10 April 2021

opini musri nauli : Indeterminate Sentence

Didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kita hanya mengenal hukuman maksimal. Kata-kata seperti “barang siapa melakukan tindak pidana… diancam pidana maksimal..”. Sehingga KUHP kemudian menggunakan pasal-pasal ancaman maksimal.

09 April 2021

27 Tahun Anniversary

 


Sampai sekarang, dialah yang selalu mengingatkan agar aku selalu memperjuangkan masyarakat kecil, orang tidak mampu, masyarakat yang terpinggirkan..
Teguran ataupun makian ketika aku abai, membuat aku selalu ingat. Ilmu yang kudapatkan harus selalu kubaktikan.
Terima kasih. 27 tahun bukan waktu yang singkat.
Terima kasih, cintaku.. Sampai sekarang aku selalu berdiri kokoh karena ada disampingku yang rela meyakiniku..
Agar selalu memihak kepada ketidakadilan..

opini musri nauli : Adu Memanah di Alun-alun


Terdengar suara gumaman ditengah kerumuman pasar. 


“Tuanku. Siapa yang menjadi pemenang adu memanah di alun-alun Istana Astinapura “?, tanya sang dubalang heran. 

opini musri nauli : Final dan Finding

Dalam berbagai kasus-kasus yang masuk ke MK, kita mengenal istilah Final dan finding. Artinya Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final dan finding)

Dalam literatur hukum, makna final dan finding dari putusan Mahkamah Konstitusi artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Tatkala putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, maka ketika itu lahir kekuatan mengikat (verbindende kracht).

opini musri nauli : Surat Kerajaan untuk Kerinci (1)


Tidak dapat dipungkiri, berbagai dokumen yang tersimpan rapi di Universitas Leiden, Belanda menggambarkan pola komunikasi surat menyurat antara Kerajaan Belanda dengan penguasa Kerinci. 


Sebagaimana dituliskan oleh Hafiful Hadi Sunliensyar, naskah-naskah yang didalam literatur disebutkan aksara Jawi didokumentasikan dan dialihbahasan oleh Voorhoeve. 

opini musri nauli : Asas Actori Incumbit Probatio


Didalam Hukum Acara Perdata, dikenal sebuah asas yang menjadi pegangan para pihak. Seseorang yang mempunyai hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau suatu peristiwa.

Asas ini diatur didalam pasal 163 HIR yang kemudian dikenal dengan asas “ ACTORI INCUMBIT PROBATIO”.

opini musri nauli : Marga Pemayung Ulu



Marga Pemayung terdiri dari Marga Pemayung Ulu dan Marga Pemayung Ilir. Begitu juga Marga Marosebo Ulu dan Marga Marosebo ilir, Marga Kumpeh Ulu dan Kumpeh Ilir, Marga Batin III Ulu dan Marga Batin III Ilir, Marga Batin IX Ulu dan Marga Batin IX Ilir dan Marga Tungkal Ulu dan Marga Tungkal Ilir.

opini musri nauli : Ultimum Remedium

Dalam hukum pidana, kita mengenal istilah ultimum remidium”. Artinya bahwa sanksi pidana dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya. Dengan perkataan lain, dalam suatu undang-undang sanksi pidana dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir,setelah sanksi perdata, maupun sanksi administratif.

opini musri nauli : Ngodar





Ngodar[1] adalah Pemuda Adat yang ditugaskan oleh Penghulu Adat untuk mengabarkan peristiwa penting. Dengan menggunakan gong kecil, Ngodar memanggil dan menyerukan pengumuman penting ditengah Dusun.

Sebagai pembuka acara, “mantra” diserukan oleh Ngodar adalah :

opini musri nauli : Asas Legalitas

Dalam konsepsi sistem hukum Eropa Kontinental yang menjunjung negara hukum (rechtstaat) dikenal istilah Legalitas. Secara harfiah asas legalitas adalah pengakuan atas hukum yang tertulis. Hanya hukum yang diatur dan tertulis yang menjadi hukum. Diluar daripada itu, maka penegak hukum tidak dapat menjerat seseorang apabila tidak ada aturan yang mengaturnya secara tertulis.

opini musri nauli : Asas presumptio justia causa.

