Akhir-akhir ini, kita disuguhi persidangan yang menyita waktu. Selain tentu saja menyita energi.
Namun yang mengganggu adalah teknik-teknik menggali keterangan. Baik keterangan saksi, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Akhir-akhir ini, kita disuguhi persidangan yang menyita waktu. Selain tentu saja menyita energi.
Namun yang mengganggu adalah teknik-teknik menggali keterangan. Baik keterangan saksi, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa.
Akhir-akhir ini ditengah resesi ekonomi paska pandemi, konsentrasi publik terhadap pembunuhan terhadap Brigadir Josua Memantik polemik
Ditetapkan satu Jenderal bintang dua aktif, dua Jenderal bintang satu serta banyaknya Perwira Menengah aktif di tubuh Kepolisian sebagai tersangka membuat kita menjadi tercengang.
Setelah sebelumnya kita membahas sifat putusan Putusan deklarator maka kemudian dikenal sifat putusan kondemnator.
Disebutkan sebagai kondemnator adalah tambahan dari amar putusan deklarator atau konsitutif.
Setelah membahas tentang putusan sela, maka selanjutnya dikenal putusan akhir. Biasa juga disebutkan sebagai eind vonnis atau final judgment.
Di putusan akhir dikenal berbagai putusan akhir.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, makna kata kalbu adalah pangkal perasaan batin. Dapat juga diartikan sebagai hati yang suci atau murni. Atau juga diartikan hati.
Namun lebih lanjut disebutkan kamus besar Bahasa Indonesia, kata kalbu adalah pengelompokan sosial dalam masyarakat pada masa Kesultanan Jambi.
Menurut Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan dijelaskan tentang jenis putusan Hakim.
Pertama. Ditinjau dari kehadiran para pihak. Apabila pihak penggugat yang mengajukan gugatan ternyata tidak datang pada hari yang ditentukan maka putusan kemudian dinyatakan gugatannya menjadi kabur.
Didalam bukunya, Yahya Harahap “Putusan ini dijatuhkan jika penggugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan, atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadiri padahal telah dipanggil dengan patut. Hakim dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat dan penggugat dihukum membayar biaya perkara.
Didalam Hukum Acara Perdata dikenal Asas “Ius Curia Novit”.
Pada prinsipnya asas ini menempatkan hakim harus mengetahui hukum terhadap perkara yang Tengah disidangkan.
Didalam praktek hukum acara Perdata, dasar memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengetahui perkara diatur didalam berbagai regulasi.
Didalam Hukum Acara Perdata, Hakim harus mempunyai Asas Audi Et Alteram Partem.
Asas Audi Et Alteram Partem adalah asas yang harus diperlakukan sama. Baik penggugat maupun tergugat.
Dengan demikian terhadap perkara yang tengah disidangkan maka tergantung dari beban pembuktian dari masing-masing pihak.
Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah “pantang larang”.
Masyarakat mengenal daerah-daerah yang dilindung yang dikenal dengan istilah pantang larang. Daerah pantang larang kemudian dikenal sebagai daerah lindung atau daerah konservasi tinggi.
“Mengetahui kekuatan sendiri merupakan
sebagian kemenangan yang bisa diraih.
Sedangkan sisanya adalah pertempuran itu sendiri”.
(Filosofi China)
Pendahuluan
Didalam literatur disebutkan, konflik adalah pertentangan kekuatan yang secara eksklusif merupakan satu aspek kekuatan sosial. Setiap konflik menyangkut kepentingan. Ada juga menyebutkan konflik adalah suatu proses dari kekuatan yang berinteraksi dalam kurun waktu menuju keseimbangan kekuatan.
Menurut Simon Fisher menjelaskan ada beberapa faktor penyebab konflik.
Didalam Hukum Acara Perdata, Hakim harus mempunyai Asas Audi Et Alteram Partem.
Asas Audi Et Alteram Partem adalah asas yang harus diperlakukan sama. Baik penggugat maupun tergugat.
