Gelar seperti “Datuk”, “”Depati”, Rio, “Ngebi” adalah gelar yang diberikan kepada Kepala Desa (dulu Kepala Dusun).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Gelar seperti “Datuk”, “”Depati”, Rio, “Ngebi” adalah gelar yang diberikan kepada Kepala Desa (dulu Kepala Dusun).
Terdengar para punggawa kerajaan ditengah alun-alun Istana Astinapura.
“Wahai, para punggawa kerajaan. Siapkan umbul-umbul di alun-alun didepan Istana astinapura. Kibarkan panji-panji.. Meriahkan lapangan didepan istana.
Tidak dapat dipungkiri, berbagai gelar adat yang diberikan kepada tokoh Jambi menjadi perhatian publik. Berbagai rangkaian acara adat kemudian dikemas dan menjadi perhatian masyarakat umum.
Syahdan. Terdengar kehebohan di kerumuman pasar. Suara gemuruh terhadap kabar angin yang berembus hingga terdengar di pelosok negeri Astinapura.
Kabar angin yang beredar sungguh mencengangkan. Adipati yang berkuasa didalam negeri Astinapura mengeluarkan umbul-umbul merah. Tanda “perang” kepada penguasa.
Sementara itu Tan Talanai sebagai Raja Jambi yang mendengarkan kecantikan Putri Pagaruyung, lalu Baginda bermufakat dengan segala Perdana Menterinya untuk berangkat ke Pagarruyung untuk meminang Tuan Putri Selaras Pinang Masak dengan segala alat kebesaran.
Menjelang Ulang tahun ke 74 tahun dan Hari Jadi ke 619 Tahun, berbagai ucapan berdatangan. Dengan kata-kata seperti “Ulang Tahun Kotamadya Jambi. Tanah Pilih Pusako Betuah”.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, pematang diartikan sebagai jalan Kecil yang agak ditinggikan. Biasa juga dikenal paya (dialek Jambi sering disebut payo).
Pematang juga sering disebutkan sebagai sawah atau tambak (tanggul) Kecil untuk batas atau jalan di Sawah. Biasa juga disebut “galangan”.
Tidak dapat dipungkiri, kata “telanaipura” adalah salah satu kata yang paling populer di Jambi. Menunjukkan tempat perkantoran Pemerintah Provinsi Jambi. Terletak di Jalan. A. Yani.
Beberapa waktu yang lalu, sewindu putusan MK No. 35 Tahun 2013. Putusan konstitusi menentukan makna hakekat dari hutan adat.
Putusan MK No. 35 Tahun 2013 kemudian menegaskan. Kata negara dihapus dari rumusan Pasal 1 Angka 6 UU Kehutanan. “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.
Dengan demikian menurut MK berdasarkan pasal 5 ayat (3) UU Kehutanan maka Pemerintah menetapkan status hutan dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”.
Sementara itu disisi lain, dokumen yang berkaitan abad XV dapat kita menengok 500 tahun yang lalu, kita akan mudah membaca jejak dari Kesultanan Melayu Islam Jambi (1460-1901 M).
Membaca berbagai data yang disampaikan para Ahli, Pada masa kepemimpinan Orang Kayo Hitam (anak dari Datuk Paduko Berhalo dengan Putri Selaro Pinang Masak) pusat kerajaan Melayu dipindahkan dari Muara Sabak (Muara Jambi) ke Kota Jambi. Penempatan Kota Jambi menjadi pusat kerajaan dikenal dengan sebutan Tanah Pilih.
Didalam hukum acara Perdata, walaupun penggugat mempunyai hak untuk menarik tergugat didalam perkara, namun seringkali pihak penggugat keliru menempatkan para tergugat.
Suara gemuruh terdengar di balairung Istana Astinapura. Para Adipati, Dubalang, Kerani, Menti, Mangku dan punggawa kerajaan begitu gelisah dengan ikrar Adipati di Negeri Astinapura.
Membicarakan Islam di Minangkabau tidak dapat dilepaskan dari Syekh Burhanuddin. Salah seorang ulama besar yang Hidup di ranah Minangkabau.
Syekh Burhanuddin tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang dengan Syekh Abd Al-Ra’uf Al - Fansuri dan Tarekat Syattariyah.
Suasana sunyi di padepokan. Pemimpin padepokan dan para pendekar Sedang merapalkan mantra dan Ajian dari kitab. Kitab yang diwariskan dari leluhur padepokan.
