Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri catatan hukum 2003. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri catatan hukum 2003. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

15 Oktober 2019

opini musri nauli : satu Dasawarsa UU Lingkungan Hidup



Ditengah asap yang kian pekat, kebakaran yang semakin sulit ditanggulangi, tiba-tiba umur UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH) memasuki satu dasawarsa. Usia matang untuk menentukan arah dan desain model pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia.

Satu dasawarsa juga kemudian “gagap” memaknai UU LH. Gagap yang kemudian menempatkan “kegagalan” memahami hakekat dari UU LH.

31 Oktober 2018

opini musri nauli : BAB IV - KEWILAYAHAN





I.               WILAYAH

Wilayah Jambi telah dikenal ditengah masyarakat. Masyarakat mengenal kewilayahan dengan istilah Tambo[1]. Membicarakan Tambo ditengah masyarakat Melayu Jambi berdiam di hulu sungai Batanghari[2]. Di daerah hilir lebih dikenal sebagai batas.

Istilah tambo selain membicarakan tentang keberadaan masyarakat, kedatangan asal mula (Puyang atau nenek moyang), juga menceritakan tentang wilayah dan pengaturan tentang wllayah.

opini musri nauli : Alam Pikiran Melayu Jambi






I.               PUYANG ORANG JAMBI

Masyarakat Melayu Jambi termasuk kedalam termasuk rumpun kesukuan Melayu[1].  Secara fenomologis, Melayu merupakan sebuah entitas kultural (Malay/Malayness sebagai cultural termn/terminologi kebudayaan)[2]. Masyarakat Melayu pada dasarnya dapat dilihat (a) Melayu pra-tradisional, (b) Melayu tradisional, (c) Melayu Modern[3].

Dilihat dari kategorinya, maka masyarakat Melayu Jambi dapat diklasifikasikan dalam Melayu tradisional. Menurut Yusmar Yusuf, kearifan dan tradisi Melayu ditandai dengan aktivitas di Kampung[4].  Kampung merupakan pusat ingatan (center of memory), sekaligus pusat suam (center of soul). Kampung menjadi pita perekam tradisi, kearifan lokal (local wisdom).

BAB I - PENDAHULUAN




A.    MONOGRAFI

Provinsi Jambi yang terletak di Pulau Sumatera bagian tengah, membujur dari pantai timur Pulau Sumatera sampai pegunungan Bukit Barisan di bagian barat. Secara geografis, Provinsi Jambi terletak antara 0045’ hingga 2045’ Lintang Selatan dan 101010’ sampai 104055’ Bujur Timur yang membuatnya beriklim tropis seperti bagian Indonesia yang lain. Di sebelah timur terbentang laut Cina Selatan.

Mengelilingi Provinsi Jambi, terdapat 4 propinsi lain, yaitu Provinsi Riau di sebelah utara, Provinsi Sumatera Barat di sebelah barat, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu di sebelah selatan. Letak yang demikian merupakan wilayah strategis bagi jalur perdagangan dari dulu hingga sekarang.

Luas wilayah Provinsi Jambi mencapai 5,1 juta hektar atau seluas 53.435 Km2. Seluas 95,44 persen meliputi daratan dan seluas 4,66 persen meliputi wilayah perairan. Sekitar 42,73 persen atau seluas 2.1 juta hektar merupakan kawasan hutan yang terbentang dari Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di sebelah Barat hingga Taman Nasional Berbak (TNB) di sebelah Timur. Sisanya, seluas 57,27 persen atau 2,9 juta hektar merupakan Kawasan Pertanian dan Non Pertanian.

30 Oktober 2018

opini musri nauli : Hukum Tanah dalam peraturan perundang-undangan



Penghormatan dan pengakuan yang mengatur hukum tanah kemudian diatur didalam hutan adat atau hutan Desa kemudian sudah tersebar diberbagai peraturan. Baik yang termaktub dalam bentuk hutan adat, hutan desa maupun pengukuhan oleh negara.

09 Juli 2018

opini musri nauli : Pantang Larang



Masyarakat mengenal daerah-daerah yang dilindung yang dikenal dengan istilah pantang larang. Daerah pantang larang kemudian dikenal sebagai daerah lindung atau daerah konservasi tinggi.

