14 November 2022

opini musri nauli : Mambang

 


Di beberapa tempat dikenal istilah Mambang. 


Istilah Mambang juga dikenal diberbagai dokumen. Misalnya John David Neidel didalam bukunya “ The garden of forking path; History, its erasure and remembrance in Sumatra’s Kerinci Seblat National Park,” dan Jet Bakels, “Kerinci’s Living Past: Stones, Tales, and Tigers”


Menurut mitologi Dataran Tinggi Jambi, penguasa gunung-gunung itu disebut dengan nenek yang mempunyai kesaktian, atau mambang, ialah makhluk halus yang pertama kali menghuni. 


Ada juga yang menyebutkan “teluk Wong”. 


Di Marga Batin Pengambang dikenal Seloko “Teluk Sakti Rantau Betuah Gunung Bedewo” sebagai penamaan tempat yang dihormati. Hingga sekarang tradisi mengantarkan makanan ataupun sesajen masih dilakukan. 


Ditempat yang lain, mambang juga sering disimbolkan dengan kepercayaan. 

13 November 2022

opini musri nauli : Problema angkutan Batubara


Akhir-akhir ini problema angkutan batubara menjadi semakin sulit. Berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi dengan berbagai pemangku kepentingan (multi stake holders) “seakan-akan” menemukan jalan buntu. 


Terus berlarut-larut dan menimbulkan kemarahan masyarakat. 


Sebenarnya upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi Sudah banyak dilakukan. 

09 November 2022

opini musri nauli : Asas Kepentingan Hukum


Didalam ranah hukum acara Perdata dikenal asas-asas yang Penting. Salah satunya adalah legitima persona standi in judicio. 


Asas ini mengandung makna Penting. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 294 K/Sip/1971, tanggal 7 Juli 1971 telah tegas disampaikan, “Suatu gugatan harus diajukan oleh orang/subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dan mempunyai kepentingan dengan masalah yang disengketakan dan bukan oleh orang lain. 

04 November 2022

opini musri nauli : Menggugat Ilmu Pengetahuan Rakyat

 


Terlepas dari dinamika yang melatarbelakangi sikap Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar (SN) yang melarang peneliti asing Eric Meijaard dkk masuk ke dalam kawasan konservasi di Indonesia menuai polemik. 


Entah darimana “asal usul” atau “Asbabun Nuzul”, “koor” kemudian berkumandang. Mereka yang menolak terhadap sikap Menteri SN menyebutkan sikap Menteri SN “anti saint”. Dan kemudian mereka yang mendukung malah dituduh “pendukung anti saint”. 

30 Oktober 2022

opini musri nauli : Daya magis Syair Cinta - 30 Tahun Dewa Bernyanyi

 


Mendapatkan kabar konser Tunggal “Dewa 19” berkarir di dunia masuk selama 30 tahun membuat saya kemudian merencanakan menonton konsernya. Salah satu ritual menjaga “batin” selalu waras. Sekaligus mengobati kerinduan kepada group papan atas Indonesia. 


Teringat mengikuti konser Dewa “in door” tahun 2006. Waktu itu sedang mempromosikan Album Dewa “Laskar Cinta”. Album yang berisikan lagu-lagu seperti “Atas Nama Cinta”, Satu, Hadapi dengan Senyuman, Aku Tetaplah Aku” yang kemudian menjadi legendaris. 

28 Oktober 2022

opini musri nauli : Makna Anak Muda

 


Didalam kamus besar Bahasa Indonesia, Pemuda diartikan sebagai orang yang masih muda, orang muda. Biasa juga disebutkan dengan taruna. 


Didalam UU Kepemudaan, Pemuda didefinisikan sebagai adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. 

27 Oktober 2022

opini musri nauli : Badan Hukum (4)

 


Setelah sebelumnya pembahasan badan hukum dalam ranah hukum Perdata, Sebagai subyek hukum didalam proses hukum pidana, badan hukum dapat diminta pertanggungjawaban hukum. 


Selain dimintakan pertanggungjawaban pidana berupa denda, ganti rugi juga dapat dinyatakan dibubarkan oleh Pengadilan. 

opini musri naulib : Senggrahan


Didaerah Muara Siau, Kabupaten Merangin dikenal atau “senggrahan”. Kata  “senggrahan” berasal dari kata “pesanggrahan”. Artinya “persinggahan” Raja Jambi dari Tanah Pilih sebelum pergi berburu.


