21 Juli 2020

opini musri nauli : Kesesatan





Akhir-akhir ini wacana hukum mempengaruhi pandangan publik. Suara yang disampaikan “seakan-akan” membenarkan kesemrawutan. Publik kemudian memandang “problema” hukum disebabkan oleh ahli hukum (jurist) yang “mengacaukan” hukum.

Padahal seorang ahli hukum (jurist) sebelum mengemukakan pandangannya haruslah disandarkan kepada nilai-nilai universal (pendekatan filsafat hukum), asas, prinsip (meta norma) hingga norma yang diatur (dogma). Argumentasi yang dipaparkan selain memaparkan pandangannya juga disandarkan kepada logika (common sense), hubungan antara logika dengan kesimpulan, hubungan antara logika satu dengan logika lain hingga kesimpulan yang dihasilkan.

20 Juli 2020

opini musri nauli : Puzzle Walhi Sumsel


(In Memoriam Sudarto Marelo)

Menyebutkan Sudarto Marelo (Darto) tidak dapat dilepaskan perjalanan panjang gerakan di Sumsel. Saya mengenalnya bahkan ketika awal-awal berinteraksi dengan kawan-kawan di Sumsel. Provinsi terdekat. Salah satu provinsi yang mempunyai hubungan ikatan batin dengan Jambi.

Kukenal Darto sejak Walhi masih dipimpin oleh Nur Kholis (Komnas HAM 2 periode) hingga sekarang Hoirul Sobri. Beberapa nama yang pernah menjadi Direktur Walhi Sumsel diantaranya Abdul Wahid Situmorang (biasa dipanggil Ucok. Sekarang di UNDP), Aidil Fitri (HAKI), Anwar Sadat (pengurus penting PKB), Hadi Jatmiko (Dewan Daerah Walhi Sumsel).

opini musri nauli : Alat bukti

 Di dalam hukum acara dikenal alat bukti. Alat bukti merupakan dasar untuk menentukan hakim didalam memutuskan perkara.




Dalam lapangan hukum Acara Pidana, alat bukti terdiri dari Saksi, Saksi ahli,  Surat,  Petunjuk dan Keterangan tersangka. Pentingnya alat bukti dapat dilihat dari pasal 183 KUHAP yang menyebutkan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekuang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

17 Juli 2020

opini musri nauli : Teori Kriminologi Dalam Kasus Pembunuhan



Ketika putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan terbukti Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) dan kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun maka merupakan proses panjang pembuktian. Terdakwa kemudian terbukti membunuh istri dan anaknya. Setelah membunuh kemudian untuk menutupi jejaknya kemudian membakar rumah.

Sebelumnya pembuktian kasus pembunuhan sempat “tertutupi” dengan kebakaran yang menimpa rumah korban.

opini musri nauli : Reading the Indonesian Omnibus Bill on Job Creation



Recently, the Indonesian public has been shocked by the draft work of the Omnibus Bill on Job Creation / RUU Cipta Kerja. The Job Creation Bill consists of 15 chapters and 174 articles in a total of 1,028 pages.

At a glance, the spirit of RUU Cipta Kerja  aims to create jobs for the society (Article 3 of RUU Cipta Kerja). This spirit is aimed at the midst of "increasingly competitive competition and global economic demands".

The spirit to "simplify various laws and regulations" in one law has long been a public discourse. Amid the anxiety over the "chaotic" overlapping regulations, selfish stakeholders. Not to mention the technical regulations which make it difficult to apply for a permit in Indonesia.

The Job Creation Bill then became a public discourse when President Jokowi later used the term "omnibus law""Omnibus Law" aims to simplify the legislation in one regulation.

"Omnibus Law" was later found in the RUU Cipta Kerja which later identified 74 Laws in one single regulation (Kompas, 12 February 2020).

Hukumonline quotes the "Merriam-Webster Law Dictionary" as saying "omnibus law" comes from the word "omnibus bill". Laws covering various issues or topics. "Omnis" comes from Latin which means everything. The concept of "omnibus law" has been applied by a number of countries including the US. Since 1840.

Therefore, the "omnibus law" in RUU Cipta Kerja aims to resolve the "chaotic" overlapping regulations, selfish stakeholders or technical regulations that make it difficult for investors to invest in Indonesia.

