Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
28 Desember 2013
opini musri nauli : FILM SOEKARNO SEBAGAI SEBUAH PERSEPSI PUBLIK
MENULIS DISELESAIKAN HUKUM
opini musri nauli : Poligami Sang Pejabat
Dalam sebuah berita dikabarkan seorang “petinggi” negeri dengan bangga menceritakan “proses” perkawinan keduanya dengan WNA. Berita itu cukup menarik perhatian karena akan menimbulkan berbagai persepsi.
Dalam pendekatan agama, tentu saja banyak pihak yang “setuju” dengan alasan beristri lebih dari satu tidak dilarang oleh agama. Tentu saja tidak melupakan berbagai ayat-ayat untuk mendukungnya.
27 Desember 2013
opini musri nauli : MENCARI “SIASAT” TIDAK MELANTIK KEPALA DAERAH
opini musri nauli : KISAH PESAWAT NEGERIKU
26 Desember 2013
opini musri nauli : TENGGELAMNYA KAPAL VAN DER WIJK
Bawa Kasus Perambahan ke Jakarta
22 Desember 2013
opini musri nauli : CATATAN HUKUM 2013
opini musri nauli : REFLEKSI 1 TAHUN (2) (Perjalanan menempuh 3 Dunia Berbeda)
18 Desember 2013
opini musri nauli : REFLEKSI 1 TAHUN (1)
17 Desember 2013
Penangkapan Jaksa Subri, Nauli: Itu Konsekuensi personal
09 Desember 2013
Korupsi Pejabat Jambi Parah
Ilustrasi.net
Mantan Bupati Tanjabtimur Abdullah Hich, Mantan Bupati Tebo Madjid Muaz, mantan Walikota Jambi Arifien Manap dan Bupati Batanghari Abdul Fattah divonis terkait kasus korupsi proyek pengadaan mobil Damkar.
Korupsi juga menjalar ke dunia pendidikan, Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad divonis dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Fakultas Kedokteran Unja.
Pengamat hukum Jambi yang juga praktisi, Musri Nauli kepada Jambi ekspres mengatakan, korupsi pasca reformasi, tidak lebih sedikit dibanding saat orde baru. "Kita dulu mengira, reformasi akan membawa perubahan kearah yang lebih baik, tapi ternyata, korupsi semakin menjadi-jadi,"ungkapnya.
Hal itu, menurut Musri, dikarenakan belum adanya semangat yang sama pada seluruh elemen bangsa untuk memberantas korupsi.
"Kalau semangatnya sama, pejabat, penegak hukum, dan masyrakat sama-sama menjauhi korupsi, tentu tidak seperti sekarang kondisinya," beber Musri lagi.
Lalu, bagaimana dengan banyaknya pejabat Jambi yang saat ini terlibat korupsi ?
"Tentu penegak hukum harus tegas melakukan fungsinya, jangan sampai tebang pilih menerapkan aturan hukum. Jika salah, tentu harus dihukum, namun jika tidak bersalah, tentu harus diberikan keadilan. Hari anti korupsi bisa menjadi awal untuk lebih baik lagi,"tukasnya.
Beberapa hari terakhir, masyarakat Jambi dikagetkan dengan banyaknya kasus korupsi yang diduga menjerat para pejabat Jambi. Misalnya saja kasus dana Kwarda Pramuka yang saat ini masih hangat, beberapa pejabat sekelas Sekda Provinsi Jambi Sahrasaddin berulangkali diperiksa. Bahkan, kadis Peternakan Pemprov Jambi Sepdinal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas.
Di pemerintah Kabupaten, ada kasus dugaan korupsi jalan yang nilainya juga bobastis yang ditangani Kejati Jambi, yakni kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan jalan di kawasan Desa Sungai Tawar, Kecamatan Mendahara Ilir. Proyek yang didanai oleh APBD Kabupaten Tanjungjabung Timur 2012 senilai Rp 6,69 miliar tersebut dilaksanakan oleh PT PT Rudi Delapan Dua.