Sementara itu Datuk ri Bandang pergi dari kerajaan Luwu menuju wilayah lain di Sulawesi Selatan dan kemudian menetap di Makassar sambil melakukan syiar Islam di Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, lalu dikemudian hari sang ulama itu- pun akhirnya wafat di wilayah Tallo.
Dato Ri Tiro
Dato ri Tiro yang bernama asli Nurdin Ariyani/Abdul Jawad, dengan gelar Khatib Bungsu adalah seorang ulama dari Koto Tangah, Minangkabau yang menyebarkan agama Islam ke kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan serta Kerajaan Bima di Nusa Tenggara sejak kedatangannya pada penghujung abad ke-16 hingga akhir hayatnya. Dia bersama dua orang saudaranya yang juga ulama, yaitu Datuk Patimang yang bernama asli Datuk Sulaiman dan bergelar Khatib Sulung serta Datuk ri Bandang yang bernama asli Abdul Makmur dengan gelar Khatib Tunggal menyebarkan agama Islam ke kerajaan-kerajaan yang ada di wilayah timur nusantara pada masa itu.
Ditengah serbuan arus informasi begitu cepat, berhimpitan berbagai informasi yang terserak didunia maya, keinginan untuk membuat masyarakat Indonesia membaca justru terpinggirkan. Kalah dengan arus informasi yang hanya menyediakan judul tanpa harus bergelut memahami konteks.
Kebesaran Minangkabau di Nusantara tidak dapat dipungkiri. Berbagai ornamen, jejak hingga perjalanan hingga ke Timur Indonesia membuat, Minangkabau menjadi sorotan dalam histografi Islam di Nusantara.
Didalam buku “Sejarah Datokarama (Abdullah Raqie) - Pembawa islam dari Minangkabau Ke Sulawesi Tengah”, yang dituliskan oleh Nurdin dkk, IAIN Palu, 2018 membuka tirai tentang sejarah Dato dari Minangkabau ke Palu.
Tidak dapat dipungkiri, menyebutkan Tuan Guru Haji Ahmad Fakir” dapat dilihat didalam karya Disertasi DARMADI SALEH yang berjudul HAJI AHMAD FAQIR AL–KERINCI SUMBANGAN DAN PEMIKIRANYA DALAM PERKEMBANGAN ISLAM DI KERINCI – JAMBI - INDONESIA”.
Di desa Rantau Bidaro, terdapat lahan pertanian berupa sawah, luasnya mencapai 30 hektar tetapi yang dikelola masyarakat sekarang ini sekitar 15 Hektar dan yang berhak menanam di lahan tersebut adalah keturunan nenek 4, yaitu kalbu Rendah, kalbu Solok, kalbu Cabul dan kalbu Talang, yang kesemuanya sudah dibedakan lokasi masing-masing. Kalbu Rendah sebelah ilir, kalbu solok sebelah tengah, kalbu cabul sebelah atas dan kalbu talang sebelah atas juga.
Berkumpullah para adipati, dubalang, kerani dan punggawa kerajaan di balairung istana Astinapura. Mengelilingi Raja Astinapura. Menerima titah.
Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata nenek diartikan sebagai sebutan dari cucu kepada orang tua ayah ibunya. Didalam penjelasannya, hubungan biologis diutamakan kepada nenek yang melahirkan ibu atau ayah. Sehingga Perempuan disebut nenek, Lelaki disebut kakek.
Syahdan. Terdengar kabar angin yang beredar ditengah Rakyat Negeri Astinapura. Sebuah kitab yang berisikan ajian dan mantra. Kesaktian yang tiada tara.
Ditengah masyarakat Melayu Jambi, istilah “bungkul” sering dilekatkan dengan seloko. Seperti “mencari pangkal dari Bungkul. Mencari asal dari usul”
Terdengar keluhan di padepokan. Kitab-kitab yang menjadi pegangan para pendekar di padepokan seakan-akan tiada berdaya. Menghadapi gempuran dari serbuan dedemit yang terus bergentayangan di negeri Astinapura.
Entah mengapa, issu corona terus memantik polemik. Wabah pandemik yang belum ketahuan kapan akan berakhir justru selalu memantik polemik dintengah masyarakat.
Ditengah masyarakat, Silo adalah tempat duduk orang dihormati.
Marga Senggrahan dikenal Depati Tigo Silo. Atau lebih dikenal Nenek Tigo Silo yang kemudian disebut Tigo Pemangku Marga Senggrahan. Mereka itu adalah Depati Surau Kembalo Hakim, Depati Manggalo, Depati Keramo.
