Syahdan.. di renung malam.. Terdengar suara ditelinga dan pemimpin padepokan..
Serasa bangkit dari pertapaan.. sang pemimpin padepokan mencari suara.. terlihat hny berkas cahaya dari kegelapan..
"Suara apakah gerangan ? Tanyanya bingung..
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Syahdan.. di renung malam.. Terdengar suara ditelinga dan pemimpin padepokan..
Serasa bangkit dari pertapaan.. sang pemimpin padepokan mencari suara.. terlihat hny berkas cahaya dari kegelapan..
"Suara apakah gerangan ? Tanyanya bingung..
Didalam Pemerintahan Kerajaan Jambi, keragaman suku-suku bangsa di Jambi didasarkan adanya perbedaan latar belakang asal-usul, adat istiadat.
Seperti pada masyarakat Melayu yang sering juga disebut sebagai masyarakat kalbu yang 12 atau suku yang 12.
Didalam hukum pidana dikenal dengna hukuman percobaan. Didalam pasal 14a KUHP dikenal dengna istilah, ”terdakwa tidak usah menjalani pidana penjara dengan waktu tertentu”. Pasal 14b ayat (2) KUHP menegaskan ” Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.
Indonesia adalah negeri kaya-raya. Zamrud khatulistiwa. ”Tongkat dan kayu jadi Tanaman” kata Koes Plus. “Gemah ripah loh jinawi” istilah Jawa. “Padi Menjadi. rumput hijau. Kerbo gepuk. airnya tenang. Ikan jinak. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugu’” istilah Melayu Jambi.
Lalu mengapa Negeri Belanda yang luasnya “seupil”[1] mampu menguasai Indonesia 1.09 juta kilometer persegi, 17 ribu pulau selama ratusan tahun ?
Usai matahari keluar dari peraduan, sayembara segera dimulai…
Para pendekar dari padepokan telah siap memeragakan jurus2 yang dipelajari..
Dipimpin pendekar muda berbadan ramping.. Kecil perawakan namun lompatannya besar..
Bukan menyiapkan pasukan terbaik menghadapi serangan Dewa Air, Adipati dinegara dalam kekuasaan Negeri Alengka malah sibuk duduk bercengkrama dengan Sang Permaisuri. Sembari menyiramkan kembangnya.
Definisi Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 21 KUHAP).
Didalam KUHAP, seseorang dilakukan penahanan disebabkan karena dikhawatirkan “seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” (Pasal 21 ayat 2 KUHAP)
Dalam praktek, penegak hukum masih sering dijumpai kesulitan membedakan nilai (value) dan norma (norm). Kadang-kala sering mencampur-adukkan antara nilai (value) dan norma (norm).
Secara ringkas dinyatakan, nilai (value) adalah seperangkat pandangan, cara melihat, sudut pandang yang dapat dikategorikan melihat sebuah persoalan. Nilai suatu daerah dengan daerah lain, atau suatu negara dengan negara lain bisa berbeda antara satu dengan yang lain. Namun ada juga yang berlaku universal.
Didalam Hukum Perdata, Buku Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) telah mengatur. KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu Buku 1 mengatur tentang orang (Van Personnenrecht), Buku 2 tentang Benda (Zaakenrecht), Buku 3 tentang Perikatan (Verbintenessenrecht) dan buku 4 tentang Daluwarsa dan pembuktian (Verjaring en Bewijs).
Dalam perkembangannnya, perkembangan hukum perdata telah jauh berkembang. Berbagai prinsip yang telah diatur didalam BW telah banyak mengalami kemajuan.
Didalam KUHAP, hakim dibenarkan memberikan pendapat yang berbeda terhadap putusan yang dihasilkan oleh Majelis Hakim (Dissenting opinion). Hakim yang memberikan pendapat yang berbeda (Dissenting opinion) kemudian dicatat dalam berita acara dan kemudian didalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi, dikenal tutur “mencari pangkal dari bungkul. Mencari asal dari usul”.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata asal usul berasal dari kata asal dan usul. Kata asal diartikan sebagai yang mula-mula sekali. Dapat diartikan yang semula. Atau permulaan.
Sedangkan kata usul diartikan sebagai asal. Atau asal mula. Bisa juga diartikan sebagai Dasar. Yang bersifat asli dan sejati.
Syahdan. Ketika matahari menjelang memasuki peraduan, berkumpullah para punggawa istana dan telik sandi istana..
Sang maharaja menyimak dengan tekun setiap kabar yang dibawa dari luar istana...
Sayembara pemilihan para jawara di Adipati mau diselenggarakan..
Berdatangan para pendekar dari berbagai pelisok Negeri.. Konon kabarnya berdatangan pendekar yg Sdh menuntut ilmu hingga ke negeri awan..
