“Nauli, jemput Pak Wiro kerumahnya”, kata ayahandaku. Ketika itu Wiro belum juga datang ke acara kesenian. Seleksi Penyanyi. Acara yang menjadi tanggungjawab dan kerjaan ayahanda.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
“Nauli, jemput Pak Wiro kerumahnya”, kata ayahandaku. Ketika itu Wiro belum juga datang ke acara kesenian. Seleksi Penyanyi. Acara yang menjadi tanggungjawab dan kerjaan ayahanda.
Unsur “sengaja” adalah unsur Penting didalam Melihat tindak pidana yang dilakukan. Unsur ini justru menjadi faktor pemberat terhadap penghukuman (strafmaacht) kepada pelaku.
Tidak dapat dipungkiri, sebelum menentukan pasal-pasal yang dapat diterapkan didalam praktek hukum pidana, setiap kata-kata, atau kalimat didalam pasal KUHP mempunyai konsekwensi hukum. Setiap perbedaan makna ataupun maksud didalam pasal KUHP kemudian dikenal sebagai unsur.
Alam cosmopolitan Marga Batin Pengambang dituturkan dengan menempatkan 4 Penjaga Negeri . Rio Cekdi Pemangku Rajo. Yang bertugas menjaga pintu dari Timur. Dengan wilayahnya Bathin Pengambang, Batu berugo, Narso. Debalang Sutan yang bertugas menjaga pintu di sebelah selatan. Dengan wilayah Sekeladi, Guguk tinggi, Tangkui, Padang Baru. Menti Kusumo yang bertugas menjaga pintu dari Utara. Dengan wilayah Rantau Jungkai, Renah Kemang, Sungai keradak. Debalang Rajo yang menjaga pintu dari barat. Dengan wilayah Muara Simpang, narso kecil.
Sebagai ciptaan sang pencipta, Manusia masyarakat Melayu Jambi menempatkan diri sebagai makhluk alam. Makhluk yang tunduk dengan alam Semesta.
Cara menempatkan diri dari alam Semesta, dari pemerintah, dari Pemimpin bahkan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditandai dengan berbagai seloko.
Seloko seperti “Alam sekato rajo, negeri sekato batin”, adalah cara menempatkan diri masyarakat Melayu Jambi dalam relasi dengan alam dan Pemimpin.
Syahdan. Ketika Suasana tenang, para punggaw kerajaan selesai ngaso dan rehat dari perjalanan panjang, berkumpullah mereka di balairung istana astinapura..
“Tuanku, Sungguh Malang yang menimpa para punggawa. Mereka diminta menjaga kepercayaan menjaga amanat kerajaan. Tapi kemudian khianat, tuanku.
Tiba-tiba terdengar suara terompet dikejauhan di Seberang balairung Istana. Barisan para punggawa kerajaan menggunakan kuda kemudian memasuki istana.
Menurut tradisi lisan di dahulu kala ada seorang Pangeran Temenggung Kebaruh, yang dikatakan masih keturunan Majapahit, mengunjungi Kerinci dari Muara Mesumi yang meyakinkan para raja untuk mengakui kedaulatan Jambi. Para raja diberi hadiah berbentuk kain dan dianugerahi dengan gelar dipati (juga disebut depati) yang berasal dari gelar Jawa adipati. Dipati berarti lebih daripadasekalian. Lembaga depati diperkenalkan oleh raja Jambi lebih dari enam ratus tahun yang lalu sebagai alat untuk memerintah.
Didalam berbagai dokument dan sering disebut didalam tutur ditengah masyarakat dibawah Marga dikenal dusun.
Kitab Koempoelan Oendang - Oendang Adat Lembaga dari Sembilan Onderafdeelingen dalam Gewest Benkoelen dan Adat Kota Bengukulu” berlaku dan diterapkan di Kota Bengkulu, Seluma, Manna, Kaur, Kroe, Rejang, Lebong, Lais, Muko-Muko, Serta Undang-Undang Simboer Tjahaja Bangkahoeloe.