17 Desember 2017

opini musri nauli : analisis Konflik Sumber daya alam di Jambi - Potret Konflik di Jambi 2010 -2017



ANALISIS KONFLIK SUMBER DAYA ALAM DI JAMBI
(Potret Konflik di Jambi 2010 -2017)


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Membicarakan sumber daya alam di Jambi tidak dapat dilepaskan dari akibat pengelolaan sumber daya. Dengan membaca data-data, maka pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari konflik[1].

24 April 2017

opini musri nauli : Agama Orang Indonesia



Karen Amstrong sendiripun pernah mengatakan “homo religius[1]”. Pada dasarnya manusia adalah makhluk religious. Manusia mulai menyembah dewa-dewa segera setelah mereka menyadari diri sebagai manusia ; Mereka menciptakan karya-karya seni. Sebagaimana seni, agama merupakan usaha manusia untuk menemukan makna dan nilai kehidup ditengah derita yang menimpa wujud kasatnya.

Homo religius secara institusi adalah prestasi simbolik, mitikal dan ritual atas peristiwa-peristiwa. Aristoteles kemudian menempatkan Tuhan sebagai monoteis[2].

28 Desember 2016

opini musri nauli : Strategi Membongkar kejahatan


Dalam ilmu kriminologi, teknik-teknik untuk membongkar kejahatan diperlukan agar kasus dapat terungkap. Selain “skill” mumpuni, insting, pengalaman panjang penyidik, kebiasaan pelaku hingga berbagai hubungan antar satu dengan lain diperlukan agar perkara dapat dibongkar.

24 Agustus 2015

opini musri nauli : Tambo sebagai Nilai Pengelolaan Hutan






TAMBO[1] SEBAGAI NILAI PENGELOLAAN HUTAN[2]
Musri Nauli[3]



Ketika undangan dari Fakultas Kehutanan Universitas Jambi dengan tema “Kearifan dan Pengetahuan Lokal dalam Konteks Pengelaan Hutan[4]”, maka penulis berkesempatan untuk menyampaikan persoalan yang paling mendasar. Persoalan untuk memahami persoalan ini dari konteks dan sudut pandang yang berbeda.

Penggunakan kata “sudut pandang  yang berbeda” berangkat semata-mata penulis mengajak kepada kita semua, agar memahami persoalan ini secara utuh dan sementara meninggalkan pengetahuan yang didapatkan dari kampus[5]. Kesempatan ini juga digunakan untuk menoleh sejenak kepada tatacara pengetahuan masyarakat didalam memandang hutan dan tata cara memandang hutan.

18 Juni 2015

opini musri nauli : MEMASTIKAN RUANG KELOLA MASYARAKAT DI TENGAH BERBAGAI KEBUNTUAN JALUR ADVOKASI

MEMASTIKAN RUANG KELOLA MASYARAKAT
DI TENGAH BERBAGAI KEBUNTUAN JALUR ADVOKASI



Akhir-akhir ini ketika negara seringkali absent, lalai bahkan abai, inisiatif berbagai kelompok perusahaan menghiasi berbagai pembicaraan.

19 Agustus 2014

opini musri nauli : AHLI DI MK


Dalam persidangan pilpres 2014, para pihak menghadirkan ahli. Dari pihak pemohon diantaranya dihadirkan Yusril Ihza Mahendra (YIM), Margarito Kamis, Imron Putra Sidin (IPS). Sedangkan dari KPU dihadirkan Harjono (mantan hakim MK). Dan dari pihak Jokowi diantaranya menghadirkan Saldi Isra.

04 Agustus 2014

opini musri nauli : Pengaruh Hindu dalam Seloko Melayu di Hulu batanghari




PENGARUH HINDU DALAM SELOKO MELAYU DI HULU BATANGHARI
Musri Nauli[1]


Sebelum lahirnya UU No. 5 tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, di daerah hulu[2] Sungai Batanghari[3], masyarakat mengenal Dusun sebagai pemerintahan terendah (village government). Dusun terdiri dari beberapa kampung. Mengepalai Kepala Dusun adalah Depati. Dibawah Depati adalah Mangku. Dusun-dusun kemudian menjadi Margo. Pembagian kekuasaan dalam negeri atau dusun di daerah hulu adalah bathin dengan gelar Rio, Rio Depati atau Depati, di daerah hilir penguasanya adalah Penghulu atau Mangku dibantu oleh seorang Menti (penyiar, tukang memberi pengumuman)[4]

Sedangkan Margo[5] mencakup mencakup setiap Dusun yang terdiri dari Bathin. Mengepalai Margo biasa dikenal dengan nama Pesirah[6].