The spirit of perspective to fix licensing in Indonesia can be seen in the academic draft of the Job Creation Bill which states "Regulatorion arrangement will create ease of business and increase of quality investment in Indonesia".

Thus the "enthusiasm" to fix licensing in Indonesia in one regulation (omnibus law) can be accepted.

But juridical problems then arise. If examined further, it raises problems in the formal and material levels that are regulated in the Job Creation Bill.

From a formal approach, the process of filing the Job Creation Bill never involved public participation at all. It was then "present" in the parliament in an instant manner. Just like the Genie from Aladdin's lamp.

While actually public participation is needed to provide input in order to produce laws that are democratic, aspirational, participatory and responsive / populist in character. Participation, transparency and democratization in the discussion of legislation is a unified whole and cannot be separated as a democratic state (Mahfud, 2011).

The public as not being involved in the process of drafting the Job Creation Bill then resulted in rejection from various stakeholders.

The labors rejected the argumentation of the Job Creation Bill which will abolish the regency / city minimum wage, the elimination of severance pay, the existence of a work contract for a specified time limit (outsourcing), the elimination of criminal acts against companies that violated labor regulations and social abolition. (Kompas, 9 March 2020).

In fact, all of the above provisions in addition to protecting the interests and fate of workers governed by Law no. 13 of 2003 (UU No. 13/2003). As well as providing certainty for violations of trade union freedoms provided for in the Law No. 21 of 2000 concerning trade unions (UU No. 21/2000). Even Law No. 13/2003 is also known as the "crown" of the fate of labor workers after the reformasi period in 1999.

opini musri nauli : Membaca RUU Cipta Karya





Akhir-akhir ini publik Indonesia dihebohkan dengan rancangan undang-undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). RUU Cipta terdiri dari 15 BAB dan 174 pasal. 1028 halaman.

Secara sekilas, semangat RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat (Pasal 3 RUU Cipta Kerja). Semangat ini ditujukan ditengah-tengah “persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan global ekonomi”.

Semangat untuk “menyederhanakan berbagai peraturan perundang-undangan” dalam satu undang-undang sudah lama menjadi wacana publik. Ditengah kegelisahan terhadap “semrawut” regulasi yang tumpang tindih, egois stakeholder. Belum lagi ditambah dengan regulasi teknis yang justru menyulitkan pengajuan izin di Indonesia.

RUU Cipta Kerja kemudian menjadi wacana publik ketika Jokowi kemudian menggunakan istilah “omnibus law”. “Omnibus Law” bertujuan untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan dalam satu regulasi.

16 Juli 2020

opini musri nauli : Peraturan dan Keputusan


DALAM literatur, disebutkan Peraturan (regeling) dan Keputusan (beschikking). Pada prinsipnya, doktrin menyebutkan Peraturan (regeling) mengatur hal-hal yang umum. Sedangkan Keputusan (beschikking) bersifat khusus.

13 Juli 2020

opini musri nauli : Para Pihak

 



Di dalam proses hukum di Pengadilan Negeri, dikenal para pihak dalam berperkara. Dalam perkara pidana dikenal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka. Tersangka kemudian setelah di sidangkan kemudian disebut sebagai terdakwa.

09 Juli 2020

opini musri nauli : Marga Batin Pengambang



Dalam peta Belanda “Schetskaart Residentie Djambi – Adatgmeenschappen (Marga’s), disebutkan Muara Talang adalah pusat Marga Batin Pengambang. Margo Bathin Pengambang terdiri dari  14 Dusun yaitu Desa Tambak Ratu terdiri dari Dusun Batu Berugo, Pulau Langsat dan Muara Talang Kecil. Tambak.  Desa Batin Pengambang terdiri dari Empat Dusun, diantaranya dusun 1 Lubuk Pauh, Dusun 2 Dusun Tengah dan dusun 3 Guguk Tinggi. Margo Batin Pengambang yang semula dari 14 Dusun yang kemudian sekarang menjadi 7 Desa.

opini musri nauli : Cara Membaca Gambut Lindung



Pengaturan gambut ditempatkan sebagai kawasan Esensial. UU No. 32/2009 menyebutkan sebagai “ecoregion). Pasal 1 angka (1) UU No. 32 Tahun 2009 menyebutkan “ecoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas system alam dan lingkungan hidup”. Berbagai literatur kemudian menempatkan “rawa, gambut, Sungai, savana, pesisir, laut, karst”.

opini musri nauli : Perhutanan Sosial - Refleksi Pengakuan Hak



Paska penolakan izin PT. DAM di daerah jangkat (Merangin), tawaran untuk Hutan Adat kemudian disampaikan oleh Hasan Basri Harun (Wakil Bupati Merangin). Waktu itu “semangat menggelora” tentang Hutan Adat begitu menggema.