Undang-undang adat dapat dimaknai sebagai kodifikasi yang berlaku di Sembilan Daerah.
Ketika Penulis membaca “Koempoelan Oendang-oendang Adat Lembaga Kota Benkoelen” yang ditetapkan antara “sekalian pegawai2 Boemipoetra dan orang-orang jang ternama dalam kota Benkoelen pada tanggal 24 t/m 30 Juni 1911 (Disahkan dengan besluit s.p.t.b Resident Benkoelen dd 18 October 1911 No. 412)”.
Koempoelan Oendang-oendang Adat bersumber dari Sembilan onderafdeelingen dari “oendang-oendang Simbur Tjahaja”.
Syahdan. Terdengar suara gemuruh dibelakang istana Astinapura. Para Punggawa yang menjaga pintu depan segera ke balairung Istana.
“Tuanku para Depati. Hamba mendengar suara teriakkan dibelakang pasebanan. Apakah tuanku mendengarnya”, kata sang punggawa tergopoh-gopoh.
Setelah nama tempat yang tidak boleh diganggu dan dilindungi yang kemudian dikenal sebagai kawasan Konservasi, ditengah masyarakat juga dikenal tanaman yang tidak boleh ditebang.
Tanaman yang tidak boleh ditebang seperti durian, petai, cempedak hutan, kayu sengkawang, kabau, enau, landor rambai, tampui, mampaung, tayas, manggis, jering (jengkol), dan baungan.
Pemangku Margo atau Batin biasa disebut Pesirah. Wilayah administrasi setingkat kecamatan. Nama-nama Margo masih dikenal selain menjadi cerita rakyat. diantaranya kemudian menjadi Kecamatan. Misalnya Kecamatan Sungai Tenang kemudian menjadi Kecamatan Jangkat Timur, Kecamatan Tiang Pembarap, Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Sumay, kecamatan marosebo, Kecamatan Sabak, Kecamatan Dendang atau Kecamatan Tungkal Ulu.
Setelah sebelumnya dijelaskan tentang benda tidak bergerak yang diatur didalam KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata/BW), maka terhadap benda tidak bergerak akan mengakibatkan konsekwensi hukum dan akibatnya. termasuk proses peralihan haknya.
Salah Satu peralihan hak terhadap Obyek benda tidak bergerak adalah jual beli.
Didalam Pasal 1457 BW, jual beli adalah pihak penjual berjanji untuk menyerahkan hak milik atas barang tidak bergerak. Sedangkan pihak lain (pihak pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang.
Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah “pantang larang”. Ada juga yang menyebutkan sebagai “larang pantang”.
Pantang larang yang mengatur tentang daerah yang tidak boleh dibuka, pengaturan tentang hewan dan tumbuhan, mengatur tentang adab dan perilaku di hutan.
Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah “Krenggo”. Krenggo yang biasa dikenal untuk penyebutan semut merah yang besar dapat dijumpai di berbagai tempat.
Semut merah atau ada juga yang menyebutkan semut rangrang (Oecophylla smaragdina) sering juga disebut sebagai hewan yang menunjukkan serangga sosial.
Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal berbagai seloko yang menyebutkan istilah “krenggo”.
Berbeda dengan Hukum Tanah yang diatur didalam KUHPer (kitab Undang-undang Hukum Perdata) yang mengatur lepasnya hak milik benda tidak bergerak selama 30 tahun sebagaimana diatur didalam pasal 1963 BW, di masyarakat Melayu Jambi dikenal “empang krenggo”, “mengepang”,”Belukar tuo” atau “belukar Lasa”, “sesap rendah jerami tinggi” atau “sesap rendah tunggul pemarasan”, “Mati tanah. Buat tanaman”. Di daerah hilir dikenal “Larangan krenggo”.
