuhan atau pohon. 

opini musri nauli : 60 hari


Beberapa waktu yang lalu, ketika ketemu dengan Tim Pemenangan Al Haris-Sani dalam acara dan menggelar doa bersama masyarakat sekaligus syukuran dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1442 kamipun menyambut dengan gembira. 


Acara keakraban dan suasana suara senda gurau lebih terasa. Khas Melayu Jambi. 

opini musri nauli : Padepokan


Syahdan.. berkumpullah para pendekar di padepokan kerajaan Astinapura..


"Daulat, tuanku.. konon kabarnya para Adipati yg mau merebutkan mahkota kerajaan Astinapura, berasal dari padepokan yg sama".. umbul-umbul padepokan berwarna kuning berkibar menyambut para Adipati, tuanku", kata sang para pendekar..

opini musri nauli : Murka Sang Pemimpin Padepokan


Syahdan, para pendekar padepokan sedang berkumpul di balairung padepokan. Duduk melingkar mengelilingi para pemimpin padepokan.


“Mengapa padepokan menjadi heboh. Ada apa gerangan, para pendekar”, kata sang pemimpin padepokan heran.

opini musri nauli : Kerumuman ditengah pasar


“Sampai sekarang hamba masih bingung. Mengapa Adipati tidak mempersiapkan kuda-kuda terbaik, pasukan terlatih untuk menghadapi serangan dari dewa Air, sobat”, kata sang pengelana sembari mencicipi ubi rebus di lopak pasar. Suaranya terdengar penghuni lopak.


“Iya, malah adipati menyiapkan kentongan kepada punggawanya. Dengan kentongan maka apabila ada serangan dari dewa air, maka penduduk akan segera mengungsi”, kata temannya. Tangannya tidak lupa mencomot pisang. Rokok terus mengebul di lopak.

opini musri nauli : Titah Maharaja negeri Alengka



Ketika sang Maharaja sedang bersenda gurau dengan sang Permaisuri di beranda Balairung istana Negeri Alengka, tiba-tiba masuklah sang Telik Sandi istana negeri Alengka.


"Daulat, tuanku. Mohon ampun seribu ampun. Hamba hendak mengabarkan kabar genting di kerajaan kecil di sebelah kiri arah matahari.

opini musri nauli : Titah Raja Astinapura


Tergopoh-gopoh pengawal Istana menuju kerumah Adipati kerajaan Astinapura.


“Ada apa gerangan, wahai sang pengawal istana. Mengapa engkau terburu-buru ?”, tanya sang adipati heran.

opini musri nauli : Kabar telik sandi


Syahdan, ketika dirapal mantra oleh Maharaja di Negeri Alengka, Raja di negeri Astinapura berjanji. Menjaga negeri Astinapura dari gangguan perompak, menjaga lumbung agar tetap terisi, berjanji tidak mencuri kepingan emas dari peti kerajaan.

opini musri nauli : Kedatangan Maharaja di Negeri Awan




Dengan mengendarai burung Garuda, burung kesaktian para Dewa, maharaja negeri Alengka pergi menuju ke negeri Awan. Menemui sahabat karibnya yg pernah berkunjung ke istana negeri Alengka.


Sesampainya di balairung istana negeri Awan, gegap gempita, sorak sorai memenuhi langit di awan jingga.. semua rakyat bergembira menyambutnya..

opini musri nauli : Sunyi senyap Negeri Astinapura


Tidak terdengar lagi suara Biola dialunkan sang Permaisuri di keheningan malam. Hanya terdengar suara jangkrik yang resah tanpa nada. Sunyi..


Konon Sang Aditya telah memanggil Raja muda untuk menghadap Adyaksa di Negeri Alengka.

opini musri nauli : Kerumuman ditengah pasar



Riuh rendah gemuruh ditengah pasar. Maharaja Negeri Alengka dan Raja Negeri Awan mendatangi kerumuman pasar yang disesaki rakyat negeri Awan.


“Lihatlah Maharaja Negeri Alengka. Rela berdesak-desakkan mendatangi kerumunan ditengah pasar’, ujar para Perempuan rakyat negeri Awan.

opini musri nauli : Tawa Membahana Negeri Alengka


Terdengar suara gelak membahana dari balairung istana negeri Alengka. Sang Maharaja sedang bersuka cita.


Para pendekar dan punggawa yang dikirimi ke gelanggang medan laga berhasil menundukkan lawan-lawannya. Jurus-jurus sakti negeri sakti mandraguna tidak mampu dibungkam sang lawan dari negeri Langit. Mereka terlalu tangguh untuk menandingi pendekar dari negeri Alengka.