Gelanggang Sdh disiapkan.. Penonton sdh duduk tertib di bangku..
Dalam tataran praktek, seseorang yang dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh dan tidak ada kecualinya. Karena apabila kejadian itu terjadi, maka terjadi diskriminasi hukum adanya tidak ada persamaan dimuka hukum (equality before the law). Dan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat).
Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak menganut sistem hukum. Pengaruh Eropa Kontinental dalam berbagai peraturan kemudian diterapkan di Indonesia
Problematika sistem hukum nasional ditandai dengan diterapkan berbagai sistem hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Menurut pengetahuan hukum, kita mengenal berbagai sistem hukum. Sebagai akibat dijajah Belanda, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering) maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.
Kata advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin advocare, yang berarti to defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant. Sedangkan dalam bahasa Inggris Advocate, berarti to speak in favor of or defend by argument, to support, indicate or recommend publicly.
Dalam berbagai pemberitaan di berbagai media massa, sering kita mendengar bagaimana tersangka yang tidak mendapatkan hak-haknya.
Tersangka sering diperlakukan tidak adil, tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya, masih seringnya pemeriksaan dilakukan pada malam hari, tersangka sering dipukul dalam pemeriksaan dan hak-hak yang justru di persidangan kemudian tersangka mencabut keterangannya.
Rumusan hak milik menjadi perdebatan yang paling hangat dalam kehidupan manusia. Dalam ranah hukum, hak milik menjadi persoalan yang paling krusial.
Secara sederhana, HAM telah mengakui hak milik. Hak milik tidak boleh dirampas oleh siapapun dan dalam keadaan apapun.
Secara prinsip, asas retroaktif dikenal sebagai asas yang tidak bisa berlaku surut. Sebuah peraturan perundang-undangan diberlakukan ke depan (prospectively). Tidak boleh diberlakukan ke belakang sebelum peraturan itu berlaku.
Asas ini memberikan kepastian hukum kepada pelaku. Dimana pelaku yang dituduh melakukan perbuatan pidana tidak dapat dikenakan apabila sebelum peraturan itu berlaku.
Tanpa terdengar aba2, sang Resi palsu berseru di negeri Alengka .. Mengabarkan kepingan Emas imitasi..
Para punggawa memperagakan ilmu kanuragan. Pendekar padepokan dari istana punya lompatan, jingkang dan koprol yg mumpuni.. Sedangkan pendekar dari kampung cuma bisa teriak tanpa jurus berarti..
Berita politik di Jambi membuat berbagai media online terus merangsak naik. Media Sudah lama berdiri sempat kemudian disalib media online dibawahnya.
Merdekapost.com yang semula sempat bertengger di rangking Alexa 21.545 tanggal 18 Maret 2021 secara mengejutkan kemudian dapat tembus 7.101. Membayang-bayangi media lintastungkal.com yang sekarang bertengger di rangking 6.707. Setelah sempat turun dari sebelumnya 6.677.
Masih segar dalam ingatan kita mengikuti pertarungan antara KPK dan Kepolisian dalam kasus Korlantas dalam dugaan korupsi alat simulator. Pertarungan ini sempat memanas dan menjadi hiruk pikuk politik indonesia.
Dalam berbagai pernyataan yang sering kita dengar, kedua belah pihak baik KPK dan Kepolisian berpatokan kepada ketentuan yang mengaturnya. Kepolisian mendasarkan kepada KUHAP, sedangkan KPK mendasarkan kepada UU KPK.
Terlepas daripada siapa yang akan mengakhiri pertarungan ini, ada beberapa rumusan yang sering disuarakan kedua belah pihak yang mengganggu dan memberikan pendidikan hukum salah kaprah.
Asas Praduga tidak bersalah (presumption of innonce) merupakan asas penting dalam lapangan ilmu hukum pidana. Pondasi penting sebagai ikrar negara hukum (rechtstaat).
Asas praduga tidak bersalah (presumption of innonce) telah diratifikasi Konvensi Internasional melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Pasal 14 ayat (2) KIHSP menyatakan, “Setiap orang yang didakwa melakukan pelanggaran pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum.”
Dalam praktek peradilan hukum pidana, kita mengenal adanya bebas demi hukum (vrijpaark) dan lepas dari hukum (ONTSLAG VAN RECHTSVERVOLGING
Didalam Pasal 183 KUHAP, hanya dicantumkan, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Berkumpullah Para Punggawa kerajaan, Senopati, Dewan Prabu, Mahaprabu, Menti, mangku, Dubalang Raja hingga Kerani Kerajaan negeri Alengka di Paseban.. Menunggu Para Brahmana yang sedang bersemedi..