Namun ketika dilihat regulasi, Hutan Adat belum memungkinkan. Aturan regulasi yang diatur didalam UU Kehutanan belum diturunkan dalam regulasi teknis (entah Peraturan Menteri Kehutanan ataupun aturan teknis ditingkat Dirjen).

opini musri nauli : Hak Menguji


HAK menguji peraturan perundang-undangan (kemudian dikenal judicial review) dikenal didalam praktek peradilan. Untuk setingkat UU maka mekanisme kemudian disampaikan melalui Mahkamah Konstitusi. 

08 Juli 2020

opini musri nauli : Menulis



Menulis adalah pelajaran yang paling banyak diajarkan. Baik dimulai dari bangku kelas 1 SD hingga ke perguruan tinggi. Sehingga dipastikan setiap orang “yang pernah” sekolah dapat menulis.

Dengan tulisan maka setiap pemikiran dapat dinikmati generasi selanjutnya. Dengan tulisan orang akan mudah mengetahui cara pandang, pengetahuan tentang sebuah tema. Bahkan dia dapat memutar kembali memorinya.

opini musri nauli : '98

 

Bagiku, aktivis 98 tetap konsisten dengan issu utama.. anti KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Menolak kekerasan dan menjunjung kemanusiaan..

07 Juli 2020

opini musri nauli : Koneksi Keluarga, Politik Dinasti atau Nepotistme






Ketika OTT KPK di Kutai Timur, KPK mengingatkan “dampak buruk” dari “Koneksi Keluarga” dalam pemerintahan. Media online sering juga menggunakan istilah “Politik dinasti”.

Istilah “koneksi keluarga” atau “politik dinasti” merupakan istilah baru setelah sebelumnya kita mengenal istilah “Nepotisme”. Nepotisme kemudian sering dipadankan dengan istilah “kolusi” dan “korupsi”.

Praktek “korupsi”, “kolusi” dan “Nepotisme” (sering juga disebut KKN) kemudian dikenal dan menjadi tagline dalam pemberantasan korupsi paska “lengser keprabon” Soeharto.

Redaksi “KKN” kemudian termaktub didalam UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU anti KKN).

Apabila merujuk UU anti KKN, maka “korupsi” adalah tindak pidana. UU No. 31 tahun 1999 kemudian mendefinisikan korupsi seperti “perbuatan melawan hukum”, “menguntungkan diri sendiri/orang lain”, “merugikan keuangan negara”. Makna korupsi kemudian juga mengatur “tindak pidana penyuapan” (norma yang diatur didalam KUHP).

Sedangkan kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Dengan demikian maka istilah “koneksi keluargaatau “politik dinasti” harus dibaca sebagai “nepotisme” kekhususan “nepotisme dalam keluarga”. Praktek yang sering dilihat diberbagai daerah.

Yang menarik adalah ketika OTT di Kutai Timur, justru sang suami adalah Bupati. Sedangkan sang istri malah menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur. Sehingga proses check and balance justru dalam satu rumah tangga.

opini musri nauli : Kesalahan Dalam Berdebat





Tidak dapat dipungkiri, manusia sebagai makhluk social selalu berkomunikasi. Baik untuk menyampaikan gagasan, menuangkan pikiran, mempertahankan argumentasi, menguji gagasan bahkan memperjuangkan gagasan.

Dalam interaksi social, komunikasi yang digunakan tidak terlepas dari “sanggahan”, “bantahan” dari pihak lawan. Sehingga perbedaan pandangan kemudian dikenal sebagai debat.

Didalam mengelola pemikiran, seni untuk mengelola perbedaan pandangan kemudian dikenal sebagai “seni berdebat”. Seni ini mengajarkan bagaimana ide dapat ditangkap dan dipahami sebagai kerangka berfikir untuk melihat sesuatu perbedaan.

Secara lahiriah, perbedaan adalah kodrati. Jangankan dalam satu komunitas yang sama. Dalam satu keluarga, perbedaan pandangan sering mendominasi pembicaraan.