Selain penanda tanah seperti “takuk pohon”, “tuki”, “sak Sangkut” , “hilang celak. Jambu Kleko”. Atau Cacak Tanam. Jambu Kleko”. Ada juga menyebutkan “Lambas”, Lambas berbanjar didaerah ulu Batanghari
Selain Syekh Abdus Shomad Syekh Abdus Shomad, masyarakat Jambi juga mengenal Muhammad Nashir Yahya bin Ahmad Guru Muhammad Nashir Yahya bin Ahmad.
Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya.
Di tengah masyarakat, istilah Marga (margo) menjadi identitas yang khas sebagai perwujudan persekutuan masyarakat adat (rechtsgemeenshap). Namun berbeda dengan Marga seperti di Batak dan Minang yang berasal dari factor geneologis. Marga di wilayah Jambi berasal dari factor pertumbuhan persekutuan hukum teritorial.
Sejarah Margo ditetapkan oleh Pemerintah Belanda. Dari berbagai sumber disebutkan, marga yang mulanya bersifat geneologis-territorial. Menurut Regeering Reglement (RR) 1854, Nederlandse Indie diperintah oleh Gubernur Jenderal atas nama Raja/Ratu Nederland secara sentralistis. Daerah Nederlandse Indie dibagi dalam dua kategori besar yaitu daerah Indirect Gebied dan Direct Gebied. Daerah Indirect Gebied adalah daerah yang diperintah secara tidak langsung oleh penguasa Batavia.
Selanjutnya adalah Syekh Abdus Shomad Syekh Abdus Shomad.
Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya.
Masyarakat Jambi juga mengenal Syekh Hasan Ibn H. Anang Yahya Syekh Hasan Ibn H. Anang Yahya.
Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya.
Masyarakat Jambi juga mengenal KH. Muhammad Ali bin Syekh Abdul Wahhab KH. Muhammad Ali.
Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya, KH. Muhammad Ali bin Syekh Abdul Wahhab KH. Muhammad Ali,, lahir di Desa Bramitan Kanan, Kecamatan Tungkal Ilir pada tanggal 1 Shafar 1354 H bertepatan dengan tanggal 1 April 1933 M.
Dalam sebuah berita dikabarkan seorang “petinggi” negeri dengan bangga menceritakan “proses” perkawinan keduanya dengan WNA. Berita itu cukup menarik perhatian karena akan menimbulkan berbagai persepsi.
Jejak Inlander dapat dilihat didalam pasal 131 Indische Staatsregeling (IS). Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) kemudian diteruskan didalam Pasal 163 IS yang membagi penduduk di Hindia Belanda menjadi tiga Golongan penduduk, yaitu : Penduduk golongan Eropa, Penduduk golongan Timur Asing dan penduduk Golongan pribumi (Bumi Putera).
Syahdan. Terburu-buru sang telik sandi menemui punggawa kerajaan di balairung istana.
“Tuanku. Sembah hamba. Hamba sudah menemukan Ajian mantra dari kitab padepokan. Konon kesaktiannya mandraguna.. tidak ada satupun yang bisa mengalahkan kesaktian ajian ini, tuanku”, sembah sang telik sandi.
Tema tanah dan surat tanah menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Membicarakan tanah dan surat tanah adalah dimensi terpisah.
Didalam 19 ayat (2) UU Pokok-pokok Agraria (UUPA) “pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak. Ketentuan ini kemudian diperkuat didalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Selanjutnya adalah Syekh Abdul Majid bin al-Haj Abdul Ghaffar al-Jambi Syekh Abdul Majid.
Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya, Syekh Abdul Majid bin al-Haj Abdul Ghaffar al-Jambi Syekh Abdul Majid merupakan tokoh ulama Jambi yang juga menjadi guru Sultan Thaha Saifuddin. Pada masa perang Jambi yang terjadi pada tahun 1858 hingga 1907, ia diutus oleh Sultan Thaha ke Turki untuk menemui Sultan Usmani dan meminta bantuan darinya namun misi tersebut tidak berhasil.
Didalam Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek/BW) dikenal pengaturan tentang jual beli. Diatur didalam Buku ke III Bab V BW. Dimulai didalam pasal 1457 BW.