“Tuanku Brahmana yang Mulia. Negeri Astinapura Sedang berduka. Pertandingan di alun-alun Istana tidak diketahui siapa yang menjadi pemenangnya. Rakyat menunggu sembari berharap. Siapakah yang menjadi pemenangnya”, kata Dubalang Raja. Wajahnya sedih. Mukanya tertekuk. Dadanya mengatup sembah. Wajahnya tidak berangkat ke muka. Tidak berdaya.
“Sang Maharaja begitu murka di balairung istana. Mendengarkan kabar para punggawa raja mencuri kepingan emas. Kepingan emas kemudian dibangun istana indah mahligai. Membeli emas untuk dipersembahkan perempuan bukan istrinya” Kata sang punggawa sambil membetulkan keris yang terletak di pinggangnya.
Berkumpullah para pendekar dari berbagai padepokan untuk menyampaikan kabar kpd para punggawa istana Alengka..
Belum selesai Maha Raja negeri Aengka menarik nafas lega, sang Pengadil berjubah merah digrebrek punggawa istana..
Bersama dayang2 yg cantiknya alang kepalang.. Pinggul bak gitar spanyol.. Alis mata bak semut beriringan.. Rambut hitam melambai angin..
Syahdan.. Istana negeri Alengka dibersihkan. Umbul2 mulai dipasang.. Panji2 mulai dikibarkan.. Terompet disiapkan untuk dibunyikan.. Genderang perang siap ditabuhkan..
Rakyat negeri Alengka heran.. Gerangan apa sehingga Maharaja menyambut begitu istimewa.. Bak menyambut pergantian tahun..
"Siapa yg datang ? Mengapa maharaja begitu peduli ? Ujar di kerumunan pasar sambil berbisik..
Syahdan.. Kamar sang Raja diketuk.. Semedi sang Raja terganggu.. Dgn muka murka, sang Raja keluar dan menghardik telik sandi yg tergopoh2 datang berlari dari alun-alun..
"Ada apa ?. Mengapa kau ganggu semediku ? Tdk bisakah kabar besok kau sampaikan !!
Membongkar-bongkar file lama dan menemukan daftar Penulis di kajanglako.com mengingatkan memori tahun 2018.
Dengan tulus, Pemred kajanglako.com menempatkan penulis sebagai daftar Penulis adalah bentuk apresiasi kepada Penulis.
Sebagai Penulis, perhatian dan rasa respek dari media massa adalah oase ditengah kejumudan bangsa yang sibuk membahas berbagai persoalan.
Rasa respek kemudian memberikan amunisi, membangkitkan semangat untuk terus menulis. Sekaligus menghilangkan capek dan jenuh ketika menulis.
Rasa respek dari media massa adalah adrenalin untuk memenuhi tanggungjawab untuk Tetap menulis.
Berikut daftar Penulis kajanglako.com
Pemimpin padepokan kemudian turun gelanggang.. Di panggil pendekar kepercayaan..
"Hai. Pendekar kesayangan padepokan. Apa sesungguhnya terjadi. Mengapa jurus belum tuntas harus diperagakan”..
Terlihat dikerumuman pasar, para pengelana duduk bersandar dikursi warung. Penjual kemudian menjajakan minuman dan menghidangkan minuman didepan para pengelana.
“Tuanku. Silahkan mengaso. Minuman telah hamba hidangkan”, kata sang penjual sembari meletakkan kopi. Sekalian panganan untuk melalap minuman.
“Terima kasih, nyai”, kata sang pengelana. Sembari meneguk minuman. Melepaskan letih setelah perjalanan jauh.
Kehilangan HP beserta nomor Telphone dan KTP adalah bencana besar. Daya ledaknya melebihi berita meletusnya gunung Merapi. Menggetarkan melebihi badai tsunami.
Melaporkan ke provider “memerlukan selembar kertas” pengantar. Dulu masih bisa menggunakan surat tanda kehilangan dari Kepolisian. Sekarang dengan “Angkuh” tidak menerima lagi surat tanda kehilangan dari kepolisian. Harus KTP asli.
Wuih. Kayak malaikat aja. Tidak ada kebijaksanaan.
Sudah 2 purnama sang pertapa merampungkan mantra.. Meramu dari 9 aliran anak sungai.. Mempertemukan jurus dari seluruh pelosok negeri Astinapura.. Kesaktiannya hendak diuji dgn pendekar istana.. Yg sering salah memberikan kabar kpd Maharaja negeri Alengka..
Ketika sang mahatari hendak memasuki peraduannya.. Sang pertapa bergegas hendak ke negeri Alengka.. Mengabarkan punggawa istana hasil rapalannya..