Didalam keluarga, putra-putra saya mempunyai perbedaan dukungan tim sepakbola. Yang Pertama dikenal sebagai pendukung Barcelona yang fanatic dengan Messi. Adiknya dikenal pendukung Real Madrid yang mengagumi Christian Ronaldo (sebelum menyeberang ke Juventus). Si Bungsu dikenal pendukung Arsenal.

opini musri nauli : Senin Ceria




“Bang, bangun.. Katanya mau urusan.. Cepat !!!”, kata istriku menggerakkan badan. Jam sudah menunjukkan pukul 08.00 wib.

Dengan malas saya bangun. Urusan kerjaan memang tidak boleh diabaikan. Walaupun telat, karena matahari sudah menampakkan cahaya panas, sayapun bergegas.

Setelah mandi dan kemudian pergi menyelesaikan pekerjaan, saya kemudian mampir ke kantor. Janjian pertemuan dengan jaringan nasional. Menggunakan fasilitas webinar (zooming).

Urusan mampir ke kantor Cuma urusan sepele. Selain fasilitas wifi, sembari santai juga menggunakan kesempatan untuk sekedar baca-baca buku.

Kulihat masih jam 10.30 wib. Masih ada sekitar 2 jam lebih dari janjian di zooming.

06 Juli 2020

opini musri nauli : Arah Baru Pan Jambi





Ketika saya membaca opini yang dimuat media online yang berjudul “TINGGALKAN RATU, PAN KEHILANGAN ARAH” yang dituliskan Dr. Dedek Kusnadi (Dosen Paskasarjana UIN STS Jambi), saya kemudian terperanjat.

Apakah memang benar PAN kehilangan arah dengan tidak memilih Ratu Munawarah (dibaca Ratu) dalam Pemilihan Gubernur Jambi 2020 (Pilgub Jambi) ?

opini musri nauli : Pengadilan Negeri

SEBAGAIMANA di dalam kolom Pojok Hukum sebelumnya yang menerangkan tentang Peradilan seperti Peradilan Umum diatur (UU No 49 Tahun 2009), Peradilan Agama (UU No 7 Tahun 1989 junto UU No 3 Tahun 2006), Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997) dan Peradilan Tata usaha Negara (UU No 5 Tahun 1986 junto UU No 51 Tahun 2009) maka kemudian kita mengenal “Pengadilan Negeri”.

opini musri nauli : Hukum Formal dan Hukum Materiil


DALAM praktek dunia hukum, dikenal Hukum formil dan hukum materiil. Hukum formil sering juga disebut hukum acara. Sedangkan hukum materil disebut juga norma yang kemudian diterapkan dalam praktek peradilan.

03 Juli 2020

opini musri nauli : Nasib Pemulihan gambut di Jambi



Memasuki musim kemarau tahun 2020 (sering juga disebut musim kering/musim panas), dada ini berdegub kencang. Selain “menghantui” kebakaran tahun 2013, 2015 dan kemudian berulang di tahun 2019, juga upaya pemulihan gambut yang “nyaris’ tidak berhasil.

30 Juni 2020

opini musri nauli : Petanang





Membicarakan gambut didaerah Ilir Kumpeh tidak terlepas dengan istilah seperti “peumoan”, pematang,  petanang, kasang, Payo, payo dalam, pinang, kelapo, kelapo dalam (Desa Petanang, 28 Juni 2020).  Berbagai istilah yang disebutkan menampakkan kekayaan pengetahuan masyarakat gambut di Jambi.

29 Juni 2020

opini musri nauli : Norma Hukum



DALAM materi kuliah di Fakultas Hukum, para ahli menempatkan norma hukum sebagai norma tertinggi. Pada prinsipnya, norma hukum dibuat oleh negara melalui persetujuan rakyat melalui perwakilannya (DPR-DPRD). UU No. 12 Tahun 2011 kemudian menegaskannya.

28 Juni 2020

Pemuda Melayu


Impian pemuda Melayu cuma pengen punya pondok, kebun karet ditepi kolam..

Cuma itu.,

25 Juni 2020

opini musri nauli : Nilai-nilai

 


MENURUT kamus Besar Bahasa Indonesia, nilai adalah sifat-sifat atau hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan. Nilai dapat berupa sesuatu yang menyempurnakan manusia sebagai hakekatnya.