Dalam ilmu hukum Tatanegara, dikenal asas presumptio justia causa. Asas ini menempatan bahwa setiap keputusan Pemerintah harus dipandang benar. Asas ini diterapkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan hukum memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan keputusan.

Asas ini kemudian diuji dimuka pengadilan. Dalam sistem Hukum Eropa Kontinental yang menempatkan Civil Law, atau hukum yang pasti, Keputusan pemerintah harus diberi ruang untuk memberikan kepastian baik terhadap keputusan itu sendiri maupun kewenangan yang diberikan oleh negara kepada pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan.

opini musri nauli : Pemimpin Padepokan


Syahdan. Ditengah sunyi di padepokan. Berkumpullah para pendekar dari berbagai penjuru negeri. Mengadu kesaktian ditengah padepokan. 

opini musri nauli : Marga Pemayung Ilir

  


Kata Pemayung berasal “payung” Raja yang dikenal sebagai Pangeran Prabo. “Pemayung” adalah Pemayung rajo. Pusat Marga Pemayung Ilir di Dusun Lubuk Ruso. Lubuk Ruso adalah tempat “guru sembah”[1].


Istilah Pemayung juga dikenal di Marga Pemayung Ulu, Desa Pemayungan Marga Sumay[2] dan Marga Renah Pembarap[3].


opini musri nauli : Ultra Petita

Didalam prinsip hukum, pada pokoknya, hakim tidak dibenarkan memutuskan pokok perkara melebihi didalam gugatan. Dalam praktek hukum biasa dikenal dengan istilah “ultra petita”. Dalam pengertian lebih luas, pengadilan tidak dibenarkan memutuskan para penggugat melebihi apa yang diminta didalam surat gugatannnya.

opini musri nauli : Menghasut

Didalam ilmu hukum, istilah “menghasut” (opruien), adalah membangkitkan hati orang supaya marah. Didalam KUHP lebih mudah ditemui didalam pasal 160 KUHP.

Orde baru sering “menggunakan” kata menghasut untuk disandingkan dengan pasal-pasal seperti TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM Tindak pidana terhadap ketertiban umum seperti Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah, dan Golongan Penduduk, Penodaan terhadap Bendera Kebangsaan, Lagu Kebangsaan, dan Lambang Negara, mulai dari Pasal 283 KUHP sampai dengan pasal 288 KUHP. Hal ini karena adanya kata-kata “menghasut” yang dihubungkan dengan demi ”kepentingan umum”, ”ketertiban umum”, ”keutuhan bangsa”.

opini musri nauli : Penamaan Dusun


Penamaan Dusun tidak dapat dilepaskan dari penamaan yang berada di sekitar masyarakat. Seperti Sungai, Pulau, Lubuk, Renah, Muara, Teluk, Rantau, Danau dan Tanjung


Di Marga Sumay dikenal “anak Batang Sumay” seperti Sungai Rambutan, Sungai Karang atau Sungai Menggatal di Simarantihan Talang Mamak.

opini musri nauli : Barang Bukti dan Barang Sitaan


 Dalam praktek hukum acara pidana, biasa dikenal Barang bukti dan barang sitaan. Didalam KUHAP, kekuatan barang bukti diperoleh apabila dihubungkan dengan alat bukti sebagaimana diatur didalam Pasal 184 KUHP. Alat bukti terdiri dari saksi, saksi ahli, surat, petunjuk dan keterangna terdakwa.

08 April 2021

opini musri nauli : Mengenal Pinang Sebagai Dalam Sehari-Hari Masyarakat Melayu Jambi



Tidak dapat dipungkiri, antara Pinang dengan masyarakat Melayu Jambi bagian yang tidak terpisahkan. Menjadi pernik-perniknya dan menjadi bagian dari ingatan masyarakat Melayu Jambi. 

Pepatah seperti “bak Pinang dibelah dua” atau lagu “Tanam Pinang rapat-rapat. Agar Puyuh tak dapat lari. Kupinang-pinang tak dapat-dapat. Kurayu-rayu kubawa bernyanyi” menjadi gurauan ditengah masyarakat. 

opini musri nauli : Penyalahgunaan Wewenang

 

Dalam tindak pidana korupsi, salah satu unsur essensial dan sering menimbulkan perdebatan adalah unsur “penyalahgunaan wewenang” yang terdapat didalam pasal 3 UU Korupsi.