Ketika Syofyan Hadi menuliskan tulisan “Naskah Mawahib Rabb Al-Falaq : Melacak Titik Temu Ajaran dua Tarekat (Syazililayh dan Naqsyabandiyah) di Minangkabau”, seketika kekaguman kepada ulama sumatera semakin bertambah.
Dalam dialek Bahasa Melayu Jambi, Silo berasal dari kata Sila. Dalam kamus bahasa Indonesia, Sila diartikan “menyilakan”. Sehingga “menyilakan” adalah meminta, mengajak dan mengundang dengan hormat. “Silakan” dapat dipadankan dengan kata “sudilah kiranya”…
Terdengar denguhan nafas kegelisahan dari Pemimpin padepokan. Sembari membakar dupa, tapa brata terganggu dengan kegelisahannya.
“Dewata agung. Kesalahan apa yang telah kami perbuat. Hingga sekarang dedemit masih menyerang negeri Astinapura. Belum ada satupun para pendekar yang turun mampu mengalahkannya ?”, tanya sang Pemimpin padepokan. Suaranya bimbang. Menampakkan kegelisahannya.
Sudah beberapa kali sang telik sandi. Menagih janji untuk mengirimkan pendekar yang mempunyai kesaktian mandraguna. Namun belum jua janji dipenuhi.
Sekali lagi kegelisahan semakin jelas di raut mukanya. Tidak ada sama sekali ketenangan untuk melanjutkan tapa brata.
Sembari menyudahi semedi, sang Pemimpin padepokan kemudian membuka kitab. Kitab padepokan warisan leluhur yang belum tuntas dipelajari. Tersita oleh para telik sandi yang terus berdatangan menemuinya.
Semoga Sebelum purnama datang, kitab warisan leluhur telah tunai dipelajari. Sembari menurunkan ilmu kanuragan di padepokan. Agar para pendekar dapat menaklukkan sang dedemit yang terus menguasai negeri astinapura.
Dalam dialek sehari-hari masyarakat Melayu Jambi, istilah Raja banyak sekali menunjukkan hubungan kekerabatan hingga berbagai simbol dalam relasi sosial.
Seloko seperti Seloko seperti “Jika mengadap ia ke hilir, jadilah beraja ke Jambi. Jika menghadap hulu maka Beraja ke Pagaruyung atau Tegak Tajur, Ilir ke Jambi. Lipat Pandan Ke Minangkabau membuktikan hubungan kekerabatan yang kuat antara masyarakat di hulu Sungai Batanghari dengan Pagaruyung.
Tiba-tiba terdengar kehebohan di padepokan negeri Astinapura.
“Tuanku. Benarkah ada para pendekar yang dikalahkan sang dedemit. Benarkah tuanku ?”, sang pendekar kepada Pemimpin padepokan.
Dalam berbagai perundang-undangan, strafbaar feit” dirumuskan unsur “barang siapa” (KUHP) atau “setiap orang (peraturan perundang-undangan diluar KUHP).
Unsure “strafbaarfeit” ialah orang yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi unsure tindak pidana yang dituduhkan terhadap terdakwa.
Salah Satu tema yang paling menarik perhatian dalam praktek hukum pidana adalah unsur didalam Uraian pasal-pasal Hukum Pidana.
Unsur hukum pidana terdiri dari unsur obyektif dan unsur subyektif.
Pengucapan Rajo adalah dialek bahasa Melayu Jambi dari kata “Raja”.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata Raja diartikan sebagai penguasa tertinggi dari suatu negara. Didapatkan dari turun temurun. Raja adalah orang yang mengepalai dan memerintah suatu bangsa dan negara. Raja dapat juga diumpamakan sebagai sultan atau Kepala Daerah istimewa. Dapat juga kepala suku.
Istilah Gedang dikenal ditengah masyarakat Melayu Jambi. Sama juga “Godang” di Tapanuli. Atau “Gadang” di Minangkabau.
Terdengar kehebohan di padepokan. Para Pemimpin padeokan menerima sang telik sandi yang sengaja berkunjung ke padepokan.
Ditengah masyarakat Melayu Jambi, rasa kebersamaan, kesetiaan, senasib sepenanggungan, ikrar kesetiaan dikenal didalam berbagai seloko. Ikrar kesetiaan sering juga disebutkan “sumpah setio”. Ada juga yang menyebutkan “Karang setio”.
Berbagai seloko seperti “Ke langit sama dikadah. Ke bumi sama dikutungkan. Darah samo dikacau, daging samo dikimpal”. Atau juga sering disebut ”ada samo dimakan. Dak ado samo ditelan”.