Berita : YPM Tantang Pemkab di Pengadilan

 


BANGKO-Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) sepertinya lebih memilih jalur hukum, atau lewat meja hijau, ketimbang menempuh proses damai dengan Pemrintah Daerah (Pemda) Merangin, terkait dengan polemik YPM kontra pemkab Merangin yang telah mencuat selama ini.


Adanya gugatan YPM terhadap Pemda Merangin ini terlihat dalam surat gugatan YPM lewat advokat / panesahat hukum berdasarkan surat kuasa nomor 04/SKK-Pdt/PH/V/2011 tertanggal 11 Mei tahun 2011. Dan surat gugatan tersebu telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Bangko, dengan nomor pengesahan nomor 09/PDT.6/2011/PN.BK tertangal 16 juni 2011.

opini musri nauli : Tabib Astinapura


Hari ini, murka Sang Raja memuncak. Mendapatkan kabar dari telik sandi, Sang Tabib istana tidak pernah mau lagi mengurusi sakit penduduk Astinapura.


Sang Tabib entah berada dimana.

opini musri nauli : Jejak Belanda di jambi




Indonesia adalah negeri kaya-raya. Zamrud khatulistiwa. ”Tongkat dan kayu jadi Tanaman” kata Koes Plus. “Gemah ripah loh jinawi” istilah Jawa. “Padi Menjadi. rumput hijau. Kerbo gepuk. airnya tenang. Ikan jinak. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugu’” istilah Melayu Jambi.


Lalu mengapa Negeri Belanda yang luasnya “seupil mampu menguasai Indonesia 1.09 juta kilometer persegi, 17 ribu pulau selama ratusan tahun ?

05 April 2021

opini musri nauli : Rapalan Mantra dari Padepokan


Berkumpullah para pendekar dari berbagai padepokan.. Untuk menyampaikan mantra.. Mantra menghadapi kebakaran yg menyantroni kampung di berbagai negeri di Negeri Alengka..


Rapalan mantra diturunkan dari berbagai perenungan, menghimpun kekuatan dari 7 muara sungai.. Rapalan mantra diturunkan dari leluhur yg menjaga alam..

opini musri nauli : Raja Turun ke dapur


Kemarin, sang Raja turun ke dapur umum.. Cuma ngecek pekerjaan mandor bangunan yg kurang meriah tempelkan sepuhan emas..

Sementara saluran air untuk petani, sang Raja enggan keluar istana astinapura.. Terik matahari akan menghitam kulit putih dan mukanya.. Menurut "pembisik" istana akan memudarkan pesona sang Raja..

opini musri nauli : Astinapura Berpesta

Kerajaan Astinapura sdg berpesta..

Konon kabarnya dirayakan 7 hari 7 malam..


Didatangkan para jawara se antero negeri.. Sang Raja ingin mereka bersimpuh.. Sebagai tanda bakti kpd Sang Raja..

opini musri nauli : Hukum Publik dan Hukum Privat

Didalam hukum, kita mengenal hukum publik dan hukum privat. Hukum publik meliputi Hukum Pidana, hukum Tatanegara, hukum administrasi negara, hukum internasional dan sebagainya. Sedangkan hukum privat meliputi hukum perdata, hukum dagang, hukum paten, hukum merek dan sebagainya.


Untuk menentukan apakah perselisihan termasuk kedalam hukum publik dan hukum privat dilihat dari akibat terjadinya perselisihan. Apabila hukum publik, maka perselisihan mengakibatkan terjadinya “gangguan sosial”, menimbulkan dampak yang membuat masyarakat “geger”.

opini musri nauli : Gugatan

 

Didalam pemeriksaan perkara perdata, Hakim mendasarkan kepada gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat. Gugatan harus dibuatkan secara tertulis, menerangkan pokok-pokok masalah (posita) dan yang menjadi permintaan agar dikabulkan (petitum)


Dengan  melihat gugatan yang disampaikan oleh penggugat, hakim akan memeriksa baik dengan melihat alat bukti yang disampaikan, hubungan hukum antara kedua belah pihak, klasifikasi bentuk gugatan (apakah perbuatan melawan hukum/onrechtmatigdaad atau perbuatan ingkar janji/wanprestasi). Setelah itu kemudian hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan dikabulkan, gugatan ditolak atau gugatan tidak dapat diterima. 

opini musri nauli : Pertemuan Pendekar


Menghadiri pertemuan di alun2.. Sang punggawa bercerita ttg kebakaran kampung beberapa purnama berlalu..

Kabar telah disampaikan kpd sang Maharaja di istana Alengka.. Bukan bercerita ttg perompak kebakaran di kampung.. Tapi menuduh penduduk tdk mau diatur dan menjadi penyebab kebakaran..

opini musri nauli : Upaya Hukum

Dalam KUHAP diatur hak para pihak untuk melakukan perlawanan hukum terhadap putusan hakim (vonis) yang kemudian dikenal dengan istilah upaya hukum. Keberatan terhadap putusan hukum baik terhadap  penerapan hukum, maupun pemidanaan.