Mahkamah Agung kemudian merumuskannya “menyalahgunakan kewenangan” yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir” (Mahkamah Agung dalam putusannya tertanggal 17 februari 1992 No. 1340 K/Pid/1992)

opini musri nauli : Arah Mata Angin



Didalam alam kosmopolitan Jawa dikenal “kiblat papat lima pancer’ sebagai nilai falsafat Jawa. Kiblat papat lima pancer sebagai falsafah Jawa merupakan salah satu perwujudan konsep mandala. Suwardi Endraswara menyebutkan “Sedulur papat lima pancer”[1].

opini musri nauli : Kerbau

 


Menurut kamus besar bahasa Indonesia kata “Kerbau” diartikan “binatang memamah biak yg bisa diternakkan rupanya seperti lembu tetapi lebih besar umumnya berbulu kelabu”. 

opini musri nauli : Model Penghitungan di Jambi

 


Di kalangan masyarakat Melayu Jambi, sistem penghitungan luas, jauh, lebar, jumlah dikenal di tengah masyarakat.

opini musri nauli : negara


Dalam literatur klasik, disebut sebagai negara apabila mempunyai wilayah, rakyat dan Pemerintahan. Definisi ini kemudian menjadi pegangan didalam PBB melihat negara dan penerimaan menjadi anggota PBB.


Dalam praktek kemudian tiga syarat tersebut ditambah dengan pengakuan negara lain untuk disebutkan sebagai negara. Pengakuan dari negara lain diperlukan agar pemisahan daerah dari pemerintahan pusat tidak dapat dikategorikan sebagai separatis.

opini musri nauli : Kekuasaan dan Hukum

 

Hubungan antara hukum dan kekuasaan diibaratkan “seperti tulang dengan daging”. Tulang akan berfungsi apabila ada daging yang menggerakkannya. Sementara daging tidak berarti apa-apa apabila tidak adanya tulang.


Demikianlah hakeket hubungan antara kekuasaan dan hukum. Kekuasaan harus bersumber dari wewenang formal (formal authority). Kewenangan formal memberikan seseorang untuk berkuasa melakukan sesuatu yang bertujuan untuk menegakkan hukum. Tanpa kekuasaan, maka hukum akan sulit dilaksanakan.

opini musri nauli : Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis

 

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis merupakan pengetahuan hukum yang melihat persoalan hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Didalam literatur makna ini kemudian diterjemahkan, bahwa peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum.


Makna ini kemudian diatur dengan prinsip-prinsip seperti Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut.

opini musri nauli : Filsafat Hukum


Hukum tanpa keadilan bukanlah hukum. Asas ini biasa dikenal dengan asas lex dura sed tamen scripta.

Hukum diciptakan untuk menciptakan keadilan. Namun membicarakan keadilan merupakan ranah meta norma. Dalam kajian filsafat hukum.

opini musri nauli : Menulis


Sejak SD Kelas IV ketika ditugaskan membuat pelajaran mengarang di Sekolah, alhamdulilah sudah mampu menulis 4 halaman dengan spasi rangkap. 


Waktu itu menulis dengna buku yang bergaris. 

opini musri nauli : Fictie Hukum

Secara prinsip dalam ilmu hukum, tidak dapat dibenarkan seseorang “tidak tahu” apabila diterapkannya sebuah ketentuan hukum. Dengan berlakunya ketentuan sebuah peraturan perundang-undangan, maka setiap warga negara harus “dianggap tahu” sehingga tidak dapat mengelak untuk diterapkan suatu perundang-undangan dengan alasan “tidak tahu”. Asas ini kemudian dikenal dengan istilah Asas Fictie Hukum.


Bahkan didalam UU No. 4 Tahun 2004 telah tegas dinyatakan, sebuah produk hukum selain berlakunya setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara dan Penjelasannya sudah dimuat dalam Tambahan lembaran negara, maka semua orang dianggap sudah mengetahuinya dan isi peraturan itu sudah mengikat umum (fictie hukum).

opini musri nauli : Usia Perkawinan

UU Perkawinan telah mengatur tentang batasan usia untuk melangsungkan pernikahan. Untuk Laki-laki minimal berusia 19 Tahun. Sedangkan Perempuan berusia 16 Tahun.

opini musri nauli : Kerugian Negara

 

Dari sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, hanya dua pasal yang mengatur tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara, yaitu Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 dan perubahannya.