Kata “pancung” sering dilekatkan didalam Seloko “mancung putus”.
“Yang berhak untuk memutih menghitamkan Yang memakan habis, memancung putus, dipapan jangan berentak, diduri jangan menginjek.
Syahdan. Suasana sunyi. Tiada suara terdengara sama sekali. Diselingi suara gemercik air yang mengalir di tepi padepokan.
Ketika Ali Muzakir, dosen UIN STS Jambi menuliskan tentang “Wacana Martabat Tujuh di Jambi”, sang Penulis kemudian menyebutkan Muhammd Zayn al-Jambi. Seorang ulama Jambi pada awal abad -19-an. Muhammd Zayn al-Jambi menuliskan kitab Qurrat al-‘Aynli Fard al-‘Ayn.
Menurut Ali Muzakir, Manuskrip kitab Qurrat al-‘Aynli Fard al-‘Ayn adalah satu-satunya informasi yang tentunya sangat minim tentang latar belakang kehidupannya.
Pirhat Abbas selain menuliskan tentang tentang “Paham Keagamaan H. Abdul Jalil bin H. Demang : Analisis Kitab Minhaj al- Umniyah fi Bayani ‘Aqidah Ahl al- Sunnah wa al-Jamâ’ah” , salah seorang ulama besar yang berada di pedalaman uluan Batanghari justru ditemukan di Desa Kasiro ternyata juga menuliskan tentang H. Yunus bin H Shaleh.
Arti Pancung yaitu “ujung atau penjuru”. Namun pancung kemudian diartikan sebagai memancung/me-man-cung/ menetak (memenggal) puncak (kepala dan sebagainya). Namun dalam istilah pancung kemudian diartikan “memotong hingga putus”. Sedangkan alas diartikan sebagai “dasar, fondasi” dari posisi rumah.
Alangkah kagetnya ketika menelurusi Syaikh 'Abdus-Samad al-Palimbani dan Samaniyah, kemudian disebutkan perkembangan tarekat Samaniyah di Jambi.
Cerita Ulama di Sumatera Barat (Minangkabau) tidak dapat dipisahkan berbagai tokoh agama (ulama) yang terkenal. Baik dimulai dari Syekh Burhanuddin, Syaikh Ahmad Khatib al Minangkabau, Dr. Malik Karim Amrullah (Ayah HAMKA), HAMKA dan sejarah generasi di Pondok Pesantren Thawalib Putra, Dinniyah Putri dan Kayu Tanam.
Syaikh Ahmad Khatib al Minangkabau adalah mahaguru dari berbagai ulama Nusantara.
Didalam kamus besar bahasa Indonesia, Huma diartikan sebagai ladang yang ditanami padi. Dapat juga diartikan sebagai Tanah yang baru dibuka.
Beberapa saat menjelang purnama, para punggawa kerajaan semakin gelisah. Berbagai titah dari Sang Raja Astinapura belum juga ditunaikan. Mereke tertunduk malu kembali ke Istana Astinapura.
Titah Raja Astinapura mencari pendekar untuk menaklukkan dedemit yang menyerang negeri Astinapura belum juga ditemukan. Sementara titah Raja memerintahkan menjaga perbatasan negeri Astinapura tidak mampu dilaksanakan.
Dedemit semakin menunjukkan keperkasaannya. Entah siang atau malam, suara memekik diberbagai sudut negeri Astinapura.
Para Pemimpin padepokan belum juga keluar dari padepokan. Berbagai tapa brata belum selesai dilakoni.
Kegusaran semakin menjadi-jadi. Negera api sebentar lagi menyerang Negeri Astinapura. Sementara para punggawa sudah banyak meninggalkan istana. Mengumpulkan para pendekar untuk mengusir dedemit.
Cupak dalam arti yang dipergunakan hukum adat ada dua yakni cupak asli dan cupak buatan.
Cupak asli dalam arti sebenarnya adalah ukuran isi yang telah disepakati oleh para para penghulu, duhalang, alim ulama, dan lain-lain.
Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, cupak diartikan “takaran beras yg tidak tentu banyaknya. 1 cupak disamakan dengan 1/4 gantang.
Sedangkan gantang adalah ukuran isi atau takaran. Namun tidak sama pada setiap tempat.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, “Oendang-oendang Djambi” dikenal ditengah masyarakat Melayu Jambi sebagai Undang-undang Induk 8 Anak 12.
Ada juga yang menyebutkan “Pucuk 8. Anak 12”.