Di Polda Jambi, ada nama mantan Kadisdik Provinsi Jambi Idham Kholid yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Laptor senilai Rp 250 juta. Namun, dikabarkan ia juga terseret kasus dugaan korupsi pemetaan pendidikan senilai Rp 2,5 M.
Dalam kasus pemetaan pendidikan, informasi yang beredar, beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan, bahkan kontraktor proyek. Kasus pemetaan pendidikan juga sudah diaudit oleh BPKP terkait kerugian negaranya.
Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, mengatakan, selama ini pihaknya terus berupaya mengurangi penyimpangan- penyimpangan terhadap anggaran.
Terkait adanya pejabat Jambi yang terseret kasus korupsi, Fachrori mengatakan, pihaknya akan menghormati prinsip praduga tak bersalah.
"Silahkan penegak hukum menjalankan tugasnya, tapi tentu kita juga menganut azas praduga tak bersalah, jadi jangan cepat menghakimi,"jelasnya.
Di hari anti korupsi, ia menegaskan, bahwa pemerintah Provinsi Jambi tetap komit terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Kita selalu komitmen dalam hal pemberantasan korupsi ini,"tukasnya.
Sementara itu, dari penegak Hukum, Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, saat dimintai komentarnya terkait kasus kasus korupsi di Polda Jambi, ia menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut saat ini masih berjalan.
"Kasus pemetaan masih penyelidikan, belum penyidikan,"ungkapnya.
"Sementara itu, kalau kasus Laptop, kita sudah limpahkan berkas ke Kejaksaan, kita masih menunggu petunjuk jaksa untuk tersangak Nia Kurniasih. Untuk tersangka Idham, kita masih memeriksa saksi-saksi,"tambahnya.
Kasus lain seperti Dak Tebo, saat ini juga masih berjalan. "Masih berjalan, tidak ada yang mandeg,"tegasnya beberapa waktu kemarin.
Untuk kasus yang ditangani Kejati, Kasis Penyidikan Kejati Aka Saidi saat dikonfirmasi, mengatakan akan terus melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa kasus yang saat ini ditangani.
"Pramuka jalan terus, kita masih periksa saksi-saksi,"ungkapnya.
Kasus kasus yang saat ini sudah berjalan di persidangan, menurut Aka, pihaknya juga akan tetap berkosentrasi. "Pompong kan masih sidang, pramuka tersangka AM Firdaus juga sudah sidang, ya kita (penyidik) bagi bagi tugas,"terangnya.
Ditahun 2013, masyarakat Jambi juga sempat dikejutkan oleh penghentian kasus miliaran rupiah oleh Kejati Jambi, yakni kasus Kasus Korupsi Dermaga Sabak Rp 62 M. sempat diekspos bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan, tiba-tiba kasus ini di SP3 kan oleh Kajati T Suhaimi jelang mutasinya dari jabatan Kepala Kejati Jambi beberapa bulan lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang baru, Syaifudin Kasim, berjanji mengevaluasi kasus kasus korupsi mandeg. Kepada wartawan, ia menyatakan akan mengevaluasi kebijakan SP3 kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Muarasabak di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) Cabang Jambi dengan anggaran APBN tahun 2009-2012 senilai Rp 67 miliar yang dilakukan dimasa kepemimpinan Kajati, T Suhaimi.
"SP 3 itu ditandatangani pada 31 Juli 2013 lalu oleh Kejati Jambi T Suhaimi, sementara saya baru menjabat bulan ini,"terang Syaifudin Kasim.
Saya, lanjut Syaifudin, malah akan mengevaluasi semua kasus yang dihentikan dan mandeg. "Termasuk kasus dermaga Sabak,"tambahnya kala itu saat diwawancarai Wartawan. (Peb
08 Desember 2013
opini musri nauli : Jilbab dan Kondom
07 Desember 2013
opini musri nauli : 33 Mandela Untuk Indonesia
opini musri nauli : AIR MATA ANGGIE
06 Desember 2013
opini musri nauli : ALASAN SAYA TIDAK MEMILIH RHOMA IRAMA
opini musri nauli : ZINAH MENURUT HUKUM
opini musri nauli : INDIA MENIKMATI “RASA NASIONALISME”
05 Desember 2013
Penyidik Kejati Panggil Syahrasaddin
02 Desember 2013
opini musri nauli : A. SHOMAD YANG SAYA KENAL
01 Desember 2013
opini musri nauli : PERLAWANAN AKHIR NOVEMBER 2013
opini musri nauli : kesengajaan atau kelalaian Dr. Dewa Ayu.