Unsur “kerugian negara” merupakan unsur yang penting didalam tindak pidana. Definisi Kerugian negara dapat dilihat UU NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA Pasal 1 ayat (22) Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

opini musri nauli : Apakah ada UU simbur cahaya di Jambi ?

 


Dalam document yang penulis terima, tertulis “Pembentukan Marga dengan Kepala Marga yang bergelar Pasirah, diambil dari UU Simbur Cahaya (Undang-undang Adat Palembang).

opini musri nauli : Hubungan Hukum Perdata dan Hubungan Dagang

 


Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain. 


Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

opini musri nauli : Penetapan

 

Masih banyak yang belum mengetahui secara persis perbedaan antara sebuah Ketetapan (Regeling) dan Keputusan (beschkking). Didalam literatur ilmu hukum, biasa dikenal keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling). Sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa ‘vonnis’ hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan.Kesalahan memahami perbedaan ini selain juga menyebabkan kesulitan melakukan perlawanan terhadap Ketetapan dan keputusan.

Didalam berbagai peraturan Perundang-undangan terhadap Ketetapan mekanisme pengajuan melalui Mahkamah Agung (dibawah UU). Sedangkan terhadap sebuah keputusan harus diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

07 April 2021

opini musri nauli : Putusan Perdata (2)


Dalam praktek Hukum acara perdata, dikenal putusan Mengabulkan gugatan penggugat, menolak gugatan penggugat dan tidak dapat menerima gugatan perdata.

opini musri nauli : Tindak Pidana diluar KUHP

 


Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur berbagai tindak pidana yang dapat diberi sanksi. Tindak pidana seperti Makar, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, penggelapan, penipuan merupakan tindak pidana yang sering terjadi di sekitar kita.

opini musri nauli : Putusan Perdata

 


Dalam praktek Hukum acara perdata, dikenal putusan Mengabulkan gugatan penggugat, menolak gugatan penggugat dan tidak dapat menerima gugatan perdata.


Putusan yang mengabulkan gugatan penggugat dapat berupa mengabulkan seluruh gugatan atau sebagian gugatan. Gugatan yang dikabulkan dikarenakan fakta (posita) dan permintaan gugatan (petitum) menurut hakim adalah sesuai dan diterima menurut hukum.

opini musri nauli : Asas Nasional Aktif

 

Pasal 3 KUHP menegaskan “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia


Dengan melihat rumusan yang ditegaskan pasal 3 KUHP maka dapat ditafsirkan, terhadap perbuatan pidana sebagaimana didalam KUHP, selain berlaku kepada warganegara Indonesia yang didalam wilayah Indonesia, maka tindak pidana juga berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan yang termasuk kedalam yurisdik hukum Indonesia

opini musri nauli : Pencabutan Hak-hak tertentu


Didalam KUHP, hakim mempunyai kewenangan selain menjatuhkan pidana pokok sebagaimana diatur didalam pasal 10 KUHP, maka hakim juga mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan pidana tambahan. Pasal 10 huruf b ditegaskan “ pidana tambahan (1) pencabutan hak-hak tertentu; (2) perampasan barang-barang tertentu; (3) pengumuman putusan hakim.

Pada pasal 10 huruf b ayat (1) dinyatakan “Pidana tambahan yang dimaksudkan termasuk pencabutan hak untuk memilih dan hak untuk dipilih”.

opini musri nauli : Pengadilan anak

Pengadilan Anak diatur berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997. Definisi Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Definisi kemudian diperbaharui dengan batasan usia anak yang bisa dikenakan penahanan minimal 14 tahun.