Marga Senggrahan termasuk kedalam Luak XVI. Marga yang terdapat didalam Luak XVI terdiri dari Marga Serampas, Marga Sungai Tenang, Marga Peratin Tuo, Marga Tiang Pumpung, Marga Renah Pembarap dan Marga Senggrahan. 


Marga Senggrahan terdiri dari Dusun Lubuk Beringin, Dusun Lubuk Birah, Dusun Kandang dan Dusun Durian Rambun. 

19 Oktober 2022

opini musri nauli : Badan hukum (3)

Didalam pembahasan sebelumnya, Badan hukum yang didirikan dengan memisahkan kekayaan dari para pendiri (comanditer) dan terpisah yang kemudian menjadi harta kekayaan badan hukum maka  badan hukum (Rechtpersoon) dapat bertindak menjadi pihak dimuka hukum. 


Badan hukum kemudian dapat mengikatkan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan perjanjian lainnya seperti jual beli, sewa menyewa terhadap harta kekayaan badan hukum. 

13 Oktober 2022

opini musri nauli : Badan Hukum (2)

 


Menurut para ahli, Setiap badan hukum yang dapat dikatakan mampu bertanggungjawab (rechts-bevoegheid) secara hukum, haruslah memiliki empat unsur pokok, (1) Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain; 2) Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 3) Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum; 4) Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri. 


Sedangkan ahli lain menyebutkan persyaratan agar suatu badan dapat dikategorikan sebagai badan hukum meliputi keharusan (1) Adanya harta kekayaan (hak-hak) dengan tujuan tertentu yang terpisah dengan kekayaan pribadi para sekutu atau pendiri badan itu. 

12 Oktober 2022

opini musri nauli : Ketapang

 


Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, ketapang adalah pohon besar, daunnya lebar, buahnya bertempurung keras, kulitnya untuk menyamak kulit, bijinya dapat dibuat minyakTerminalia catatapa). Ketapang dapat juga diartikan “biji ketapang” dan “minyak ketapang”. 


Ketapang juga dapat diartikan sebagai ampas kelapa. 


Nama Ketapang juga sering dilekatkan nama tempat. Seperti Teluk Ketapang yang termasuk kedalam Marga Tungkal Ilir. Sekarang Teluk Ketapang adalah nama Desa yang termasuk kedalam Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

11 Oktober 2022

opini musri nauli : Simpang

 


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Simpang diartikan sesuatu yang memisah (membelok, bercabang, melencong, dan sebagainya) dari yang lurus (induknya). 


Kata simpang juga dapat diartikan “tempat berbelok atau bercabang dari yang lurus (tentang jalan): -- jalan; -- tiga (empat dan sebagainya). 

10 Oktober 2022

opini musri nauli : Pungguk

 


Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti “Pungguk” dapat ditemukan didalam pepatah. Seperti “Pungguk merindukan bulan. Diartikan sebagai orang yang sangat rindu kepada kekasihnya. Namun cintanya tidak terbalas. 


Namun ditengah masyarakat masyarakat Melayu Jambi terutama di Marga Sungai Tenang (Merangin), istilah “pungguk” menunjukkan kekerabatan dalam satu wilayah. Dikenal “Pungguk 6”, “Pungguk 9”. 

opini musri nauli : Badan Hukum

 



Didalam ilmu Hukum, Badan hukum (rechtpersoon) ditempatkan sebagai salah satu subyek hukum. Mampu bertinda “seolah-olah’ seperti subyek hukum lainnya seperti manusia (naturalijke persoon). 


Menurut para Ahli, badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu: (1) berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan dikenal dengan yayasan. 

03 Oktober 2022

opini musri nauli : Hukum Adat (6)

 


Dahulu Sebelum disahkan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Desa, berbagai jabatan Kepala Desa dikenal dengan penamaan yang berbeda-beda. 


Di Bangko diketahui oleh Rip Pemuncak/Kepala Desa Muara Jernih Marga Batin V dulu Marga Tabir. 

30 September 2022

opini musri nauli : Aek

 


Ketika mengucapkan Air dengan dialek Bahasa Melayu Jambi, maka sering disebutkan dengan ucapan “aek”. 


Namun kata “aek’ sering dipadankan dengan berbagai Seloko. 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal seloko seperti “ke aek bebungo pasir. Ke darat bebungo kayu”. 

29 September 2022

opini musri nauli : Tan Talanai

 


Telanaipura tidak dapat dipisahkan dari cerita Rakyat Melayu Jambi. 