Dalam lapangan hukum, “kriteria” mengenai barang bukti dan alat bukti mempunyai implikasi hukum yang berbeda. Mencampur-adukkan istilah ”alat bukti”, “barang bukti” dan pembuktian didalam lapangan hukum acara pidana menyesatkan.
Beberapa waktu yang lalu, dunia media maya dihebohkan penggunaan ayat-ayat suci didalam persidangan. Baik yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasehat hukum dan Jaksa Penuntut umum.
Secara sekilas, penggunaan ayat-ayat suci untuk persidangan pidana kurang mendapatkan sorotan dari publik. Publik berkeinginan melihat persidangan untuk melihat ayat-ayat dan pasal didalam Hukum nasional.
Namun dalam praktek dunia hukum, tidak ada satupun aturan ataupun norma larangan penggunaan ayat-ayat suci didalam persidangan. Baik didalam nota eksepsi, tangkisan ataupun tuntutan dan pembelaan.
Ketika saya dihubungi teman-teman Jambi TV untuk mengikuti dialog live Kupas Abis di Jambi TV, saya hanya manggut-manggut. Yah, sekedar refresing setelah “terjebak” rutinitas sidang yang hampir menyita waktu.
Sebelum menutup pembicaraan, saya kembali bertanya.
“Siapa yang datang dari jurubicara 01 ?”, tanyaku penasaran.
“Bang Akmaluddin, bang”, katanya tegas.
Akupun manggut-manggut.
Ketika saya dihubungi teman-teman Jambi TV untuk mengikuti dialog live Kupas Abis di Jambi TV, saya hanya manggut-manggut. Yah, sekedar refresing setelah “terjebak” rutinitas sidang yang hampir menyita waktu.
Tak perlu lagi saya meriset ataupun menguasai data-data. Dengan mengikuti perkembangan politik kontemporer, saya cukup mengetahui. Kemana arah pembicaraan.
Paska Pilkada Jambi, kami terus berkabar.
Hanya satu kalimat perekat."Pilkada sudah usai. Mari kita berkonsentrasi 2024".
Kamipun tertawa berderai.. Tidak ada lagi pembicaraan Pilkada..
Judul yang dipaparkan merupakan subjudul dari SEJARAH SOSIAL JAMBI - Jambi Sebagai Kota Dagang dari proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional, Depdikbud, 1984.
Didalam buku kemudian diterangkan Jambi dalam lintasan sejarah sebagai bandar Niaga Melayu dalam periode Kerajaan Melayu Jambi.
Virus Corona membuat “dunia geger”. Tidak ada satupun kejadian dunia “segeger” virus Corona. Dunia kemudian “bersatu”, panik dan mulai merasakan “ketidakberdayaannya”.
Tiba-tiba Tuhan menunjukkan kekuasaannya. Dengan berdiameter sekitar 100 nm, Virus Corona telah membuktikan kepada manusia. Dengan tingkat penyebarannya yang luar biasa menyebabkan manusia tidak ada apa-apanya dihadapan Tuhan. Tuhan kemudia menunjukkan kekuasaannya melalui corona.
Ketika corona melanda dunia, Indonesia yang dilintasi khatulistiwa kemudian ikut-ikutan panik. Entah mengapa kepanikan melanda berbagai pihak.
Kepanikan Indonesia juga terjadi dalam peristiwa kebakaran, gunung Meletus, gempa bumi maupun tsunami. Entah mengapa kepanikan yang melanda di Indonesia ‘seakan-akan’ kita baru belajar dan kekagetan. “Seakan-akan” gagap dan tidak mengetahui harus berbuat apa.
Padahal Indonesia sebagai negara tropis mempunyai pengetahuan empiric yang diwariskan turun temurun. Pengetahuan adiluhung nenek moyang diwariskan. Pengetahuan tentang makanan, obat-obatan kemudian dikenal sebagai rempah-rempah.
Rempah-rempah adalah bagian tumbuhan yang digunakan sebagai bumbu, penguat cita rasa, pengharum, dan pengawet makanan yang digunakan secara terbatas (FAO, 2005).
Beberapa waktu yang lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (polsek). Jumlahnya tidak tanggung. Sekitar 1.062 Polsek se Indonesia.
Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Secara sekilas, tema yang ditawarkan tenggelam dengan hiruk pikuk gegap kampanye. Dengan bahasa bombastis, kata-kata yang digunakan bahkan praktis menjadi slogan yang menggerakkan audiensi. Untuk mendukungnya.
Berbagai seloko seperti Seloko adat yang berbunyi “Dimano bumi dipijak disitu langit dijunjung, dimano biduk ditarik disitu galang diletakkan, dimano akar ditetak disitulah aiknyo menetes”.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung adalah menurutkan adat kebiasaan tempat yang didiami. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung berasal dari kata dasar langit.