29 November 2013
opini musri nauli : CATATAN ANTONIO GRAMSCI
28 November 2013
opini musri nauli : PERCOBAAN PIDANA LHI
27 November 2013
opini musri nauli : Catatan Kecil Kasus di Manado
26 November 2013
opini musri nauli : Mencermati Public Hearing RUU Advokat
20 November 2013
KERETA APIKU
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sidangkan Gugatan kebakaran Hutan Walhi
19 November 2013
Musri Nauli: Ada Ukuran Kepantasan
16 November 2013
opini musri nauli : Jam Tangan Rolex
15 November 2013
opini musri nauli : RSPO DALAM DILEMA PASAR DAN ETIKA BISNIS
05 November 2013
opini musri nauli : MENGENAL METTA “Sang Pelompat Indah”
opini musri nauli : Metta - Sang Pelompat Indah
28 Oktober 2013
opini musri nauli : PEMUDA INDONESIA
27 Oktober 2013
opini musri nauli : Salah Kaprah makna Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 MEMAKNAI SALAH KAPRAH PASAL 33 ayat (3) UUD
18 Oktober 2013
opini musri nauli : PERPU MK - Membicarakan "keadaan genting" yang tidak memaksa
16 Oktober 2013
Musri Nauli : Cantumkan Tarif Resmi
opini musri nauli : MENGENAL EBA DARI PHILIPINE
08 Oktober 2013
opini musri nauli : Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
05 Oktober 2013
opini musri nauli : MEMBACA SKENARIO TERTANGKAPNYA KETUA MK
03 Oktober 2013
opini musri nauli : DUNIA TIDAK AKAN RUNTUH
28 September 2013
opini musri nauli : Fahruddin Saudagar - Sang Inspirasi - In Memoriam
opini musri nauli : GAYA SERANGAN JOKOWI DAN AHOK
17 September 2013
12 September 2013
opini musri nauli : Belajar Bahasa Vicky Prasetyo
08 September 2013
opini musri nauli : Menyeret Ahmad Dhani dalam Kasus Lakalantas si Dul
05 September 2013
Wtc Langgar UU Lingkungan
04 September 2013
opini musri nauli : CATATAN HUKUM PUTUSAN DJOKO SUSILO
03 September 2013
WALHI Ancam Gugat Pemkot Jambi
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli, Undang Undang Penataan Ruang mengatur luas ruang terbuka hijau mencapai minimal 30 persen dari total wilayah suatu daerah.
"Ranperda Tata Ruang ini belum menyentuh berbagai ketentuan dalam aturan, seperti Undang Undang Lingkungan Hidup, salah satunya tentang ruang terbuka hijau. Itu salah satu materi yang kita persiapkan. (Apakah sudah dilakukan pengkajian secara mendalam?) Kalau pengkajian secara sekilas sudah, tinggal kita matangkan," ujarnya.
Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli menambahkan, ruang terbuka hijau yang cukup diperlukan untuk menjaga kualitas ekosistem lingkungan. Kota Jambi memiliki luas sedikitnya 170 ribu hektar. Menurut aturan, harusnya luas ruang terbuka hijau Kota Jambi lebih dari 50 ribu hektar.
02 September 2013
opini musri nauli : Presiden 2014
Selesai sudah penetapan nama-nama peserta Konvensi Calon Presiden 2014 versi Partai Demokrat. Dalam berbagai media massa, nama-nama seperti Dahlan Iskan, Anis Baswedan, Marzuki Ali, Ali Maskur Musa, Dino Patti Djalal, Endriartono Sutarto, Gita Wirjawan, Hayono Isman, Irman Gusman, Pramono Edhie Wibowo, Sinyo Harry Sarundajang kemudian menjadi peserta konvensi Capres Presiden 2014 versi Partai Demokrat.