Didalam buku “Tan Talanai-Beserta dua buah Cerita Rakyat Jambi Lainnya”, Kisah Raja Tan Talanai, seorang Raja dari sebelah jajahan Rabu Mentarah (India Muka) yang kemudian datang ke Jambi. Kemudian membuat Istana di Muara Jambi Kecil dan di ujung Tanjung Jabung (Sekarang Tanjung Jabung Timur). Kemudian dikenal Pulau Berhala. 


Kedatangan Raja Tan Talanai kemudian memerintah dapat mengatasi keadaan negeri yang sedang kacau balau. 


Raja Tan Talanai setelah memerintah dengan segala kebesarannya kemudian dikenang rakyat sebagai Pemimpin yang mempunyai kebesaran. 

opini musri nauli : Hukum Adat (5)

 


Di Jambi sendiri, berbagai putusan Pengadilan Negeri Sudah mengatur tentang Hukum adat. 


Putusan Pengadilan Negeri Jambi  No 01/Pdt.G/2012/PN.Jbi tertanggal 12 Juli 2012 yang dikenal “Surat Pegangan Andil. 

27 September 2022

opini musri nauli : Nubo


Nubo adalah dialek Bahasa Melayu Jambi dari kata Tuba. 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata tuba diartikan sebagai tumbuhan liana yang memanjat hingga 15 m, akarnya beracun yang dapat memabukkan (meracun) ikan. 


Kata Tuba dapat diartikan sebagai racun ikan. Biasanya dibuat dari akar tuba. 

26 September 2022

opini musri nauli : Hukum Adat (4)

 


Sebagaimana telah dijelaskan pada edisi sebelumnya, selain sistem kekerabatan pihak laki-laki (patriarki) juga mengenal sistem kekerabatan dari pihak Perempuan (matriarki). 


Salah satu hukum adat berdasarkan sistem kekerabatan pihak Perempuan (matriarki) adalah Sumatera Barat (Minangkabau). 


Menurut Hukum Adat Minangkabau yang mengenal ulayat kaum atau suku dan berhak dan melakukan tindakan hukum adalah penghulu kaum atau suku. 


Sebagaimana telah disebutkan didalam Berbagai yurisprudensi MA. tanggal 24 Agustus 1977 Nomor 1598 K/ Sip/1975). 

opini musri nauli : Nutuh

 


Mencari kata “tutuh” didalam kamus besar Bahasa Indonesia sam sekali tidak ditemukan. Namun “tutuh” kemudian dituntun dengan kata “menutuh”. 


Menutuh adalah memangkas atau menebang cabang-cabang kayu. Dapat juga diartikan meruksa (perahu dan sebagainya) untuk diambil kayunya. 

25 September 2022

opini musri nauli : Luak


Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “luak” dapat diartikan berkurang atau  susut. Kata Luak sering dilekatkan dengan “kopi Luak”. Karena menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata luak dapat diartikan musang (Paradoxurus hermaphroditus). 


Kata “luak” dapat diartikan sebagai “luhak”. 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, kata “luak’ sering diartikan didalam Seloko yang melambangkan “pamit ke penghulu”. Seperti didalam Seloko “Alam sekato Rajo. Negeri sekato Batin. Atau “Alam Berajo, Rantau Berjenang, Negeri Bebatin, Luhak Berpenghulu, Kampung betuo, Rumah betengganai” atau  “Alam berajo, rantau bejenang, kampung betuo, negeri bernenek mamak. Atau “Luak Sekato Penghulu, Kampung Sekato Tuo, Alam sekato Rajo, Rantau Sekato Jenang, Negeri sekato nenek moyang. 

24 September 2022

opini musri nauli : Lambas

 


Di beberapa tempat di masyarakat Uluan Batanghari, dikenal istilah “Lambas’. 


Istilah “Lambas” tidak seragam artinya. Lambas di Desa Muara Sekalo dilakukan dengan upacara bertujuan untuk memohon izin mambang jori. Sedangkan di Desa Pemayungan dan Desa Semambu, lambas adalah tanah yang dibuka harus diberi tanda berupa tanaman seperti durian.  

23 September 2022

opini musri nauli : Debalang


Didalam Perda No. 2 Tahun 2014 disebutkan Rio/Penghulu/Depati/Pembarap/debalang dan/atau sebutan lainnya adalah sebutan pemangku adat dalam wilayah adat Melayu Jambi di Provinsi Jambi.