Pasal 1457 BW mengatur ketentuan umum. Makna jual beli adalah Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Setelah blog gratisan www.musri-nauli.blogspot.com berhasil tembus angka 2 ribuan, blog gratisan satu lagi berhasil naik rangking. Menembus melewati media massa yang sudah lama berkibar di Jambi.
Blog gratisan www.istilahhukum.wordpress.com, blog khusus memuat tulisan di kolom pojok hukum Jambi Independent yang sempat “mati suri” 8 tahunan ternyata masih rajin dikunjungi.
Semula tanggal 24 April 2021, jamberita.com masih nangkring di rangking alexa 5.207. Namun tanggal 25 April 2021 sempat melorot dua ribuan. Menjadi rangking alexa 5.405.
Dalam suatu kasus yang sama, hukum tidak boleh dibenarkan untuk menerapkan peraturan yang berbeda. Dalam ilmu hukum biasa dikenal dengan disparitas (disparity of sentencing).
Perbedaan penerapan peraturan yang berbeda akan menciptakan diskriminasi hukum. Dan itu bertentangan dengan semangat “negara hukum (rechtstsaat). Makna yang tegas dicantumkan didalam konstitusi.
“Tembus 2 ribuan”. Itulah teriakkan yang paling terasa.
Sejak 10 April 2021, rangking alexa blog gratisan www.musri-nauli.blogspot.com, sempat tembus 5 ribuan, pelan-pelan kemudian merangkak naik. 3 hari kemudian tembus 4 ribuan. 2 hari kemudian lagi-lagi tembus 3 ribuan.
Syahdan. Ketika mentari mulai menunjukkan wajah jingga. Semrawut warna mulai menunjukkan kegelapan. Terdengar suara pelan-pelan memasuki pasebanan. Tempat para punggawa kerajaan telah menunggu sang telik sandi.
Wajah Punggawa begitu resah. Wajahnya kemudian tertunduk lesu. Terbayang khianat dari punggawa Istana Astinapura.
Sebagai daerah yang tidak boleh dibuka, masyarakat tetap berhak untuk akses terhadap kekayaan di daerah tersebut. Baik hasil-hasil seperti jelutung, ikan ataupun hasil-hasil lainnya.
Pada kali ini kita mengenal ulama yang ada di Jambi. Salah satunya adalah KH. Abdul Qadir bin Syekh Ibrahim.
Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya.
Buku klasik Azzumardi Azza (AA) yang kemudian dijadikan buku “Jaringan Ulama Timur Tengah & Kepulauan Nusantara abad XVII dan XVIII” kemudian menempatkan Al Palimbani. Didalam bukunya sering disebut Abd Al-Samad Al Palimbani.
Abd Al-Samad Al Palimbani biasa disebut juga Syaikh 'Abdus-Samad al-Palimbani. AA kemudian lebih sering menuliskan Abd Al-Samad Al Palimbani
Melanjutkan tulisan sebelumnya, Apakah hakim sebelum menjatuhkan putusan (didalam pertimbangan vonis) akan bersikap independent atau akan dipengaruhi (dependent).
Namun pertanyaan itu akan berkaitan dengan obyektifitas.
Apakah hakim akan obyektif ?
Terdengar suara kegaduhan di Istana Astinapura. Para Punggawa tersikap kaget. Mendengar kabar dari telik sandi yang buru-buru ke Istana Astinapura.
Dalam sebuah pertemuan di Jambi, penulis mendapatkan kesempatan untuk belajar dari Riau tentang mengelola gambut. Masyarakat menyebutkan “gambut” (Desa Nipah Sendanu), mangrove atau bakau (Desa Tanjung Sari), hutan mangrove (Desa Sungai Tohor). Kesempatan yang langka ini merupakan sebuah proses melihat pengelolaan gambut di Riau.
Didalam penyelurusan didunia maya, dalam rangka mencari informasi ataupun data-data yang dibutuhkan untuk mencari jejak ulama Jambi didalam mengembangkan islam, tidak sengaja kemudian ketemu berbagai informasi Penting.