Dengan demikian terhadap perkara yang tengah disidangkan maka tergantung dari beban pembuktian dari masing-masing pihak.
Banyak yang berdebat mengapa menggunakan kata “koto” didalam penamaan tempat dibandingkan dengan kata “Kota”.
Secara umum, Koto lebih dikenal masyarakat Melayu Jambi dibandingkan kata “Kota”.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kota dapat diartikan daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat.
Akhir bulan November 2022, saya berkesempatan bertemu dengan Kepala Desa/perangkat Desa dan BPD dari 6 Desa yang termasuk didalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Desa yang mempunyai mangrove dan menjadi bagian dari kerja-kerja BRGM.
Keenam Desa adalah Desa yang termasuk kedalam Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung.
Desa-desa yang termasuk kedalam Kabupaten Bulungan adalah Desa Liagu, Desa Salimbatu dan Desa Tanjung Buka.
Sedangkan Desa yang termasuk kedalam kabupaten Tana Tidung terdiri dari Desa Tanah Merah, Desa Sambungan dan Desa Sengkong.
Sebagaimana telah diketahui, Provinsi Kaltara adalah Provinsi pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
Terdiri dari Kabupaten Kabupaten Bulungan, Kabubaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung dan Kota Tarakan. Kota Tarakan menjadi Pusat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “pantang” diartikan hal (perbuatan dan sebagainya) yang terlarang menurut adat atau kepercayaan. Biasa juga disebutkan sebagai “pantangan”.
Sedangkan kata “larang” adalah larangan, melarang, melarangkan, pelarangan, terlarang.
Ditengah masyarakat Melayu Jambi, Makna kata “pantang Larang” adalah ucapan sehari-hari terhadap berbagai norma yang mengatur kehidupan sehari-hari. Ada juga menyebutkan dengan istilah “larang pantang”.
Menurut cerita dan tutur di berbagai dusun di Jambi, Pantang larang selalu diingatkan oleh “tetua kampong” baik sebelum perjalanan maupun selama perjalanan. Peringatan dari Tetua kampong” mengingatkan wilayah kekuasaan Rajo.
Makna Pantang larang dapat diartikan penamaan tempat yang dihormati yang tidak boleh dibuka/diganggu. Daerah-daerah ini kemudian dikenal sebagai daerah konservasi atau kawasan lindung.
Misalnya Hukum Rimbo mengatur Pantang larang yang mengatur tentang daerah yang tidak boleh dibuka, pengaturan tentang hewan dan tumbuhan, mengatur tentang adab dan perilaku di hutan.
Setelah dapat dibuktikan didalam Hukum Acara Perdata sama sekali tidak dapat ditandai batas tanah, yang ditandai hak atas tanah kemudian diakui oleh batas sepadan (sepadan) atau penamaan berdasarkan hukum adat Melayu Jambi didalam seloko seperti “mentaro”, “pringgan”, “Pasak mati” atau “Patok mati”, “takuk pohon”. “tuki”, “sak Sangkut”, “hilang celak. Jambu Kleko”, “Cacak Tanam. Jambu Kleko” dan “Lambas” maka dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar.
A.P Parlindungan menegaskan “Di Jambi dijumpai aturan bahwa sawah yang ditinggalkan selama 5 tahun, jajaran 3 tahun dan talang 3 tabun akan nienyebabkan gugumya hak atas itu.
Kata “takuk” begitu lekat dan menjadi bagian penting bagi masyarakat Melayu Jambi.
Betakuk adalah membuat tanda dengan cara memotong sebagian Kecil namun jelas. Dengan demikian maka “takuk” sekaligus memberi tanda pada kayu sebagai penanda. Biasanya dilanjutkan dengan prosesi untuk ditumbangkan yang kemudian dijadikan ladang (umo/huma). Prosesi ini biasa disebutkan dengan “Lambas” atau “manggang”.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata “kait” dapat dipadankan dengan “besi (kawat dan sebagainya) yang ujungnya melentuk (seperti gancu, seruit, sangga mara).