22 September 2022

opini musri nauli : Hukum Adat (3)

 



Dalam praktek peradilan, hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum tersendiri. 


Mahkamah Agung didalam berbagai yurisprudensi sering menyebutkan Hukum adat (customary law) Tetap menganut sistem kekerabatan. Baik sistem kekerabatan pihak laki-laki (patriarki) maupun dari pihak Perempuan (matriarki). 

opini musri nauli : Plali

 


Di daerah Uluan Batanghari, dikenal dengan istilah “plali”. 


Plali dilekatkan dengan seloko Seloko ”Bapak pado harimau, Berinduk pada gajah, Berkambing pada kijang, Berayam pada kuawo. 


Seloko sering juga dihubungkan dengan sumpah (kutukan) Rajo Jambi, Datuk Berhalo aebagaimana dituliskan oleh Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk didalam bukunya Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi “tinggi tidak dikadah. Rendah tidak dikutung. Tengah-tengah dimakan Kumbang. 

21 September 2022

Suara alam

 


Kadangkala "Suara hati" ditangkap alam semesta...
Baru saja mau mengagendakan, eh, tiba-tiba suara angin telah mengabarkan..
"Pucuk dicinta ulampun tiba".
Ah. Cerita ini lebih enak diceritakan sambil ngopi..

opini musri nauli : Swarna Bhumi

 


Akhir-akhir ini, Al Haris sebagai Gubernur Jambi menghadiri berbagai rangkaian bertema Swarna Bhumi. 


Kegiatan dimulai pada bulan Purnama tanggal 12 Agustus 2022 di rumah dinas Gubernur Jambi. 


Kenduri Swarnabhumi ini mengangkat tajuk utama: Peradaban Sungai Batanghari: Dulu, Kini, dan Nanti. Slogan kegiatan tersebut adalah “Cintai budaya kita lestarikan sungai, Cintai sungai kita lestarikan budaya”.

20 September 2022

opini musri nauli : Aur



Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, “aur” kemudian diartikan “duri bambu yang berduri, kuning bambu kuning, licin bambu yang tidak berduri”.


Kekerabatan Melayu dapat dilihat dalam seloko adat. “Sumpah setio. Ke langit sama dikadah Ke bumi sama dikutungkan, Darah samo dikacau, daging samo dikimpal, Kehilir serentak dayung, kemudik sehentak satang, Kebukit samo mendaki, kelurah samo menurun, Tegak sama tinggi, duduk sama rendah, serumpun bak serai, seinduk bak ayam, Tolong menolong bagai aur dengna tebing, Tudung menudung bagai daun sirih, samo-samo berbenteng dadober berkuto betis beranjau, tunjuk menunjuk menghadapi musuh, Tidak boleh pepat diluar rencong didalam, tidak boleh budi menyuruk akal merangkak, Menggunting dalam lipatan, tidak boleh menohon kawan seiring, harus sesopan semalu, Dapat samo belabo hilang samo merugi. Samo makan tanah bila telungkup, samo minum air bila telentang”


“Jiko tumbuh silang selisih dalam kampung, diantara anak dengna penakan, ada yang bertukar pendapat, selisih paham. Urus dengan segera. Jangan dengar bak hujan ditengah malam. Dibiarkan bak jando ditumbuk biduk. Bilo lah aur tumbuh matonyo. Kita tidak boleh duduk bepangku tangan. Tidak dibenarkan betelingo pekak. Bemato buto. Tapi, kalau orang dak ngadu, jangan pulo merujak labing. Serenteh bumbun. 

opini musri nauli : Perkawinan Beda Agama

 


Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan peristiwa perkawinan beda agama. Sebuah tema yang memantik dan perhatian publik. 


Terlepas dari polemik yang membuat publik sempat berdegub kencang, sekaligus tema yang sangat sensifit, tema ini tentu saja menarik untuk dikaji dari pendekatan hukum. 


Sebenarnya sebelum Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), menurut data berbagai sumber, perkawinan beda agama pertama kali diatur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR) Koninklijk Besluit van 29 Desember 1896 No.23, Staatblad 1898 No. 158, 


Regulasi ini kemudian menetapkan sebagai Peraturan Perkawinan Campur (PPC). Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Belanda termasuk mengatur tentang perkawinan campur yang tegas mencantumkan “Perbedaan agama, golongan, penduduk atau asal usul tidak dapat merupakan halangan pelangsungan perkawinan.