16 Juli 2013

opini musri nauli : Hukum Islam dalam Perkembangan di Indonesia - Tanggapan terhadap M. Asrori



Beberapa waktu yang lalu, M. Asrori, menulis “mencermati Hukum Islam dalam Pengembangan hukum Nasional. Tulisan ini menarik perhatian penulis, selain berbagai peraturan yang dijadikan sorotan untuk mendukung argumentasi M. Asrori, tulisan yang sama pernah juga disampaikan oleh Hermanto Harun menawarkan konsepsi Hukum Islam didalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum yang terjadi di Indonesia pada tahun 2008.

04 Juni 2013

opini musri nauli : MK dan hutan adat


Putusan MK terhadap permohonan pembatalan kata-kata “negara” dalam definisi hutan adat menarik perhatian publik.

Sebagaimana kita ketahui berdasarkan Putusan MK Nomor Nomor 35/PUU-X/2012 telah menyatakan “kata negara dalam dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

28 Februari 2013

opini musri nauli : CATATAN HUKUM “PULAU BERHALA” (2)


CATATAN HUKUM “PULAU BERHALA” (2)

Putusan MK mengenai permohonan pengujian UU No. 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepri yang biasa dikenal dengan perkara “Pulau Berhala” telah usai dijatuhkan. “Pulau Berhala” termasuk kedalam wilayah administrasi Kabupaten Lingga. Artinya “perdebatan” Pulau Berhala telah usai di MK.

20 Juli 2012

opini musri nauli : Catatan Hukum Putusan MK tentang Kehutanan





Lagi-lagi MK mengabulkan permohonan para pihak dalam mengadili perkara UU Kehutanan (Judicial reviuw). Setelah sebelumnya heboh yang memutuskan pasal 1 ayat (4) UU No. 41 Tahun 1999, MK kemudian pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan. Terlepas dari perdebatan dan substansi yang telah diputuskan oleh MK, beberapa catatan yang disampaikan oleh MK menarik untuk memperkaya kita mengenai pemahaman konsep “Hak menguasai negara” dalam rumusan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

15 Juli 2012

opini musri nauli : CATATAN HUKUM POLEMIK TANAH PEMPROV VS ZN



Beberapa waktu yang lalu, kita “dihebohkan” polemik tanah antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (ZN). Penulis sengaja memberikan “istilah” polemik menggantikan istilah konflik selain didasarkan masih “perdebatan kata-kata” di media massa juga didasarkan, perdebatan belum masuk ke ranah hukum dan belum memberikan impak dan “kehebohan” di tengah masyarakat.

19 Juni 2012

opini musri nauli : MEMBACA ULANG TAFSIR PUTUSAN MK TERHADAP UU PERKEBUNAN (Analisis Yuridis Putusan MK)




MEMBACA ULANG TAFSIR  PUTUSAN MK  TERHADAP  UU  PERKEBUNAN
(Analisis Yuridis Putusan MK)
Musri Nauli[1]

”Lijden is bitter, maar onrecht-vaardig lijden is dubbel bitter”
(menderita adalah pahit, tetapi menderita karena ketidakadilan adalah luar biasa sangat-sangat pahit atau kejam).
Emil Bruner


Ambisi Indonesia dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit Sejak dikembangkannya tanaman kelapa sawit di Indonesia pada tahun 60-an. Luas pembangunan perkebunan kelapa sawit mengalami perkembangan yang sangat pesat. Tahun 1967 Indonesia hanya memiliki areal perkebunan kelapa sawit seluas 105.808 hektar, pada 1997 telah membengkak menjadi 2,5 juta hektar. Pertumbuhan yang pesat terjadi pada kurun waktu 1990-1997, dimana terjadi penambahan luas area tanam rata-rata 200.000 hektar setiap tahunnya, yang sebagian besar terjadi pada perkebunan swasta.

01 Juni 2012

opini musri nauli : Melihat relevansi SP3 Kasus Sisminbakum



MELIHAT RELEVANSI “SP3” KASUS SISMINBAKUM
Musri Nauli

Tak henti-hentinya, Yusril Ihza Mahendra menjadi trendding topik dalam kancah politik kontemporer di Indonesia. Setelah sebelumnya “melengserkan” Jaksa Agung Hendarman Soepanji di MK, meminta Penyidik untuk menghadirkan saksi yang meringankan (ade charge) dan mempersoalkannya di MK, “mempersoalkan surat cekal”, dan membatalkan pelantikan Gubernur Bengkulu, YIM kembali menjadi trendding topik.