22 Juni 2020

opini musri nauli : Penafsiran Hukum


SETELAH norma-norma berupa pasal-pasal kemudian termaktub didalam berbagai peraturan perundang-undangan, maka diperlukan penafsiran untuk membacanya. 

16 Juni 2020

opini musri nauli : New Normal atau Back to Basic



Ketika slogan “new normal” dikumandangkan, nada koor menyetujui, menolak bahkan cemoohan menjadi wacana public. Pihak yang setuju, kemudian malah menganjurkan ‘agar memasuki kehidupan” dengan tetap menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan untuk kehidupan selanjutnya.

Sedangkan yang menolak kemudian “mempertanyakan”. Dimulai dengan penggunaan istilah “new normal” yang sok-sok Bahasa asing, menolak diterapkannya “new normal’ melihat angka yang semakin tinggi jumlah angka virus corona di Indonesia.

Secara sekilas, dari protocol (baik yang dianjurkan oleh WHO) maupun slogan yang ditetapkan Pemerintah ada beberapa ketentuan yang menjadi pedoman untuk kehidupan setelah dicabutnya PSBB beberapa waktu yang lalu.

15 Juni 2020

opini musri nauli : Asas-asas Hukum

SEBELUM membahas pasal-pasal yang termaktub diberbagai peraturan perundang-undangan, maka harus mengenal asas-asas didalam hukum. 

11 Juni 2020

opini musri nauli : Peradilan dan Pengadilan


Sebagai negara hukum (rechtstaat), ikrar sebagai “rechtstaat” diatur didalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara tegas, Indonesia kemudian memilih negara hukum (rechstaat). 

09 Juni 2020

opini musri nauli : Pengetahuan Empirik Sebagai Biduk Melewati Corona




Ketika virus covid 19 (dikenal virus corona) menyerang dunia termasuk Indonesia, dunia kemudian gagap. Berbagai angka-angka yang kemudian mengakibatkan kematian semakin meneror dunia.

Indonesia yang dilintasi khatulistiwa kemudian ikut-ikutan panik. Entah mengapa kepanikan melanda berbagai pihak.

Kepanikan Indonesia juga terjadi dalam peristiwa kebakaran, gunung Meletus, gempa bumi maupun tsunami. Entah mengapa kepanikan yang melanda di Indonesia ‘seakan-akan’ kita baru belajar dan kekagetan. “Seakan-akan” gagap dan tidak mengetahui harus berbuat apa.

Padahal Indonesia sebagai negara tropis mempunyai pengetahuan empiric yang diwariskan turun temurun. Pengetahuan adiluhung nenek moyang diwariskan. Pengetahuan tentang makanan, obat-obatan kemudian dikenal sebagai rempah-rempah.

Rempah-rempah adalah bagian tumbuhan yang digunakan sebagai bumbu, penguat cita rasa, pengharum, dan pengawet makanan yang digunakan secara terbatas (FAO, 2005).

Rempah adalah tanaman atau bagian tanaman yang bersifat aromatik dan digunakan dalam makanan dengan fungsi utama sebagai pemberi cita rasa. Penggunaan rempah-rempah dalam seni kuliner telah diketahui secara luas (Duke et al., 2002). Selain terkait makanan, rempah-rempah sejak lama juga digunakan sebagai jamu, kosmetik dan antimikroba.

Rempah-rempah adalah bagian tanaman yang berasal dari bagian batang, daun, kulit kayu, umbi, rimpang (rhizome), akar, biji, bunga atau bagian-bagian tubuh tumbuhan lainnya.

Daun-daun yang sering dipakai antara lain adalah daun jeruk, daun salam, seledri, dan daun pandan (De Guzman dan Siemonsma, 1999).

opini musri nauli : Tata Urutan Peraturan

 



UNTUK memahami peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari UU No 12 Tahun 2011. Di dalam UU disebutkan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.

08 Juni 2020

opini musri nauli : Problematika Penyidikan Korupsi Indonesia





Pada prinsipnya, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 1 KUHAP).