Namun pengaturan ini kemudian dicabut dengan lahirnya UU Perkawinan. UU Perkawinan dengan tegas mencabut tentang PPC yang semula diatur didalam Stab. 1898 No. 158. 

19 September 2022

opini musri nauli : Lopak

 


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah Lopak dapat diartikan sebagai lekukan tanah yang berisi air (tidak mengalir) atau kobakan. Lopak dapat juga diartikan sebagai petak (sawah). Atau juga dapat diartikan tempat menampung air atau cairan lumpur pada tambang yang kemudian dipompakan ke luar. 


Istilah Lopak memang dikenal di masyarakat Melayu Jambi. Nama tempat Lopak kemudian sering disandingkan dengan nama-nama tempat seperti “Payo” atau “payo dalam”, Suak, Lopak, Lubuk, Danau, rongkat, pematang atau penamaan lain yang diketahui masyarakat dan menjadi pengetahuan bersama masyarakat. 

opini musri nauli : Hukum adat (2)

 


Istilah yang berkaitan dengan masyarakat adat didalam regulasi peraturan perundang-undangan berbeda-beda. 


Istilah seperti Kesaturan masyarakat hukum adat, masyarakat hukum adat, masyarakat adat begitu mendominasi didalam berbagai regulasi peraturan perundang-undangan. 

15 September 2022

opini musri nauli : Hukum Adat

 



Didalam regulasi di Indonesia, UUD 1945 menempatkan dan mencantumkan masyarakat hukum adat. Dengan demikian maka didalam masyarakat hukum adat terdapat hukum adat yang mengatur kehidupan sehari-hari ditengah masyarakat. 


Berbagai Putusan Pengadilan di Indonesia Sudah jamak menempatkan hukum adat didalam menyelesaikan perselisihan tentang hukum adat dalam lingkungan masyarakat hukum adat itu sendiri. 

12 September 2022

opini musri nauli : Kesalahan dan Pertanggungjawaban (4)


Setelah didiskusikan pada edisi sebelumnya berkaitan dengan kesalahan dan pertanggungjawaban maka ada baiknya kita mulai menelaah bagaimana mekanisme kesalahan dan pertanggungjawaban diterapkan dalam praktek hukum pidana di Indonesia. 


Didalam praktek hukum acara pidana, beban pembuktian kepada Jaksa penuntut umum maka setelah jaksa penuntut umum sudah membacakan dakwaan maka pembuktian kemudian merujuk kepada pemenuhan alat-alat bukti. 

11 September 2022

opini musri nauli : Koto

 



Ditengah masyarakat Melayu Jambi, Tata ruang pengaturan di masyarakat telah dicatat sebagai lingkup kesatuan negeri yang membentuk pemerintahan. Cara ini biasa dikenal istilah talang/koto. 


Penamaan “Koto” menunjukkan jejak peradaban. Koto adalah simbol penghormatan terhadap leluhur sekaligus sebagai benteng pertahanan. 

09 September 2022

opini musri nauli : Lebak

 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata Lebak adalah bagian tanah yang rendah di antara ranah atau di antara ranah dan talang.  Lebak juga dapat diartikan tempat air yang tergenang dan di dalamnya terdapat lumpur yang dalam. 


Istilah Lebak dikenal di masyarakat Gambut. Biasanya menunjukkan tempat air semacam kolam besar. 

08 September 2022

opini musri nauli : UU Provinsi Jambi

Menjelang akhir bulan Juli, Presiden Jokowi telah menandatangani UU No. 18 Tahun 2022 Tentang Provinsi Jambi. UU yang sempat menjadi perhatian masyarakat Provinsi Jambi. 


Tema RUU Provinsi Jambi memang menarik perhatian masyarakat di Jambi. Pembentukan Provinsi Jambi yang semula tergabung di Provinsi Sumatera Tengah (UU No. 12 Tahun 1956 junto UU No. 19 Tahun 1957). UU ini kemudian dikenal sebagai UU melahirkan terbentuknya Provinsi Jambi. 

opini musri nauli : Kesalahan dan Pertanggungjawaban (3)


Dalam diskusi sebelumnya dikenal Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability dalam asas “pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability withaut fault)” yang menegasikan “tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), maka juga dikenal “pertanggungjawaban pengganti” dalam kejahatan HAM. 


Biasa dikenal tanggungjawab atasan (superior responsibility) atau Commander responbility).