Walaupun Azzumardi Azra (AA) didalam buku “Jaringan Ulama Timur Tengah & Kepulauan Nusantara abad XVII dan XVIII” tidak menyebutkan Syaikh Ahmad Khatib al Minangkabau, namun Syaikh Ahmad Khatib al Minangkabau adalah mahaguru dari berbagai ulama Nusantara.
Setelah menemukan Kitab Tanjung Tanah, Uli Kozok sempat mengumumkan temuannya didalam Simposium Internasional ke - 8 Masyararakat Pernaskahan Nusantara di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Uli Kozok menjelaskan Kitab Tanjung Tanah berasal dari abad XIV.
Menurut Eka Wahyuni didalam skripsinya yang berjudul “Tradisi Pembacaan wirid Sakran (Kajian Living Qur’an di Pondok Pesantren Irsyadul ‘Ibad Pemayung, Batanghari Jambi), tradisi Pembacaan wirid Sakran dilaksanakan di Pondok Pesantren Irsyadul ‘Ibad Pemayung, Batanghari Jambi
Seh Bari kemudian mewariskan kepada murid-muridnya serangkaian ajaran yang dirumuskan sebagai “dasar-dasar menempuh jalan mistis”.
Dinilai dari ajarannya, Islam yang dikembangkan pasti bukan sebuah ajaran sinkretis yang mengakomodasi praktik-praktik lokal. Sebaliknya, Seh Bari mengajukan dalil-dalil bagi sebuah komunitas elite yang mencari pengetahuan mengenai (1) hakikat Tuhan berdasarkan penafsiran Qurani; (2) apakah Tuhan berbeda dari makhluk; dan (3) bagaimana seorang hamba bisa mengenal transendensi-Nya.
Tidak dapat dipungkiri, membicarakan Islam di Kerinci selalu menarik perhatian. Didalam skripsi yang berjudul “Islamisasi di Wilayah Alam Kerinci (Studi Terhadap Naskah Surat dan Piagam), Deki Syahputra menjelaskan, Islam sudah dikenal oleh masyarakat Kerinci khususnya para pedagang, seiring dengan bersentuhannya Jambi dengan Islam sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Tiba-tiba terdengar kegaduhan di Istana Astinapura. Suara memekakkan, teriakan bahkan histeris semakin menambah kepanikan di Istana Astinapura.
Ungkapan klasik yang digunakan untuk meyakinkan hakim harus obyektif, netral, tidak memihak (imparsial) adalah “the rule of law, not met”, “law is reason, not passion”, “judge are mere mouthpiece of the law”. John Marshal menegaskan “court are mere instruments of law, and can will nothing”.
Montesqueiu didalam bukunya “L’Esprit des Lois telah menegaskan. Para hakim hanyalah mulut yang mengucapkan kata-kata dari undang-undang.
Naskah Tanjung Tanah telah diterjemahkan dalam sebuah upaya terpadu sejumlah pakar bahasa Melayu, bahasa Sansekerta, dan bahasa Jawa Kuna yang berkumpul di kampus Universitas Indonesia pada tanggal 12-18 Desember 2004 dalam rangka lokakarya yang diadakan oleh Yayasan Naskah Nusantara.
Al Mukarrom As-Syekh Kiai Haji Ahmad bin Syukur.
Menurut Abdul Kadir Husein, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi didalam makalahnya dan berbagai sumber disebutkan di daerah ulu Jambi dikenal Tengku Muhammad Ali.
Sebagaimana telah disampaikan pada tulisan sebelumnya, disertasi Azzumardi Azra (AA) didalam buku “Jaringan Ulama Timur Tengah & Kepulauan Nusantara abad XVII dan XVIII, yang menyebutkan Abdul Rauf Al Singkili dan kemudian dijelaskan panjang Lebar oleh Ridwan Arif didalam Disertasinya kemudian menyebutkan Syekh Abd Al-Ra’uf Al - Fansuri.