Tata cara persidangan pengadilan anak berbeda dengan persidangan umum. Hakim, jaksa penuntut umum, Penasehat hukum tidak mengenakan toga seperti sidang biasanya. Sidang harus dinyatakan tertutup untuk umum. Yang dapat hadir mendampingi anak dalam pemeriksaan di pengadilan hanyalah dibenarkan orang tua atau saudaranya.

opini musri nauli : Perbuatan Melawan Hukum (Hukum Tata Negara)

Menurut teori hukum tata administrasi negara bentuk perwujudan sewenang-wenang oleh negara terdiri (a) Perbuatan melawan hukum penguasa (onrecht matige overheidsdaad); (b) Perbuatan melawan UU (onwetmatige); (c) Perbuatan yang tidak tepat (onjuist) (d) Perbuatan yang tidak bermanfaat (ondoelmatig); (d) Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvioir)

opini musri nauli : Perbuatan Melawan Hukum (Hukum Perdata)



Bahwa didalam ilmu hukum dikenal Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam hukum perdata, wederrechtelijk dalam hukum pidana. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) Mengandung unsur-unsur (a) Ada perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) (b) Ada kesalahannya (schuldelement) (c) ada kerugian (schade) (d) ada hubungan timbal balik

opini musri nauli : Ius Curia Novit

Menurut prinsip, seorang hakim haruslah dianggap mengetahui seluruh hukum (ius curia novit) . Baik yang sudah diatur (tertulis) maupun yang terjadi di tengah masyarakat.

opini musri nauli : UU Payung (Umbrella act)

 


Secara teoritis memang masih diperdebatkan, apakah memang ada UU payung. Dalam definisi, UU payung merupakan UU terhadap UU sektoral.


Sebagai contoh UU No. 5 Tahun 1960 merupakan UU payung terhadap sumber daya alam yang berkaitan dengan tanah. UU No. 5 Tahun 1960 merupakan turunan langsung dari Pasal 33 UUD 1945.

opini musri nauli : Dimuka Umum


Istilah dimuka umum sering menimbulkan perbedaan intepretasi baik dalam penegakkan hukum maupun terhadap hak-hak konstitusional. Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28 E ayat (3), Pasal 10 UU No. 9 tahun 1998, Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan tegas menyatakan “kebebasan menyampaikan pendapat” yang kemudian diikuti dengan dimuka umum.

opini musri nauli : Keadilan Substantif.

Keadilan dalam terminologi hukum diterjemahkan sebagai keadaan  yang dapat diterima akal Sehat secara umum waktu tertentu tentang apa yang benar. Menurut John Rawls yang terkenal dengan a Theory of justice, keadilan ditempatkan sebagai fairness. Kondisi yang dibangun atas dasar pandangan setiap individu memiliki kebebasan, menegaskan kesepakatan fundamental dalam kontrak sosial. 

opini musri nauli : Air

 


Didalam kamusi besar Bahasa Indonesia, air adalah benda cair seperti yang biasa terdapat di sumur, sungai, danau, yg mendidih pd suhu 100°C dan membeku pd suhu 0°C. 

opini musri nauli : Alhamdulilah


Alhamdulilah. www.musri-nauli.blogspot.com, menembus angka rangking Alexa  5.831. 


Hanya sedikit diatas merdekapost.com 5.853, detail.id 6.138, metrojambi.com 6.576 dan jamberita.com 6.405. 

opini musri nauli : Hikayat Angso Duo

 


Menurut Kamus Bahasa Indonesia, hikayat diartikan sebagai cerita kuno yang berisikan roman klasik, bersifat khayal dan sering dihiasi dengan peperangan besar, dahsyat Serta kesaktian pelakunya. 


Hikayat juga sering diartikan riwayat, sejarah dan kisah. 

opini musri nauli : Artefak di Kerinci

 



Walaupun keberadaan masyarakat di daerah hulu Sungai Batanghari diperkirakan sudah berada jauh sebelum masuknya kedatangan Agama-agama Besar seperti Budha, Hindu dan Islam, namun belum menemukan dokumen-dokumen untuk mendukung pernyataan tersebut. 

opini musri nauli : Alhamdulilah

Alhamdulilah. www.musri-nauli.blogspot.com, menembus angka rangking Alexa 5.831.

Hanya sedikit diatas merdekapost.com 5.853, detail.id 6.138, metrojambi.com 6.576 dan jamberita.com 6.405.
Semoga energi ini dapat belajar dari inilahjambi.com yang mencapai rangking 4.775, jambiindenpendent.co.id yang terus bertahan di rangking 4.826 dan dinamikajambi.com mencapai 2.917.