Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
30 Desember 2011
opini musri nauli : Belajar dari lapangan
29 Desember 2011
opini musri nauli : Wajah Penegakan Hukum di Jambi Tahun 2011
Secara umum penegakan hukum di Jambi selama tahun 2011 ada perbaikan.
Namun, kekurangan yang harus diperbaiki tahun depan juga tidak sedikit.
Berikut hasil “Diskusi Refleksi Akhir Tahun Bidang Hukum” yang digelar
Jambi Independent bekerja sama dengan Sigma Indonesia, Survey &
Consultans, di Lantai 2 Gedung Graha Pena Jambi, kemarin (28/12). |
28 Desember 2011
Pelimpahan Tersangka Ardani Tertunda
Berkas dua orang tersangka perampasan hak kemerdekaan seseorang, Ardani Harun (68), warga Jalan Asparagus RT 5 Kelurahan Beliung Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, dan Adela Agustini (33), warga RT 13 Jalan Patimura Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang jadwalnya akan dilimpahkan kemarin, ditunda satu minggu lagi. |
25 Desember 2011
opini musri nauli : CATATAN HUKUM 2011
23 Desember 2011
Nauli: Ada Aktor Intelektual di Belakang Abdul Hamid
Musri Nauli mengatakan, kliennya hanya menjalankan perintah tanpa menikmati hasil korupsi. "Ada keterlibatan orang besar. Klien saya hanya korban. Klien saya hanya disodori dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek itu, padahal seharusnya dia yang melaksanakannya," kata Nauli, Jumat (23/12).
Menurutnya, untuk membuktikan hal tersebut, pihaknya masih kesulitan karena perintah menjalankan proyek kepada kliennya tersebut tanpa disertai bukti tertulis, hanya lisan. "Klien saya hanya jalankan perintah, untuk membuktikan keterkaitan hukumnya sulit," katanya.
Abdul Hamid tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga pelabuhan Kuala Tungkal tahun anggaran 2010 senilai Rp 4,7 miliar menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati. Dia diperiksa kapasitas sebagai tersangka dan saksi untuk tersangka Sutrisno. Menurut hasil penghitungan sementara oleh penyidik, diduga terdapat kerugian negara senilai Rp 728 juta.(*
http://jambi.tribunnews.com/2011/12/23/nauli-ada-aktor-intelektual-di-belakang-abdul-hamid
22 Desember 2011
opini musri nauli : Wajah Hukum Jambi 2011
09 Desember 2011
opini musri nauli : HARI HAM 2011 (Paradok Pemenuhan dan Penegakan HAM di Jambi)
03 Desember 2011
opini musri nauli : JEMBATAN DAN KORUPSI
02 Desember 2011
Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi
27 November 2011
opini musri nauli : MEMANDANG PENGADILAN TIPIKOR DARI SUDUT PANDANG YANG BERBEDA
09 November 2011
opini musri nauli : SURAT TERBUKA KEPADA KAPOLDA JAMBI
25 Oktober 2011
opini musri nauli : Nauli: PN Muara Bulian Tidak Berwenang
11 Oktober 2011
04 Oktober 2011
Mantan Kasat Narkoba Resmi Ditahan
29 September 2011
opini musri nauli : Andi Samsan Nganro Dan Jabatan Diam
opini musri nauli : MENCARI SANG ”PENGADIL” YANG AGUNG
21 September 2011
opini musri nauli : Makna Pemberian Gelar adat Melayu kepada SBY
12 September 2011
opini musri nauli : PEMIMPIN DIHORMATI DAN PEMIMPIN OTORITER
09 September 2011
opini musri nauli : Pengunduran diri Dicky Chandra dilihat dari Perspektif Etika
08 September 2011
opini musri nauli : Pembakar asap dilihat dari keputusan Depati Suko Menggalo
opini musri nauli : MENYERET PELAKU PEMBAKAR KE PERSIDANGAN
05 September 2011
opini musri nauli : Kecelakaan Saiful Jamil dilihat dari Kesalahan dan Pertanggungajawaban
01 September 2011
opini musri nauli : IDUL FITRI 2011
23 Agustus 2011
Trimitra PHK 217 Karyawan
19 Agustus 2011
opini musri nauli : NAZARUDDIN DITENGAH DILEMA NYANYIAN DAN BUKTI HUKUM
Walhi Akan Selenggarakan Pertemuan Nasional
Menurut keterangan pers yang disiarkan di Jakarta, Jumat, Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) diikuti seluruh komponen Walhi, yaitu Eksekutif Nasional dan Eksekutif Daerah, Dewan Nasional dan Dewan Daerah serta anggota.
18 Agustus 2011
opini musri nauli : ORDE REFORMASI... Orde korupsi ?