Berdasarkan kriteria diatas, maka seorang yang melakukan penyidikan kemudian dikenal sebagai penyidik. KUHAP kemudian mendefinisikan adalah Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Melihat kriteria “penyidik” adalah pejabat Kepolisian negara Republik Indonesia “ (Kepolisian”) atau “Pegawai Negeri Sipil” (tertentu), maka dipastikan, kewenangan penyidik melekat di kepolisian. Pasal ini haruslah ditafsirkan “hanya kepolisian” yang diberikan kewenangan penyidik (dalam kasus apapun) di Indonesia.

05 Juni 2020

opini musri nauli : Pantai Timur Sumatera Sebagai Peradaban



PANTAI TIMUR SUMATERA SEBAGAI PERADABAN
Musri Nauli *

Budaya iku kaca benggalaning bangsa
(kebudayaan itu menjadi cermin besar yang menggambarkan peradaban satu bangsa),
Pepatah Jawa

Indonesia merupakan Kepulauan dengan jumlah pulau yang mencapai 17.508 dan panjang garis pantai kurang lebih 81.000 Km (DKP, 2008).

02 Juni 2020

Terima Kasih

 



JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Hingga saat ini Harian Pagi Jambi Independent masih tetap eksis dengan sajian berita yang fakta dan berimbang. Di usianya yang telah menginjak 25 tahun, Jambi Independent tetap memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Semua ini pun tak lepas dari peran serta para pembaca setia selama ini, yang turut membantu Jambi Independent bisa terus menyajikan berita-berita aktual dan menarik.

Musri Nauli, salah satu praktisi hukum di Provinsi Jambi mengatakan, bahwa di zaman golabalisasi dan persaingan dengan elektronik, Jambi Independent masih mampu menyajikan berita yang baik dan mendalam.

“Berita yang cukup detail dan bisa menjaga pasar, berita dengan investigasi, sebagai pembeda dengan koran dan media online,” kata dia, Senin (1/6).

Lanjutnya, sesuai dengan slogannya sebagai koran pertama, terbesar dan terpercaya di Provinsi Jambi, Harian Pagi Jambi Independent harus menyajikan informasi yang berkualitas, sesuai dengan permintaan masyarakat saat ini.

“Walaupun banyak media lainnya, namun kualitas tetap terjaga, karena yang berkualitas pasti banyak dicari orang,” tambahnya. Ucapan selamat juga datang dari Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Kata dia, media juga berperan penting bagi pembangunan pemerintah daerah atau negara. Selain itu, masukan dan kritik maupun saran dari Jambi Independent sangat bermanfaat.

“Terus lah menjadi mitra daerah yang berkarya dan kontruktif demi kemajuan Provinsi Jambi,” kata dia. Harapannya, bertambahnya usia ini, Jambi Independent mampu mendorong dan mendukung Pemprov Jambi dalam meningkatkan pelayananan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan agar Jambi Independent tetap menampilkan sebuah informasi yang fakta, dan tidak menyebar berita bohong yang bisa memprovokasi rakyat. “Kita berharap di tengah persaingan ini, inovasi Jambi Independent lebih ditingkatkan dan ide serta gagasan yang dapat membangun,” kata Edi.

Lanjutnya, Jambi Independent juga harus menguatkan dan mengajak masyarakat bersatu demi satu kesatuan negara. “Koran pertama di Jambi ini mampu bersaing dengan berita yang di sajikan sebagai kritik pemerintah dan negara,” tandasnya.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, 25 tahun merupakan usia yang dewasa. Sudah banyak perjalanan dan sejarah yang tak terlupakan. “Pemkot Jambi sangat mengapresiasi atas kiprah dan kinerja yang telah diabdikan kepada bangsa,” kata dia.

Lanjutnya, Jambi Independent selain menyajikan sebuah informasi yang aktual kepada masyarakat. Jambi Independent juga harus menjadi pelopor kepada masyarakat yang mengedukasi. “Selamat ulang tahun, makin jaya dan tetap mempertahankan kualitas dan tetap yang terpercaya,” tambahnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan di usia yang ke 25 ini, Jambi Independent makin eksis dan berjaya serta konstrukrif memberikan informasi. “Selamat ulang tahun Jambi Independent yang terus memberikan masukan dengan berita dan informasi di masyarakat,” kata dia.

Danrem 042/Garuda Putih Kolonel Kav M Zulkifli juga mengucapkan, agar koran ini bisa terus berkarya, berjaya dan untuk meningkatkan kecerdasan bangsa dan negara, khususnya masyarakat Provinsi Jambi.