KUHAP sendiri juga mengatur tentang upaya hukum biasa (banding maupun kasasi)maupun upaya hukum luar biasa (Peninjauan kembali/herziening)

opini musri nauli : Tindak Pidana (strafbaar Feit)

 

Dalam teori, para ahli belum bersepakat mengenai istilah terhadap ““strafbaar fei”. Menurut Prof. SIMONS, “strafbaar feit” harus dirumuskan karena (a) untuk adanya suatu strafbaar feit itu disyaratkan bahwa disitu harus terdapat suatu tindakan yang dilarang ataupun yang diwajibkan oleh UU, dimana pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban semacam itu telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum; (b) agar suatu tindakan itu dapat dihukum maka tindakan tersebut harus memenuhi semua unsure dari delik seperti yang dirumuskan didalam UU; (c) setiap strafbaar feit sebagai pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban menurut UU itu pada hakekatnya merupakan suatu tindakan melawan hokum atau merupakan suatu “onrechtmatige handeling”

opini musri nauli : Kesalahan dan pertanggungjawaban

Dipidananya seseorang tidak cukup hanya apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Prof. Sudarto merumuskan, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam undang-undang dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana


Prinsip diatas adalah suatu adagium atau maxim yang sudah lama dianut secara universal dan telah menjadi asas dalam hukum pidana, “geen straft zonder schuld”, “nulla poena sine cupa”, “actus non fait reum”, “nisi mens sit Rea”, “Ohne schuld keini strafe”, “an act does not make a person legally guility unless the mind is legally blamewarthy.

opini musri nauli : In dubio pro reo

Begitu besar kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada Hakim untuk memutuskan sebuah perkara. Putusan Pengadilan bisa menentukan ”nasib” seseorang. Hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukum sekian tahun penjara. Begitu juga terhadap hak milik dapat dirampas, disita oleh negara.

opini musri nauli : Hak asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam kajian HAM, dikenal dengan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dan hak asasi manusia yang dapat dikurangi.

opini musri nauli : Perbuatan Melawan Hukum

Didalam ilmu hukum, dikenal  Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam hukum perdata, wederrechtelijk dalam hukum pidana. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad)  Mengandung unsur-unsur : (a)Ada perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), (b) Ada kesalahannya (schuldelement),  (c) ada kerugian (schade), (d) ada hubungan timbal balik

opini musri nauli : Hukum Adat


Secara etimologis istilah hukum adat terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan adat. Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.

Definisi dari Hukum Adat menurut Prof. H. Hilman Hadikusuma adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. “Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan, dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara”.

opini musri nauli : Pengembaraan Sunyi



Dalam pengembaraan di dunia sunyi, saya menemukan berbagai kebohongan yg menipu orang banyak..

Gegap gempita mengalahkan suara kebenaran..


Semuanya berbaris dan sibuk memberikan hadiah..


Apakah resi harus turun dari pertapa untuk mengabarkan kenyataan kepada Sang Raja..?

opini musri nauli : Dader dalam Tindak Pidana


Akhir-akhirnya “tuduhan tebang pilih” kepada KPK semakin sering dilakukan. Terlepas dari pernyatan “politis” ataupun mempunyai motivasi lain, pernyataan ini menggelitik dari pendekatan ilmu hukum pidana.

opini musri nauli : Pendekar Berjubah Pertapa


Dalam perenungan didunia sunyi, sang pertapa tidak dibenarkan "bergumam" terhadap "kehinaan" yang diberikan oleh pendekar istana.


Tetap berjalan dengan sunyi. Tetap mempersiapkan mantra-mantra melindungi negeri Astinapura..

opini musri nauli : Kemanyun Sang Pertapa Astinapura


Matahari menyengat membakar kulit putih sang pertapa Astinapura..

Wajahnya tegang menahan amarah.. Disebut-sebut sebagai tdk cakap mengurusi negeri dan sibuk memegang kitab, sang pertapa bersedih hati..


Padahal sang pertapa disukai Raja dan mendapatkan posisi yg mumpuni..

opini musri nauli : Jambi Kota Dagang (2)



Sebagai kota dagang, Jambi dicatat sejak zaman Orang Kayo Hitam (1500-1515). Pada masa itu Islam berkembang dan menjadi agama resmi Kerajaan Jambi. 


Didalam buku SEJARAH SOSIAL JAMBI - Jambi Sebagai Kota Dagang diterangkan pada masa itu kemudian bergelar “Panembahan” dan kemudian Sultan.