Kata “kait” juga digunakan ukuran jarak baris pada ketikan; penunjuk ukuran jarak baris pada ketikan.
Dapat juga diartikan ekor kecil pada kaki atau kepala huruf di beberapa gambar huruf.
Didalam pembuktian Hukum acara Perdata dikenal asas contrario de limitasi.
Asas contrario de limitasi adalah asas yang diakui kepemilikannya terhadap tanah apabila hak atas tanah kemudian diakui oleh batas sepadan (sepadan).
Didalam Putusan MA Nomor 444 K/TUN/2017 terkandung norma “hakim tidak memperhatikan hak penggugat dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan penggugat, juga tidak memberikan saran kepada penggugat di awal persidangan terkait dengan kedudukan hukumnya. Putusan ini telah melanggar asas kepastian hukum dan melanggar asas kepentingan umum yang dimaksud adalah mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah “juluk”.
Juluk adalah kegiatan menggunakan kayu panjang untuk mengambil sesuatu diatas pohon. Sehingga tidak perlu lagi memanjat.
Provinsi Jambi yang mendapatkan mandat untuk pemulihan gambut (restorasi gambut) sebagaimana dituangkan didalam Perpres No. 1 Tahun 2016 dan kemudian dilanjutkan didalam Perpres No. 120 Tahun 2020 harus melaksanakan mandatnya.
Didalam pencapaian mandat, pemulihan gambut kemudian didasarkan kepada konsentrasi pemulihan gambut berdasarkan kepada kegiatan KHG.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.130/Menlhk/Setjen/Pkl.0/2/2017, di Jambi kemudian ditetapkan 14 KHG. Didalam pencapaian mandat, pemulihan gambut kemudian didasarkan kepada konsentrasi pemulihan gambut berdasarkan kepada kegiatan KHG.
Dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Nomor 6/BRGM/KPTS/2022 tertanggal 15 Maret 2022 maka ditetapkan KHG Sungai Mendahara-Sungai Batang Hari sebagai Penetapan Lokasi Pilot Model Restorasi ekosistem Gambut Sistematis dan Terpadu (KHG Optimum).
Didalam dasar penetapan KHG KHG Sistematis dan Terpadu didasarkan kepada data topografi dan kedalaman gambut yang baik, adanya rencana Perlindungan dan pengelolaan ekosistem, status kerusakkan ekosistem, intervensi program dan dukungan para pihak.
Akhir-akhir ini, Presiden Jokow Widodo (Jokowi) betul-betul merasa gerah dengan kekalahan Indonesia terhadap gugatan Uni Eropa di WTO.
Kegeraman Jokowi tentu saja dilatarbelakangi sikap Uni Eropa yang tetap menginginkan Ekspor bijih nikel.
Padahal menurut mandat UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba yang tegas memerintahkan nikel yang di ekspor harus melalui pengolahan dan pemurnian didalam negeri (smelter).
Istilah “mentaro” dikenal di Masyarakat Kumpeh. Baik Desa-desa yang termasuk kedalam Kecamatan Kumpeh Ulu maupun kecamatan Kumpeh (dulu dikenal Kumpeh Ilir) Kabupaten Muara Jambi.
Istilah mentaro menunjukkan pohon pinang yang ditanaman sedikit rapat. Mengelilingi batas-batas tanah.
Akhir-akhir ini tema angkutan batubara memang menyita “emosi” publik. Berbagai kecaman bahkan hujatan tiada henti-henti.
Upaya yang dilakukan Al Haris sebagai Gubernur Jambi seperti mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2002 Tertanggal 17 Mei 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi (SE Batubara), angkutan minerba yang tidak menggunakan BBM subsidi, angkutan batubara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai syarat dalam kontrak kerjasama, wajib pakai TNKB Jambi dan yang cukup Penting adalah angkutan batubara yang menggunakan jalan umum tidak boleh dilakukan sebelum pukul 18.00 wib.