Kesan mendalam juga dirasakan oleh Hasan Basri Agus (HBA), mantan Gubernur Jambi, yang saat ini mengabdi sebagai anggota DPR RI. “Saya dibesarkan di Jambi, jadi saya paham sekali dengan Jambi Independent,” kata dia.

Menurutnya, Jambi Independent sangat berperan besar dalam mengangkat harkat dan martabat Provinsi Jambi, termasuk sumber daya masyarakatnya. “Selama ini, kerja sama dengan Jambi Independent juga berjalan sangat baik. Sebuah media yang luar biasa. Selamat ulang tahun Jambi Independent,” kata dia. (slt)

30 Mei 2020

opini musri nauli : Membaca




Akhir-akhir ini keresahan saya menjadi-jadi. Bagaimana tidak resah ?

Horor komunisme terus digaungkan sekelompok orang. Mereka mengibarkan bendera PKI (organisasi yang dilarang di Indonesia), kemudian menakut-nakuti public dengan hantu komunisme. Terus dilakukan berulang-ulang. Persis lagu lama yang didaur ulang (walaupun dengan kemasan cover).

Sementara ketakutan dengan anarko malah membikin saya semakin resah. Menyamakan anarko dengan anarkis adalah kesesatan yang paling memalukan. Belum lagi buku Tan Malaka kemudian dijadikan barang bukti. Dijejerkan dan dihadapan konferensi pers

18 Mei 2020

opini musri nauli : Jambi dan Wabah Penyakit



Mengikuti diskusi daring dengan Tema Wabah dalam Sejarah Jambi” menyentak dan kembali mengingatkan bacaan penulis tentang Jambi, pengetahuan empiric dan sejarah peradaban Jambi.

Diskusi dengan menghadirkan Wenri Wanhar, Dedi Arman (Sejarawan),  Deki Syahputra (Dosen Sejarah Universitas Jambi) dan M. Ali Surakhan (Penggiat Budaya Jambi) menampikan dan memaparkan dari pendekatan yang berbeda.

Paparan Dedi Arman yang mengutip berbagai pemberitaan dari kolonial Belanda tahun 1909 yang menyebutkan adanya kolera. Berita ini menarik sekaligus konfirmasi tentang wabah colera di Residentie Djambi (Residen Jambi).

16 Mei 2020

opini musri nauli : Catatan Kecil Diskusi Online




Ketika wabah Pandemik Corona menjangkiti Dunia, tiba-tiba “gaya hiduppun” berubah. Perintah  PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan “melarang pertemuan” besar, pertemuan organisasi bahkan sekedar ngopi diwarung kopi dilarang.

Suasana persis “orde baru’ dengan meraung-raung suara sirine untuk menutup pertemuan malampun terjadi. Praktis “masyarakatpun” harus berpedoman. Tema “work from home”, “school from home” adalah cara untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Praktis pertemuan jaringan kemudian bergeser. Pertemuan besar ataupun pertemuan organisasi dan jaringanpun berpindah. Dari dunia nyata menjadi dunia maya.

15 Mei 2020

opini musri nauli : Analisis Hukum Perpres No. 64/2020






Belum lega menikmati kemenangan ketika Putusan MA No. 7 P/HUM/2020 (MA 7/2020)  yang mengabulkan permohonan pemohon berkaitan dengan Iuran BPJS tanggal 27 Februari 2020, publik kemudian dikejutkan dengan lahirnya Peraturan Presiden No. 64/2020 Tentang Jaminan Kesehatan (baca Perpres No 64/2020). Perpres No. 64/2020 kemudian memantik polemik ditengah masyarakat.

Putusan MA No. 7/2020 kemudian menyatakan tidak berlakunya Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 75/2019. Perpres No. 75/2019 dianggap  bertentangan dengan pasal 2 UU No 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Baca UU No. 40/2004) dan pasal 2 UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial (baca UU No. 24/2011).

Berdasarkan putusan MA No. 7/2020 maka, pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) kemudian dikembalikan kedalam pasal 34 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (baca Perpres No. 82/2018).

Didalam pertimbangannya, MA kemudian mendasarkan kepada aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Secara tegas MA kemudian menyatakan asas pengharapan yang baik didalam Perpres No. 75/2019 dengan memberikan kewajiban kepada Pemerintah untuk mewujudkan harapan agar menjadi kenyataan.