17 Agustus 2011
opini musri nauli : Catatan Kecil Kemerdekaan
12 Agustus 2011
Musri Yakin Ada Rekayasa
28 Juli 2011
opini musri nauli : KEPERCAYAAN KITA KEPADA KPK
opini musri nauli : Pelajaran penting dari Desa Tanjung alam
Bandar Sabu 1 Kg Terancam Vonis Ringan
21 Juli 2011
opini musri nauli : Negara hukum dan Pemberhentian Presiden/Wakil Presiden
15 Juli 2011
Yusreni Berikan Kuasa ke Kantor Musri Nauli SH Associates
Jambi, Pelita: Terkait dilaporkannya Yusniana, isteri Gubernur Jambi Hasan Basri Agus ke Polisi Daerah (Polda) Jambi, Rabu (4/5- 2011) lalu, dengan tuguhan penghinaan dan pengancaman pembunuhan sesuai tanda bukti lapor No. Pol: TBL/B-69/V/ 2011/ Jambi/ Dit Reskrim, selanjutnya Nyimas Yusreni memberikan kuasa atas perkara itu kepada kantor M Musri Nauli SH & Associates.
10 Juli 2011
opini musri nauli : Pengabaian Putusan Pengadilan
09 Juli 2011
opini musri nauli : BABAK BARU PENGADILAN DI JAMBI
Hari Kamis Tanggal 7 Juli 2011, sejarah babak baru dimulai dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. 2 orang hakim memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Camat Merlung Tahap II. Walaupun Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam rumusan pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999, namun pendapat yang disampaikan oleh 2 orang hakim (dissenting opinion) merupakan babak baru dalam sejarah peradilan di Pengadilan Jambi.
Sekali lagi, terlepas dari Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menyatakan terdakwa bersalah, namun dissenting opinion yang disampaikan oleh 2 orang hakim terlalu menarik dan terlalu sayang untuk dilewatkan.
Sebagaimana sering dikabarkan oleh media massa, 5 orang terdakwa (termasuk mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Tanjung Jabung Barat) dipersidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Dalam pertimbangannya, tuduhan terhadap terdakwa yaitu melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam rumusan pasal 2 dan rumusan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. Dalam fakta-fakta persidangan dan kemudian dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara inil, tidak ditemukan “kerugian Negara”. Unsur penting dalam tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim mempertimbangkan, selain karena hasil audit BPKP dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan namun didalam persidangan, ahli BPKP yang dihadirkan kemudian menyatakan “tidak ada lagi kerugian negara”. Selain itu juga, Majelis Hakim dalam perkara ini juga mempertimbangkan bahwa yang berwenang untuk menghitung “kerugian negara” adalah BPK sebagaimana dalam rumusan UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK.
Dalam pembuktian terhadap fakta-fakta persidangan, justru “negara tidak dirugikan” dengan fakta-fakta yang berkaitan ”terdapat kelebihan volume”, ”negara mendapatkan denda keterlambatan”, ”sistem pembuktian terhadap pekerjaan yang telah selesai dikerjakan”.
Dengan fakta-fakta tersebut, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan ditemukan fakta-fakta tersebut, maka “unsur kerugian Negara”, sebuah unsur essensial dari tindak pidana korupsi “tidak terbukti”. Sehingga didalam pertimbangannya, unsur “kerugian negara” dalam dakwaan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 199 tidak terbukti.
Namun dalam pembahasan tuduhan pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan ”memalsukan” dokumen, sebuah unsur “memalsukan” dalam rumusan pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999.
Dari titik inilah, dimulainya perbedaan pendapat dari hakim yang mengadili perkara ini. Walaupun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, namun didalam melihat apakah terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak, menimbulkan perbedaan pendapat. Apabila hakim yang lain menyatakan, terdakwa dapat dipersalahkan, namun 2 orang hakim menyatakan ”tidak dapat dipersalahkan. 2 orang hakim menyatakan, bahwa para terdakwa tidak dapat dipersalahkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. bahwa para terdakwa walaupun melakukan perbuatan ”memalsukan” dokumen, namun perbuatan tersebut tidak dapat dipersalahkan kepada para terdakwa.
2. Perbuatan para terdakwa dilakukan untuk menyikapi akhir tahun.
3. pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan
4. negara tidak dirugikan, ”terdapat kelebihan volume”, ”negara mendapatkan denda keterlambatan”.
5. tidak ada ”niat jahat” dari para terdakwa. Ini ditandai dengan tetap dikerjakan pekerjaan tersebut (walaupun telah melewati waktu yang telah ditentukan).
6. Dengan demikian, maka unsur ”melawan hukum” tidak ditemukan lagi.
7. Selain itu juga, fakta-fakta yang terjadi dan telah dipertimbangkan merupakan syarat telah terpenuhinya alasan penghapus tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden).
8. Dengan melihat fakta-fakta yang telah dipertimbangkan, maka para terdakwa ”seharusnya” tidak dapat dipersalahkan. Dan terdakwa harus dilepaskan dari segala tuduhan (onslaag van alle rechtvervolging)
Dissenting Opinion yang disampaikan oleh 2 orang hakim merupakan terobosan hakim dan merupakan sejarah baru di Pengadilan di Jambi. Dissenting opinion memperkaya gagasan kita melihat sebuah persoalan yang terjadi dan mengikuti “pertarungan” gagasan sebelum para terdakwa dijatuhi pidana.