Selain itu juga telah dilakukan membangun Jalan alternatif Koto Boyo–Bajubang–Tempino–Pelabuhan Talang Duku.
Bung Nauli, bisa ya, kasih materi tentang menulis untuk mahasiswa Fakultas Hukum Unja ?, ujar suara di ujung Telephone.
“Bisa, bu !!!, kata saya tegas.
Tidak ada kepikiran sama sekali, mengapa saya diminta untuk mengisi materi tentang menulis untuk mahasiswa Fakultas Hukum.
Sebenarnya kata gambut tidak pernah disebutkan masyarakat gambut untuk menunjukkan wilayah yang dikategorikan sebagai daerah gambut.
Masyarakat hanya mengenal nama-nama tempat seperti “soak, buluran, sako, Danau, talang, lubuk, pematang, dengat, Olak.
Selain itu juga dikenal nama-nama seperti payo, payo dalam, rawa, bento, Lebak, Lebak lebung.
Nama-nama yang disebutkan itulah yang kemudian yang kemudian dikenal sebagai daerah gambut.
Di Sungai Aur dikenal sako. Sako adalah muara dari Sungai. Biasanya “arusnya” sedikit deras.
Sebagaimana telah disampaikan pada edisi sebelumnya, berkaitan dengan asas “ne bis in idem”, terutama dihubungkan dengan putusan Mahkamah Agung No.650 K/Sip/1974, Sikap Mahkamah Agung tegas mengatur tentang asas ne bis in idem.
Akhir-akhir ini, pembicaraan Jangkat menarik perhatian masyarakat Jambi. Linimasa maupun berbagai rangkaian kegiatan dilangsungkan di Jangkat.
Sebelum Hari Krida Pertanian (HKP) Provinsi Jambi ke 50 yang dipusatkan di Lapangan Bola Desa Lubuk Pungguk Kecamatan Jangkat, 15-17 November 2022, dilakukan Festival Jangkat 2022.
Apabila adanya pertentangan peraturan perundang-undangan yang biasa dikenal “conflict of norm” atau konflik norma maka digunakan asas. Salah satunya seperti Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori.
Didalam Lapangan hukum acara pidana, terhadap Perkara yang Tengah bergulir namun kemudan dapat dihentikan dapat dilakukan oleh Jaksa agung.
Asas ini juga sering disebut istilah “deponering”. Atau asas mengenyampingkan perkara.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, nasi putih dapat diartikan “nasi tanpa lauk-pauk”.
Istilah “nasi putih” juga sering dipadankan dengan “air Jernih” sering disampaikan didalam seloko-seloko di Jambi.
Seloko “nasi putih air jernih” adalah prosesi yang dikenal didalam adat di Jambi. Biasanya dikaitkan dengan prosesi mendapatkan tanah.
Istilah Mambu banyak dikenal di berbagai tempat di wilayah Provinsi Jambi.
Di Marga Sumay, cerita Mambu menjadi bagian dari cerita Rakyat. Dikaitkan dengan kedatangan penduduk ke wilayah Marga Sumay.
Kedatangan penduduk Batang sumay terdiri dari berbagai versi. Versi pertama adalah Rajo Patih Penyiang rantau. Dimulai turunnya Datuk Patih Penyiang Rantau dicari tukang yang berempat. Keempatnya kemudian dinamakan Jutai Jati Bilangan Pandai untuk membuat Belancang kulit betimpo lekar untuk turun ke batang rantau. Seluruh rantau itu ada depatinyo.
Asas Kepentingan umum tersebar didalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme disebutkan "Asas Kepentingan Umum" adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Didalam memperingati hari Pahlawan tanggal 10 November yang baru usai dirayakan, makna pahlawan tidak semata-mata “terlibat” didalam dalam perang fisik dan gerilya Kemerdakaan.
Ada “nuansa” kepahlawanan ditengah masyarakat.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata Pahlawan dapat diartikan sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran. Biasa juga disebutkan sebagai pejuang yang gagah berani.
Maknanya mirip dengan “hero”.