Dalam catatan penulis, hampir praktis, tidak pernah ditemukan pendapat berbeda hakim (dissenting opinion) dalam sebuah putusan pengadilan di Jambi.
Dissenting opinion menarik perhatian publik disaat Putusan Akbar Tanjung dalam tingkat kasasi. Walaupun Akbar Tanjung dinyatakan bebas dari segala dakwaan, namun Hakim Agung Abdurrahman Saleh (kemudian diangkat menjadi Jaksa Agung) menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga dalam Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Komariah Emong Sapardjaja dalam Pengujian UU Pornografi. Bahkan dalam pengajuan pembatalan ”hukuman Mati” dalam tindak pidana narkotika, empat orang Hakim Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinions). Hakim Konstitusi H. Harjono khusus mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Warga Negara Asing. H. Achmad Roestandi mempunyai pendapat berbeda mengenai Pokok Permohonan. Sedangkan H.M. Laica Marzuki, dan Maruarar Siahaan mempunyai pendapat berbeda baik mengenai kedudukan hukum (legal standing) maupun Pokok Permohonan.
Tentu saja, penulis tidak mungkin memaparkan seluruh dissenting opinion dalam perkara di Mahkamah Konstitusi yang hampir praktis mewarnai ”gagasan” dalam Putusan di Mahkamah Konstitusi.
Pada Hakekatnya Dissenting Opinion adalah merupakan perbedaan pendapat yang terjadi antara Majelis Hakim yang menangani suatu kasus tertentu dengan Majelis Hakim lainnya yang menangani kasus tertentu lainnya. Majelis hakim yang menangani suatu perkara apabila dalam musyawarah menjelang pengambilan putusan terdapat perbedaan pendapat diantara satu sama lain maka putusan akan diambil dengan jalan voting atau kalau hal ini tidak memungkinkan, pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang akan dipakai dalam putusan. Sedangkan bagi hakim anggota yang kalah suara dalam menentukan putusan, harus menerima pendapat mayoritas majelis hakim dan dapat menuliskan pendapatnya yang berbeda dengan putusan namun kemudian menuangkan pendapatnya yang merupakan satu kesatuan dengan putusan.
Di negara kita Keharusan majelis hakim untuk memuat pendapat hakim yang berbeda dalam putusan diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yaitu pada Pasal 30 ayat (2) yang menetapkan bahwa dalam musyawarah pengambilan putusan setiap Hakim Agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang di diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
Dalam berbagai tulisan, disebutkan Nilai-nilai positif yang bisa diambil dari pelaksanaan Dissenting Opinion, yaitu :
1. dapat diketahui pendapat Hakim yang berbobot, dalam upaya hukum banding atau kasasi akan menjadi pertimbangan pendapat Hakim mana dalam majelis tingkat pertama yang sejalan dengan putusan banding atau kasasi tersebut;
2. sebagai indikator untuk menetukan jejang karir Hakim, karena dari sinilah dapat dijadikan pijakan bersama dalam standar penentuan pangkat dan jabatan, sehingga untuk mengukur prestasi Hakim tidak hanya dilihat dari segi usia dan etos kerja semata. Akan tetapi juga mulai dipikirkan penilaian prestasi Hakim berdasarkan kualitas putusan Hakim;
3. sebagai upaya untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat terhadap praktek Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Mafia Peradilan;
4. dengan Dissenting Opinion dapat diketahui apakah putusan Hakim tersebut sesuai dengan Aspirasi Hukum yang berkembang dalam masyarakat;
5. Dissenting Opinion juga dapat dipakai untuk mengatur apakah suatu Peraturan Perundang-Undangan cukup responsif.
http://www.lawmotion.net/2011/07/babak-baru-pengadilan-di-jambi.html
06 Juli 2011
YPM Tantang Pemkab di Pengadilan
02 Juli 2011
opini musri nauli : MENUNGGU LAKON “LAKSAMANA CHENG HO” (2)
27 Juni 2011
opini musri nauli : SUARA “BENING” KEJUJURAN
25 Juni 2011
opini musri nauli : Berapa usia pantas seorang perempuan dinikahi ?
22 Juni 2011
opini musri naulin : Ultra Petita di MK
14 Juni 2011
opini musri nauli : Mengadili "Sang pengadil"
opini musri nauli : IRONI KEADILAN
05 Juni 2011
opini musri nauli : Mempersoalkan keperawanan dari sudut pandang selaput dara (an sich)
Statusnya boleh janda. Namun, sekarang penyanyi dangdut Dewi Perssik merasa terlahir lagi sebagai seorang gadis. Pedangdut "Goyang Gergaji" ini mengaku telah menjalani operasi keperawanan.